![]() | Konten dan perspektif penulisan artikel ini tidak menggambarkan wawasan global pada subjeknya. Silakan bantumengembangkan ataubicarakan artikel ini di halaman pembicaraannya, ataubuat artikel baru, bila perlu. (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini) |
Regulasi penyiaran adalah sekumpulanregulasi (peraturan) yang mengaturpenyiaran di berbagaimedia massa. Hukum dan peraturan ini umumnya melingkupi ranah media konvensional sepertiradio dantelevisi serta mencakup juga layanan TV kabel dan radio kabel, serta TV satelit ataupun radio satelit. Untuk Indonesia sendiri, regulasi penyiaran diatur dalam Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.[1] Sebagai penjabaran dari UU Penyiaran,Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) sebagai proses batas pembuatan program siaran; dan Penyiaran Standar Program (SPS) sebagai batas program siaran dalam pengiriman.[2] Namun, peraturan-peraturanmedia penyiaran yang ada di Indonesia sejauh ini memiliki kekurangan, yaitu belum mencakup media baru (new media) seperti internet dan media sosial.[3][1][4][5][6]
Regulasi penyiaran mencakup parameter teknis tentang fasilitas atauinfrastruktur dalam bidang ini, termasuk di dalamnya tentang sistem penyiaran, sistem kepemilikan media, persoalanhak cipta, penyensoran serta kandungan konten lokal dan daerah.[7]
Di dalam perda (peraturan daerah) di beberapa wilayah di Indonesia, juga mengatur tentang penyelenggaraan penyiaran seperti dalam perda Kabupaten Maluku Barat Daya yang juga meliputi pengawasan program siaran bermuatan lokal.[8]
Di dalamAmerika Serikat sendiri, urusan penyiaran menjadi wewenang dariKomisi Komunikasi Federal. Beberapa aspek penting dari hukum regulasi penyiaran di AS meliputi:
Dalam sejarah Amerika Serikat, peraturan tentang radio yang pertama kali mengatur regulasi penyiaran di AS ditetapkan pada tahun 1927 (radio act of 1927).[9] Salah satu peraturan di dalamnya adalah prinsip tentang pembagian kesempatan yang sama, yang memberikan dasar bagi aturan pembagian waktu yang sama. Ketentuan ini mengharuskan radio, stasiun televisi, dan sistem kabel yang membuat program mereka sendiri, untuk memperlakukan kandidat politik yang memenuhi syarat secara hukum secara setara dalam memberikan waktu tayang untuk kampanye. Peraturan ini tercipta atas kekhawatiran bahwa beberapa penyiar mungkin mencoba memanipulasi pemilihan dengan durasi pemberitaan yangtidak berimbang.[10]
Teruntuk negara Filipina, regulasi penyiaran diatur olehKomisi Telekomunikasi Nasional dan lebih khususnya konten yang bersifat non-politis diatur dibawah yurisdiksi lembaga Movie and Television Review and Classification Board,[11] sedangkan konten politik dikelola oleh Commission on Elections.
Untuk Britania Raya, penyiaran media telah diatur oleh Ofcom (Office of Communications) sejak tahun 2002.[12]
|url-status=
yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)