
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya. Hal tersebut diketahui dari Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/259/2020 yang dikeluarkan pada Jumat (17/4/2020).
Melalui surat tersebut Menkes menyetujui empat poin terkaitPSBB Bandung Raya, yakni:
AYO BACA :Kang Pisman Berdampak pada Warga Kota Bandung
1. Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 19). Pemerintah Daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sesuai ketentuan
2. Pemerintah Daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
AYO BACA :Setop Penyebaran Covid-19, DPRD Kota Bandung Pasang Tempat Cuci Tangan Publik
3. Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dilaksanakan seiama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
4. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Sementara untuk penerapan keputusan ini dibutuhkan peraturan dari daerah berupa Peraturan Walikota (Perwal) atau Peraturan Bupati (Perbup).
AYO BACA :Penemuan Ular Sanca Hebohkan Warga Balonggede Bandung