Rantau merupakan suatu kawasan atau negeri yang berada di luar kampung halaman.
Dalam konsep budayaMinangkabau,rantau dapat bermaksud juga suatu kawasan yang diteroka dan berada di luar kawasandarek (pedalaman atau inti) Minangkabau. Selain itu katarantau juga dapat bermakna garis pantai atau daerah aliran sungai maupun hal yang merujuk kepada perbatasan.[1]
Rantau bagi masyarakat Minang adalah bagian dari Alam Minangkabau dan memiliki hubungan saling ketergantungan dengan darek sebagai kawasan inti mereka. Selanjutnya kawasan rantau dibagi atasrantau di hilia danrantau di mudiak, yang dikenal dengan istilahrantau nan duo. Berkaitan dengan ini, rantau oleh masyarakat Minang juga menjadi pintu gerbang menuju Alam Minangkabau, dalam istilah lainnya rantau dapat bermaknapelabuhan. Kawasan rantau dalam sisi kehidupan merupakan tempat pencarian, kawasan perdagangan, maupun dapat menjadi saluran ke luar dari sejumlah kelebihan dari darek berupa tenaga, penduduk, kekecewaan, keingintahuan dan ambisi sehingga hal ini menjadi perluasan dan pengembangan kawasan rantau itu sendiri.[2]
Tomé Pires dalamSuma Oriental telah mencatat beberapa kawasan rantau di pesisir baratSumatra sepertiPariaman,Tiku danBarus sebagai kawasan pelabuhanRaja Minangkabau, begitu juga kawasanRokan,Siak,Kampar,Indragiri danBatang Hari di pesisir timur Sumatra.[3]