Powiat adalah daerah tingkat dua dalampembagian administratifPolandia, bisa diterjemahkan dengan frasa distrik atau daerah tingkat II dan kurang lebih mirip dengankabupaten diIndonesia. Powiat adalah bagian dari unit yang lebih besar yang disebutwojewództwo, yang kurang lebih setingkat denganprovinsi. Powiat sendiri dibagi menjadi beberapagmina. Terdapat dua jenis powiat,powiat ziemski yang berjumlah 314 danpowiat grodzki yang berjumlah 65.
Sebuah powiat di Polandia biasanya mendapatkan nama ibu kotanya, kecuali beberapa. Nama powiat ini mengambil kelamin maskulin dari kata sifat (adjektif) kota yang bersangkutan dan ditakrifkan (deklinasi). Jadi powiat sekeliling kotaKutno misalkan, diberi namapowiat kutnowski. Namun jika nama kota ini diikuti oleh kata sifat, yang dipakai sebagai nama powiat hanyalah nama kotanya saja tanpa embel-embel kata sifat. Jadi misalkan powiat dari kota Maków Mazowiecki adalahpowiat makowski.
Ada beberapa cara dalam menuliskan powiat ini dalam bahasa Indonesia. Karena powiat bukan sebuah kata Indonesia maka bisa dipakai frasa "Kabupaten Kutno" atau "Distrik Kutno". Bisa pula menggunakan kata powiat sehingga didapatkan "Powiat Kutno". Di dalam bahasa Indonesia nama kota ini tidak ditakrifkan.
Lalu jika ibu kota powiat emiliki nama dengan kata sifat, nama powiat bisa menjadi "Powiat Maków" atau "Powiat Maków Mazowiecki". Biasanya yang dipakai adalah bentuk pertama.
Beberapa munisipalitas perkotaan Polandia merupakan satuan administratif yang disebut sebagai "distrik urban" (powiat grodzki), mirip dengan administrasi lokal dengan pemerintahan otonom seperti "distrik rural" atau "kabupaten".
"Wilayah rata-rata (yang paling besarpowiat Białystok) terdiri dari 5 – 8 munisipalitas." Distrik urban yang paling besar, dilihat dari segi penduduk dan luas, adalah kotaWarsawa. Kekuasaan legislatif dalam sebuah distrik dilimpahkan kepada "dewan distrik" (rada powiatu) atau "dewan kota" (rada miasta), sedangkan kekuasaan eksekutif lokal dilimpahkan kepadastarosta (semacam bupati), yang di wilayah perkotaan dinamai wali kota (burmistrz) atau "presiden."
Sejarah wilayah Polandia kembali ke paruh keduaabad ke-14. Mereka merupakan kesatuan-kesatuan dasar pengaturan daerah di Polandia, lalu diPersemakmuran Lituania Polandia, sampai negara ini dibagi-bagi dan dicaplok oleh para negeri tetangganya pada1795.
Padaabad ke-19, distrik terus berfungsi di bagian Polandia yang sudah dijadikan badan hukum ke dalam Kekaisaran Rusia (Polandia Kongres), dan sebagai kesepadanan Polandia Jerman "Kreis" di bagian Jerman yaitu Kadipaten Agung Poznań.
Sesudah Polandia medapat kemerdekaan pada 1918, kembali powiat lagi menjadi kesatuan teritorial yang dasar di seluruh Polandia.Powiat dihapuskan pada 1975 demiwojewodstwo yang lebih besar, tetapi diperkenalkan kembali pada 1999. Sekarang ada 314 "kabupaten" (powiat ziemski) dan 65 "kota otonom" (powiat grodzki), atau lebih resmi "kotapraja dengan status wilayah" (miasto na prawach powiatu).