Semua Kota besar dan Kota kecil yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948, tidak perlu dibentuk lagi sebagai Kota Praja […] akan tetapi Daerah-daerah tersebut, sejak mulai berlakunya Undang-undang ini, menjadi kotapraja(Indonesian)