Secara istilah,dzimmi (bahasa Arab:ذمي, majemuk:أهل الذمة,ahlul dzimmah, "orang-orang dzimmah") adalah orang non-Muslim merdeka yang hidup dalam negara Islam, yang sebagai balasan karena membayar pajak perorangan, menerima perlindungan dan keamanan.[1] Hukum mengenaidzimmi berlaku di sebuah negara yang menjalankanSyariah Islam. Katadzimmi sendiri berarti "perlindungan".[1] Statusdzimmi mulai berlaku di daerah-daerah Islam dariSamudera Atlantik hinggaIndia sejak zamanMuhammad padaabad ke-7 hingga zaman modern.[2] Dari waktu ke waktu, banyak orangdzimmi yang masuk Islam. Kebanyakan dari mereka pindah agama secara sukarela, kecuali pada beberapa kasus padaabad ke-12, misalnya zaman kekuasaanMuwahidun diAfrika Utara danAl-Andalus, serta pada masa kekuasaanSyiah diPersia.[3][4]
MenurutQur'anSurat At Taubah ayat 29,[5] orang-orangdzimmi diharuskan membayar pajak yang disebutjizyah, dan tidak boleh diperangi oleh orang Islam.[6] Orang-orangdzimmi yang membayarjizyah diperbolehkan menjalankan ibadah agama mereka, menerima otonomi komunal, harus dilindungi oleh umat Islam jika ada serangan dari luar, dibebaskan dariwajib militer, dibebaskan dari membayarzakat serta pajak-pajak yang dikenakan pada umat Islam.[7][8][9][10]
Bat Ye'or (2002).Islam and Dhimmitude. Where Civilizations Collide. Madison/Teaneck, NJ: Fairleigh Dickinson University Press/Associated University Presses.ISBN 0-8386-3943-7.