Movatterモバイル変換


[0]ホーム

URL:


Lompat ke isi
WikipediaEnsiklopedia Bebas
Pencarian

Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (bahasa Inggris:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty) adalah sebuahperjanjian internasional yang melarang semua kegiatan peledakannuklir dalam semua lingkungan baik untuk tujuan militer maupun sipil.

Perjanjian ini berhasil dirampungkan pada bulan Juni1996 di Konferensi Perlucutan Senjata diJenewa, namun baru dapat diadopsi olehMajelis Umum PBB pada10 September1996, dan terbuka untuk ditandatangani pada24 September1996 di Markas Besar PBB yang pada waktu itu ditandatangani oleh 71 negara termasuk didalamnya 5 dari 8 negara berkemampuan nuklir. Per10 September2006, perjanjian ini telah ditandatangani oleh 176 negara dan sudahdiratifikasi oleh 135 negara.

Di bawah pasal XIV, traktat belum dapat berlaku jika tidak ditandatangani dan diratifikasi oleh 44 negara pemilik reaktor nuklir yang tercantum dalam Annex 2 (termasukIndonesia). Daftar Annex 2 terdiri dari negara-negara yang secara resmi berpartisipasi dalam sidang Konperensi Perlucutan Senjata 1996, dan yang ada dalam Tabel 1 edisi Desember 1995 "Nuclear Research Reactor in the World" dan Tabel 1 edisi April 1996 "Nuclear Power Reactors in the World" yang keduanya dihimpun olehBadan Tenaga Atom Internasional (IAEA). Sesuai Pasal XIV (2), jika traktat belum juga berlaku "tiga tahun setelah tanggal dibukanya penandatanganan", suatu konperensi khusus negara-negara yang telah meratifikasinya dapat diselenggarakan untuk memutuskan langkah-langkah apa yang akan diambil guna mempercepat proses ratifikasi dan guna memfasilitasi berlakunya traktat.

Ke-44 negara yang harus menandatangani dan meratifikasi traktat ini agar dapat berlaku secara resmi adalahAljazair,Argentina,Australia,Austria,Bangladesh,Belgia,Brasil,Bulgaria,Kanada,Chili,Republik Rakyat Tiongkok,Kolombia,Korea Utara,Republik Demokrasi Kongo,Mesir,Finlandia,Prancis,Jerman,Hungaria,India,Indonesia,Iran,Israel,Italia,Jepang,Meksiko,Belanda,Norwegia,Pakistan,Peru,Polandia,Korea Selatan,Romania,Rusia,Slowakia,Afrika Selatan,Spanyol,Swedia,Swiss,Turki,Ukraina,Britania Raya,Amerika Serikat danVietnam.

Republik Rakyat Tiongkok,Kolombia,Mesir,Indonesia,Iran,Israel danAmerika Serikat belum meratifikasinya sedangkanKorea Utara,India danPakistan yang notabene merupakan negara berkemampuan nuklir (India danPakistan tidak termasuk dalam negara-negara pemilik senjata nuklir versiTraktat Non-Proliferasi Senjata Nuklir atau NPT) belum menandatangani ataupun meratifikasinya.

Pemantauan

[sunting |sunting sumber]

Untuk memantau atau mendeteksi adanya pelanggaran traktat, dibentuk sebuah organisasi internasional yang bermarkas diWina,Austria yang bertugas untuk melakukan verifikasi. Pendeteksian adanya ledakan nuklir dilakukan dengan pendeteksian lewatseismometer,hidroakustik,infrasonik danradionuklida. Sejumlah stasiun pendeteksian dibangun di seluruh pelosok bumi untuk keperluan ini. Per Oktober 2006, sudah dibangun 321 stasiun monitor dan 16 laboratorium radionuklida di seluruh dunia, 6 stasiun seismologi pelengkap diantaranya berada diIndonesia yaitu diCibinong (Jawa Barat),Jayapura (Papua),Sorong (Papua), Parapat (Sumatera), Kappang (Sulawesi Selatan) danKupang (Nusa Tenggara Timur).

Lihat pula

[sunting |sunting sumber]

Pranala luar

[sunting |sunting sumber]
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:


Traktat pembatasansenjata nuklir
Traktat
Internasional
Nasional
Lain-lain


Ikon rintisan

Artikel bertopik senjata ini adalah sebuahrintisan. Anda dapat membantu Wikipedia denganmengembangkannya.

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Traktat_Pelarangan_Menyeluruh_Uji_Coba_Nuklir&oldid=28089812"
Kategori:
Kategori tersembunyi:

[8]ページ先頭

©2009-2025 Movatter.jp