Movatterモバイル変換


[0]ホーム

URL:


Lompat ke isi
WikipediaEnsiklopedia Bebas
Pencarian

Persyaratan visa warga negara Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Paspor Indonesia

Persyaratan visa untuk warga negara Indonesia merupakan pembatasan masuk administratif yang diterapkan kepadawarganegara Indonesia oleh pemerintah negara lain.Hingga Januari 2020,[update] WNI memiliki akses bebas visa atau visa on arrival ke 71negara danteritori, menyebabkanpaspor Indonesia menduduki peringkat ke-72 dalam hal kebebasan perjalanan menurutIndeks Paspor Henley.[1] Indonesia juga merupakan negara anggota ASEAN dan memiliki akses bebas visa ke negara-negara tersebut, begitupun sebaliknya.

Selayang pandang

[sunting |sunting sumber]
Paspor biasa Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Beberapa negara dan teritori di seluruh dunia memberikan bebas visa atauvisa saat kedatangan untuk kedatangan pemegangpaspor Indonesia. Jika negara atau wilayah tidak disebutkan di bawah ini, kemungkinan besar pra visa diperlukan. Menghubungi kedutaan negara terkait sangat membantu karena beberapa dokumen yang diperlukan, terutama menerima pemesanan surat undangan/hotel, pernyataan bank, dll.

Namun, menghubungi kedutaan terkait untuk memeriksa kembali persyaratan visa mungkin bisa membantu sebelum keberangkatan ke negara yang dimaksudkan sebagai kebijakan imigrasi dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan secara online sebelumnya.

Juga perlu mencatat bahwa validitas paspor, bahkan untuk kunjungan bebas visa, harus minimal 6 bulan dari tanggal kedatangan, meskipun beberapa negara juga memungkinkan 3 bulan.

Peta persyaratan visa

[sunting |sunting sumber]
  Indonesia
  Tidak perlu visa
  Visa didapat saat datang
  eVisa
  Visa tersediaon-arrival atau online
  Diperlukan visa sebelum datang

Persyaratan visa

[sunting |sunting sumber]
NegaraPersyaratan visaMasa tinggal maksimumCatatan (tak termasuk biaya keberangkatan)
 AfganistanDiperlukan visa[2]Karena masalah keamanan, pemerintah Indonesia menganjurkan warganya untuk tidak berkunjung ke Afghanistan.[3]
 Afrika SelatanDiperlukan visa[4]
 AlbaniaDiperlukan visa[5]
  • Persyaratan visa ditiadakan untuk pemegang visa AS, Britania Raya, maupun Schengen yang masih berlaku, sah, danmultiple entry.[6]
  • Maksimal 90 hari tinggal dalam masa 180 hari.
 AljazairDiperlukan visa[7]
  • Maksimal tinggal total 180 hari dalam masa 1 tahun.[8]
 Amerika SerikatDiperlukan visa[9]
 AndorraDiperlukan visa[10]
  • Tidak ada persyaratan visa untuk memasuki Andorra, namun negeri ini hanya bisa dijangkau dengan melintasi Prancis maupun Spanyol. Visa Schengenmultiple-entry diperlukan untuk memasuki kembali Prancis maupun Spanyol ketika meninggalkan Andorra.[11]
  • Maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari.
 AngolaeVisa[12]30 hari
 Antigua dan BarbudaeVisa[14]30 hari
  • Visaon arrival hanya dapat diperoleh bagi pemegang visa AS, Britania Raya, Kanada, maupun Schengen, di antara persyaratan lain.[15]
 Arab SaudiDiperlukan visa[16]
 ArgentinaDiperlukan visa[17]
  • Maksimal 90 hari tinggal per periode.
  • ETA tersedia untuk pemegang visa B2 AS maupun Schengen C (dengan setidaknya validitas 3 bulan yang tersisa) sehargaUS$50 dan masa tinggal hingga 90 hari.[18]
 ArmeniaeVisa / Visa on arrival[14]120 hari
 AustraliaDiperlukan visa[19]
  • Maksimum 90 hari tinggal setiap kali masuk.
  • Dapat diajukan online (Online Visitor e600 visa).[20]
  • Tidak diperlukan visa transit.[21]
 AustriaDiperlukan visa[22]
 AzerbaijaneVisa / Visa on arrival[23]30 hari
  • Pilihan eVisa juga tersedia bagi WNI untuk masa tinggal maksimum 30 hari[24]
 BahamaDiperlukan visa[25]
  • Maksimum 90 hari tinggal setiap masuk.[26]
  • Persyaratan visa ditiadakan untuk Warga Tetap AS atau Kanada selama maksimal 30 hari.[27]
 BahraineVisa[28]30 hari
  • Dapat diperpanjang hingga 2 minggu lagi dengan mengunjungi NPRA di Bahrain.[29]
 BangladeshVisa on arrival gratis[30]30 hari
  • Kebijakan efektif per tanggal 31 Maret 2021
 BarbadosBebas visa[31]90 hari
 BelandaDiperlukan visa[32]
  • Maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari di Area Schengen.
 BelarusBebas visa[33]30 hari
  • Harus datang dan pergi melaluiBandara Internasional Minsk dan bukan dalam penerbangan dari dan ke Rusia karena dianggap sebagai penerbangan dalam negeri Uni Rusia-Belarus tanpa kendali perbatasan. WNI juga harus memiliki tiket dengan konfirmasi tanggal keberangkatan dalam 30 hari dan asuransi medis setidaknya berjumlah10.000.[34]
 BelgiaDiperlukan visa[35]
  • Maksimal 90 hari tinggal dalam masa 180 hari di Area Schengen.
 BelizeDiperlukan visa[36]
  • Persyaratan visa ditiadakan untuk pemegang visa ASmultiple-entry.[37]
 BenineVisa / Visa on arrival[38][39]30 hari / 8 hari
  • Diperlukan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
 BhutanDiperlukan visa[40]
  • Visa hanya dikeluarkan untuk wisatawan yang mendaftar melalui operator wisata berizin setempat.
 BoliviaDiperlukan visa[41]
  • Diperlukan wewenang dari Direktorat Umum Imigrasi Bolivia.[42]
 Bosnia dan HerzegovinaDiperlukan visa[43]
  • Persyaratan visa ditiadakan untuk pemegang visa Schengenmultiple-entry yang valid, maksimum 15 hari tinggal.[44]
 BotswanaDiperlukan visa[45]
 BrasilBebas visa[46]30 hari
 Britania RayaDiperlukan visa[47]
  • Kunjungan bebas visa 24 jam:
    • ketika transit dari/ke Australia, Kanada, Selandia Baru, maupun AS,
    • atau jika pemegang izin tinggal yang dikeluarkan oleh Australia, Kanada, Selandia Baru maupun AS,
    • atau jika pemegang visa EEA atau Swiss tertentu,
    • atau jika pemegang visa Irlandia tertentu.[48][49]
 BruneiBebas visa[50]14 hari
 BulgariaDiperlukan visa[51]
  • Persyaratan visa ditiadakan untuk pemegang visa Rumania, Siprus, Kroasia, maupun Schengen selama maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari.
 Burkina FasoDiperlukan visa[52]
 BurundiDiperlukan visa[53]
  • Diperlukan Sertifikat Vaksinasi Internasional
 ChadDiperlukan visa[54]
 ChiliBebas visa[55]90 hari
 DenmarkDiperlukan visa[56]
  • Maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari di Area Schengen.
 DjiboutieVisa[57]31 hari
 DominikaBebas visa[58]21 hari
 EkuadorBebas visa[59]90 hari
  • Masa tinggal dapat diperpanjang.[60]
  • Maksimum 60 hari tinggal di Galapagos dengan persyaratan yang ketat.[61]
 El SalvadorDiperlukan visa[62]
 EritreaDiperlukan visa[63]
  • Maksimum 30 hari tinggal dari tanggal kedatangan.[64]
  • Dapat diperpanjang di Kantor Imigrasi diAsmara.
 EstoniaDiperlukan visa[65]
  • Maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari di Area Schengen.
 EswatiniDiperlukan visa[66]
 EtiopiaeVisa[67]hingga 90 hari
 Federasi MikronesiaBebas visa[68]30 hari
 FijiBebas visa[69]120 hari
 FilipinaBebas visa[70]30 hari
 FinlandiaDiperlukan visa[71]
  • Maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari di Area Schengen.
 GaboneVisa / Visa on arrival[72]90 hari
 GambiaBebas visa[74]90 hari
  • Harus mendapatkan izin masuk dari Imigrasi Gambia sebelum bepergian.[75]
  • Diperlukan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
 GeorgiaeVisa[76]30 hari
  • e-Visa akan valid selama 120 hari dengan hak tinggal di Georgia hingga 30 hari selama masa valid.
  • Visa nasional dapat diganti dengan visa maupun izin tinggal yang sah yang dikeluarkan oleh negara-negara AS, Britania Raya, Jepang, Kanada, Australia, Selandia Baru, Israel, Korea Selatan, Schengen, dan Dewan Kerjasama Negara Teluk, yang pemegangnya dapat diberikan izin masuk bebas visa selama 90 hari dalam setiap 180 hari. Visa dan dokumen lainnya harus ditunjukkan di perbatasan.[77]
 GhanaDiperlukan visa[78]
  • Diperlukan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
  • Visaon arrival / visa masuk darurat dapat diperoleh
 GrenadaDiperlukan visa[79]
 GuatemalaDiperlukan visa[80]
 GuineaeVisa[81]90 hari
  • Diperlukan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
 Guinea-BissaueVisa / Visa on arrival[82]90 hari
 Guinea KhatulistiwaDiperlukan visa[83]
  • Diperlukan Sertifikat Vaksinasi Internasional jika bepergian dari sebuah negara yang berisiko demam kuning.
 GuyanaBebas visa[84]30 hari[85]
 HaitiBebas visa[86]90 hari
 HondurasDiperlukan visa[87]
 HungariaDiperlukan visa[88]
 IndiaDiperlukan visa[89]
  • Kebijakan e-Visa tidak berlaku lagi bagi WNI sejak April 2021.
 IrakDiperlukan visa[90]Sejak bulan Juli 2014, pemerintah Indonesia menganjurkan warganya tidak mengunjungi Irak karena masalah keamanan.[3]
 IranVisa on arrival[91]30 hari[92]
 IslandiaDiperlukan visa[93]
  • Maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari di Area Schengen.
 IsraelDiperlukan visa[94]
  • Larangan masuk untuk wisatawan Indonesia telah dicabut[95]
  • Konfirmasi dari pemerintah Israel diperlukan sebelum dikeluarkannya visa.[96]
 ItaliaDiperlukan visa[97]
  • Maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari di Area Schengen.
 JamaikaDiperlukan visa[98]
 JepangBebas visa[99]15 hari
  • Bebas visa selama 15 hari hanya jika paspor biometrik disahkan dengan Sertifikat Registrasi Bebas Visa dari Kedutaan Besar atau Konsulat Jepang.[100][101]
 JermanDiperlukan visa[102]
  • Maksimum 90 hari dalam masa 180 hari di Area Schengen.
 KambojaBebas visa[103]30 hari
 KamerunDiperlukan visa[104]
  • Diperlukan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
 KanadaDiperlukan visa[105]
  • Tidak diperlukan visa transit jika memegang visa AS yang sah dan bepergian dengan maskapai yang disetujui melalui bandara Kanada yang disetujui.[106]
 KazakhstanBebas visa[107]30 hari
 KenyaeVisa / Visa on arrival[108]3 bulan
  • Diperlukan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
 Kepulauan MarshallVisa on arrival[109]90 hari
 Kepulauan SolomonDiperlukan visa[110]
 KirgistaneVisa / Visa on arrival[111]1 bulan
 KiribatiDiperlukan visa[113]
 KolombiaBebas visa[114]180 hari
  • 90 hari – dapat diperpanjang maksimal 180 hari dalam masa 1 tahun.
 KomoroVisa on arrival[115]45 hari
 Korea SelatanDiperlukan visa[116]
  • Visa tidak diperlukan selama tinggal maksimum 30 hari jika:
    • memegang visa yang dikeluarkan oleh Australia, Kanada, AS, atau Selandia Baru dan hanya jika transit dari atau ke negara-negara tersebut melaluiKorsel.
    • datang dan pergi dariJeju (CJU) untuk tujuan wisata.
    • pernah memasuki Korea setidaknya 4 kali dalam 2 tahun terakhir atau setidaknya 10 kunjungan secara keseluruhan.
 Korea UtaraDiperlukan visa[117]
 Kosta RikaDiperlukan visa[118]
  • Persyaratan visa ditiadakan bagi pemegang visa AS dan Kanada.[119]
 KroasiaDiperlukan visa[120]
  • Persyaratan visa ditiadakan bagi pemegang visa Rumania, Siprus, Bulgaria maupun Schengen selama maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari.
 KubaDiperlukan Kartu Wisatawan[121]
  • Kartu Wisatawan diperlukan di muka.
 KuwaitDiperlukan visa[122]
 LaosBebas visa[123]30 hari
 LatviaDiperlukan visa[124]
 LebanonDiperlukan visa[125]
 LesothoeVisa[126][127]
 LiberiaDiperlukan visa[128]
  • Diperlukan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
 LibyaDiperlukan visa[129]Sejak bulan Maret 2015, karena masalah keamanan, pemerintah Indonesia menganjurkan warganya untuk tidak mengunjungi Libya.[130]
 LiechtensteinDiperlukan visa[131]
  • Maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari di Area Schengen.
 LituaniaDiperlukan visa[132]
  • Maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari di Area Schengen.
 LuksemburgDiperlukan visa[133]
  • Maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari di Area Schengen.
 MadagaskareVisa / Visa on arrival[134]90 hari
 Makedonia UtaraDiperlukan visa[135]
 MaladewaVisa on arrival gratis[136]30 hari
 MalawieVisa / Visa on arrival[137]30 hari
  • Dapat diperpanjang hingga total 90 hari.
 MalaysiaBebas visa[138]30 hari
 MaliBebas visa[139]30 hari
  • Diperlukan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
 MaltaDiperlukan visa[140]
  • Maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari di Area Schengen
 MarokoBebas visa[141]90 hari
 MauritaniaVisa on arrival[142]
 MauritiusVisa on arrival[143]60 hari[144]
 MeksikoDiperlukan visa[145]
  • Persyaratan visa ditiadakan bagi pemegang visa AS, Kanada, Jepang, Britania Raya, maupun Schengen.[146]
 MesirDiperlukan visa[147]
  • Pre-approval dari otoritas Mesir diperlukan sebelum dikeluarkannya visa.[148]
 MoldovaeVisa[149]90 hari
  MonakoDiperlukan visa[150]
 MongoliaDiperlukan visa[151]
 MontenegroDiperlukan visa[152]
 MozambikVisa on arrival[153]30 hari[154]
 MyanmarBebas visa[155]14 hari
 NamibiaBebas visa[156][157]30 hari
 NauruDiperlukan visa[158]
   NepalVisa on arrival[159]90 hari
 NikaraguaVisa on arrival[160]90 hari
 NigerDiperlukan visa[161]
 NigeriaDiperlukan visa[162]
  • Diperlukan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
 NorwegiaDiperlukan visa[163]
  • Maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari di Area Schengen.
 OmaneVisa[164]30 hari
 PakistanOtorisasi Travel Elektronik[165]
  • Otorisasi Travel Elektronik untuk memperoleh visaon arrival untuk tujuan wisata[166] dan bisnis.[167]
  • Layak Visa Online.[168]
 PalauVisa on arrival gratis[169]30 hari
 PanamaDiperlukan visa[170]
  • Persyaratan visa ditiadakan untuk pemegang visa AS, Australia, Kanada, atau Britania Rayamultiple-entry yang sah untuk 1 tahun. Pemegang visa Schengen juga masuk dalam kategori ini.[171]
 Pantai GadingeVisa[172]90 hari
 Papua NuginieVisa / Visa on arrival gratis[174]60 hari
 ParaguayDiperlukan visa[175]
 PeruBebas visa[176]183 hari
 PolandiaDiperlukan visa[177]
  • Maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari di Area Schengen.
 PortugalDiperlukan visa[178]
  • Maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari di Area Schengen.
 PrancisDiperlukan visa[179]
  • Maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari di Area Schengen.
 QatarBebas visa[180]30 hari
 Republik Afrika TengahDiperlukan visa[181]
  • Diperlukan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
 CekoDiperlukan visa[182]
  • Maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari di Area Schengen.
 Republik Demokratik KongoDiperlukan visa[183]
  • Diperlukan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
 Republik DominikaDiperlukan visa[184]
 Republik IrlandiaDiperlukan visa[185]
  • Visa dikeluarkan bebas biaya.[186]
 Republik KongoDiperlukan visa[187]
  • Diperlukan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
 Republik Rakyat TiongkokDiperlukan visa[188]
  • Visaon arrival tersedia bagi pemegang paspor Indonesia dengan persyaratan tertentu dan hanya di beberapa pelabuhan masuk.
 RumaniaDiperlukan visa[189]
  • Persyaratan visa dibebaskan untuk pemegang visa Bulgaria, Siprus, Kroasia, maupun Schengenmultiple-entry.[190]
 RusiaDiperlukan visa[191]
  • Bebas visa 72 jam keSankt-Peterburg, jika bepergian menggunakan St. Peter Line.[192]
  • Sistem e-visa baru untuk orang asing yang mengunjungiKaliningrad telah diperkenalkan pada tanggal1 Juli2019, menambahkan bahwa wisatawan dari 53 negara termasuk Indonesia, layak mendapatkannya.[193]
  • Sejak tanggal1 Oktober 2019, Indonesia merupakan 1 di antara 53 negara yang warganya layak mendapatkan e-visa (gratis) untuk memasuki Kawasan Sankt-Peterburg dan Leningrad. Visa tersebut memungkinkan wisatawan mengunjungi daerah tersebut selama maksimum 8 hari.
 RwandaBebas visa[194]90 hari
  • Diperlukan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
 Saint Kitts dan NevisBebas visa[195]30 hari
 Saint LuciaDiperlukan visa[196]
 Saint Vincent dan GrenadinesBebas visa[197]30 hari
 SamoaEntry Permit on arrival[198]60 hari
  San MarinoDiperlukan visa[199]
  • Hanya dapat dijangkau melalui Italia, sehingga diperlukan visa Schengen.
 Selandia BaruDiperlukan visa[200]
  • Dari tanggal 1 Oktober 2019, pemegang paspor Indonesia yang sedang transit di Selandia Baru (tanpa melewati kontrol paspor, sebelumnya tidak perlu visa dalam hal ini) harus mengajukan Electronic Travel Authority (ETA).
 SenegalVisa on arrival[201]
  • Diperlukan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
 SerbiaBebas visa[202]30 hari
  • 30 hari dalam masa 1 tahun[203]
 SeychellesFree Visitor's Permit on arrival[204]3 bulan
 Sierra LeoneVisa on arrival[205]
  • Diperlukan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
 SingapuraBebas visa[206]30 hari
 SiprusDiperlukan visa[207]
  • Maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari di Area Schengen.
 SloveniaDiperlukan visa[208]
  • Maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari di Area Schengen.
 SlowakiaDiperlukan visa[209]
  • Maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari di Area Schengen.
 SomaliaVisa on arrival[210]
 SpanyolDiperlukan visa[211]
  • Maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari di Area Schengen.
 Sri LankaVisa on arrival gratis[212]30 hari[213]
 SudanDiperlukan visa[214]

 Sudan Selatan

Diperlukan visa[215]
 SuriahDiperlukan visa[216]Karena masalah keamanan, pemerintah Indonesia menganjurkan WNI untuk tidak mengunjungi Suriah.[217]
 SurinameKartu E-turis[218]90 hari
  • eVisamultiple entry juga tersedia.[219]
 SwediaDiperlukan visa[220]
  • Maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari di Area Schengen.
 SwissDiperlukan visa[216]
  • Maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari di Area Schengen.
 Sao Tome dan PrincipeVisa elektronik[221]15 hari
  • Diperlukan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
 TajikistaneVisa[222]45 hari
  • Pemegang e-visa dapat masuk dari semua titik perbatasan.[223]
 Tanjung VerdeVisa on arrival[224]
 TanzaniaeVisa / Visa on arrival[225][226]3 bulan
 ThailandBebas visa[227]30 hari
 Timor-LesteBebas visa[228]30 hari
  • Dapat diperpanjang 1 kali.
 TogoVisa on arrival[229]7 hari
 TongaDiperlukan visa[230]
 Trinidad dan TobagoDiperlukan visa[231]
 TunisiaDiperlukan visa[232]
 TurkiBebas visa[233]30 hari
 TurkmenistanDiperlukan visa[234]
 TuvaluVisa on arrival[235]30 hari
 UgandaeVisa / Visa on arrival[236]
  • Diperlukan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
 UkrainaeVisa[237]30 hari
 Uni Emirat ArabDiperlukan visa[238]
  • Visa elektronik tersedia bagi penumpang yang menaiki Emirates atau Etihad.
 UruguayDiperlukan visa[239]
 UzbekistanBebas visa[240]30 hari
 VanuatuDiperlukan visa[241]
  • Maksimum 30 hari tinggal bagi pengunjung, dapat diperpanjang hingga 4 bulan di Imigrasi Vanuatu.[242]
 VatikanDiperlukan visa[243]
  • Hanya dapat dijangkau melalui Italia, sehingga diperlukan visa Schengen.
 VenezuelaDiperlukan visa[244]
 VietnamBebas visa[245]30 hari
 YamanDiperlukan visa[246]Sejak bulan April 2016, karena masalah keamanan, pemerintah Indonesia menganjurkan warganegaranya untuk tidak mengunjungi Yaman.[247][248]
 YordaniaVisa on arrival[249]90 hari
 YunaniDiperlukan visa[250]
  • Maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari di Area Schengen.
 ZambiaeVisa[251]90 hari
  • Diperlukan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
 ZimbabweeVisa / Visa on arrival[252]90 hari

Negara yang tidak diakui atau separuh diakui

[sunting |sunting sumber]
NegaraSyarat masuk
 AbkhaziaDiperlukan visa[253]
 ArtsakhDiperlukan visa[254]
 KosovoDiperlukan visa[255]
  • Tidak diperlukan visa bagi pemegang izin tinggal biometrik yang sah yang dikeluarkan oleh salah satu negara anggota Schengen maupun visa Schengenmultiple-entry yang masuk, pemegang Laissez-Passer yang valid yang dikeluarkan oleh Organisasi Perserikatan Bangsa-bangsa, NATO, OSCE, Dewan Eropa maupun Uni Eropa bagi pemegang dokumen perjalanan yang sah yang dikeluarkan oleh negara anggota UE dan Schengen, Amerika Serikat, Kanada, Australia dan Jepang berdasarkan Konvensi Status Pengungsi 1951 ataupun Konvensi Status Orang Tanpa Kewarganegaraan 1954, begitupun pemegang dokumen perjalanan yang sah bagi orang asing (maksimal tinggal 15 hari)[256]
 Ossetia SelatanBebas visa[257]
 PalestinaBebas visa[258]
 Siprus UtaraBebas visa[259]
 TaiwanDiperlukan visa[260]
  • Pengajuan Online untuk Sertifikat Otorisasi Perjalanan tersedia bagi pemegang paspor Indonesia jika:
    • memegang visa/izin tinggal/sertifikat tinggal tetap yang dikeluarkan oleh AS/Kanada/Korea Selatan/Britania Raya/negara-negara Konvensi Schengen, yang sah atau kedaluwarsa kurang dari 10 tahun sebelum tanggal kedatangan.
    • memegang visa elektronik yang dikeluarkan oleh Australia/Selandia Baru, yang masih berlaku saat tanggal kedatangan.
    • memegang visa Jepang/visa waiver bersamaan dengan bukti catatan memasuki Jepang atau tiket terusan ke Jepang yang telah dikonfirmasi.
 TransnistriaBebas visa[261]

Wilayah dependensi dan otonom

[sunting |sunting sumber]
WilayahSyarat masukCatatan
Britania Raya
 AnguillaDiperlukan visa[262]
 BermudaBebas visa[263]
 Kepulauan Virgin Britania RayaDiperlukan visa[264]
 Kepulauan CaymanDiperlukan visa[265]
 Kepulauan FalklandDiperlukan visa[266]
 GibraltarDiperlukan visa[267]
 GuernseyDiperlukan visa[268]
 Pulau ManDiperlukan visa[269]
 JerseyDiperlukan visa[270]
 MontserrateVisa[271]Visa dapat diperoleh online[272]
 Saint HelenaeVisa[273]
 Kepulauan PitcairnBebas visa[274][275]
Tiongkok
TiongkokHainanBebas visa[276]30 hari
 Hong KongBebas visa30 hari[277]
 MakauBebas visa30 hari[278]
Denmark
 Kepulauan FaroeDiperlukan visa[279]
 GreenlandDiperlukan visa[280]
Belanda
 ArubaDiperlukan visa[281]
BelandaBelanda KaribiaDiperlukan visa[282]termasukBonaire,Sint Eustatius danSaba
 CuraçaoDiperlukan visa[283]
 Sint MaartenDiperlukan visa[284]
Prancis
 Guyana PrancisDiperlukan visa[285]
 Polinesia PrancisDiperlukan visa[286]
PrancisHindia Barat PrancisDiperlukan visa[287]termasuk departemen seberang lautanGuadeloupe danMartinique serta jajahan seberang lautanSaint Martin danSaint Barthélemy
 MayotteDiperlukan visa[288]
 Kaledonia BaruDiperlukan visa[289]
 RéunionDiperlukan visa[290]
 Saint Pierre dan MiquelonDiperlukan visa[291]
 Wallis dan FutunaDiperlukan visa[291]
Selandia Baru
 Kepulauan CookBebas visa31 hari, termasuk paspor diplomatik[292]
 NiueBebas visa30 hari, termasuk paspor diplomatik.[293]
 TokelauDiperlukan visa[294]
Amerika Serikat
 Samoa AmerikaDiperlukan visa[295]
 GuamDiperlukan visa[296]
 HawaiiBebas visa90 hari, termasuk paspor diplomatik.[297]
 Kepulauan Mariana UtaraDiperlukan visa[297]
 Kepulauan Virgin Amerika SerikatDiperlukan visa[298]
 Puerto RikoDiperlukan visa[299]

Paspor diplomatik dan/atau dinas

[sunting |sunting sumber]
Akses bebas visa khususnya bagi pemegang paspor diplomatik dan/atau dinas Indonesia saja.

Akses bebas visa khususnya berlaku bagi pemegang paspor diplomatik dan/atau dinas Indonesia yang mengunjungi negara-negara berikut:

Persetujuan atas pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan/atau dinas ditandatangani oleh negara-negara berikut namun belum diratifikasi:

Pembebasan visa karena memiliki visa lain

[sunting |sunting sumber]

Meskipun umumnya visa diperlukan oleh WNI yang memegang paspor istimewa, beberapa negara menerapkan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia yang juga memiliki visa atau izin tinggal untuk negara tertentu (terutama AS/Kanada/Britanai Raya/Schengen/Australia/Selandia Baru). Beberapa negara yang menerapkan kebijakan tersebut adalah:

  1.  Albania: Memerlukan visa Schengenmultiple entry yang sah ("C" atau "D") maupun izin tinggal yang sah di setiap negara anggota Schengen atau sebelumnya menggunakan visamultiple entry Britania Raya atau AS, masa tinggal berada dalam persyaratan validitas visa maupun izin tinggal.[309][310]
  2.  Andorra: Tidak diperlukan visa resmi namun diperlukan visa Schengenmultiple entry.[311]
  3.  Anguilla: Memerlukan visa yang sah yang dikeluarkan oleh Britania Raya. Mohon baca informasi tambahan.[312]
  4.  Antigua dan Barbuda: Memerlukan visa yang sah yang dikeluarkan oleh AS/Kanada/negara Schengen/Britania Raya dan pembayaran biaya yang sesuai.[313][314]
  5.  Argentina: ETA tersedia untuk pemegang visa B2 AS atau visa C Schengen (yang sah sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum habis masa berlakunya) dengan biaya US$50 dan masa tinggal hingga 90 hari.[18]
  6.  Belize: Visa on arrival untuk pemegang visa ASmultiple entry yang sah.[315]
  7.  Bosnia dan Herzegovina: Memerlukan visamultiple entry yang sah atau izin tinggal yang dikeluarkan oleh negara Schengen maupun UE untuk tinggal hingga 15 hari.[44]
  8.  Bulgaria: Visa Schengen yang sah maupun visa dan izin tinggal yang sah yang dikeluarkan oleh Rumania, Siprus dan Kroasia.[316]
  9.  Georgia: Memerlukan visa/izin tinggal yang sah (min. 6 bulan sebelum kedaluwarsa) untuk Kanada, AS, Britania Raya, negara anggota Schengen, Wilayah Seberang Lautan/Dependensi Britania Raya dan Irlandia Utara, GCC Timur Tengah, Jepang, Korea Selatan, Australia, maupun Selandia Baru untuk WNI.[317]
  10.  Honduras: Memerlukan visa yang valid untuk Kanada, AS, maupun negara anggota Schengen untuk WNI.[312]
  11.  Kepulauan Turks dan Caicos: Memerlukan visa untuk Kanada, Britania Raya, maupun AS.[312]
  12.  Kepulauan Virgin Britania Raya: Memerlukan visa yang dikeluarkan oleh Kanada, AS, maupun Britania Raya yang sah minimum 6 bulan saat datang. Mereka harus bepergian sebagai wisatawan maupun untuk bisnis dengan masa tinggal maksimum 6 bulan.
  13.  Korea Selatan: Memerlukan visa AS/Kanada/Australia/Selandia Baru yang sah dan sedang bepergian dari atau menuju salah satu negeri tersebut dari negara ketiga dan memegang tiket terusan yang berangkat dalam 30 hari.[312]
  14.  Kosovo: Memerlukan visa Schengenmultiple entry yang sah dan masa tinggal hingga 15 hari.[318]
  15.  Kosta Rika: Memerlukan visa yang sah dari negara anggota UE, Kanada, Jepang, (Republik) Korea maupun AS, untuk tinggal maksimum 90 hari.[312]
  16.  Kroasia: Memerlukan visa Schengenmultile entry yang sah ("C" maupun "D") atau izin tinggal yang sah di setiap negara anggota Schengen maupun visa dan izin tinggal yang sah di Bulgaria, Siprus atau Rumania.[319]
  17.  Makedonia Utara: Memerlukan izin tinggal permanen di setiap negara anggota UE maupun Schengen maupun visa Schengenmultiple entry (C). Dalam hal kepemilikan visa Schengen tipe Cmultiple entry, validitas visa harus sekurang-kurangnya 5 hari daripada rencana tinggal di Makedonia Utara.[320]
  18.  Meksiko: Memerlukan izin tinggal permanen di Kanada, Jepang, Britania Raya, Amerika Serikat (juga menerima visa B1/B2) maupun negara-negara Schengen.[321][322]
  19.  Montenegro: Memerlukan visa yang dikeluarkan oleh negara anggota Schengen maupun AS, atau tidak lebih lama dari masa kedaluwarsa visa, jika validitas visa kurang dari 7 hari.[323]
  20.  Panama: Memerlukan visa yang dikeluarkan oleh AS/Britania Raya/Kanada/Australia/setiap negara anggota UE, yang telah digunakan setidaknya 1 kali untuk memasuki negara tersebut DAN harus membeli kartu wisatawan seharga US$30 saat datang.[324]
  21.  Republik Dominika: Memerlukan visa yang dikeluarkan oleh Kanada, AS, maupun setiap negara anggota UE untuk masa tinggal maksimum 30 hari. Biaya: USD 10.-. Dapat diperpanjang.[312]
  22.  Rumania: Memerlukan visa Schengenmultiple entry ("C" maupun "D") atau izin tinggal yang sah di setiap negara anggota Schengen maupun izin tinggal permanen yang dikeluarkan oleh Britania Raya dan Irlandia (validitas 5 tahun atau lebih) maupun visa yang sah yang dikeluarkan oleh Bulgaria, Siprus, maupun Kroasia.[325]
  23.  Siprus: Memerlukan visa Schengenmultiple entry yang sah ("C" maupun "D") atau izin tinggal yang sah di setiap negara anggota Schengen maupun visamultiple entry dan izin tinggal yang sah yang dikeluarkan oleh Rumania, Bulgaria, dan Kroasia.[326]
  24.  Sao Tome dan Principe: Memerlukan visa yang dikeluarkan oleh AS maupun negara anggota Schengen bersama dengan paspor yang sah minimum 3 bulan dari tanggal kedatangan untuk masa tinggal maksimum 15 hari.
  25.  Taiwan: Pendaftaran Online untuk Sertifikat Otorisasi Perjalanan tersedia untuk pemegang paspor Indonesia yang memiliki visa/izin tinggal/sertifikat tinggal permanen yang dikeluarkan oleh AS/Kanada/Korea Selatan/Britania Raya/negara Konvensi Schengen, yang dapat sah atau telah kedaluwarsa kurang dari 10 tahun sebelum tanggal kedatangan, atau visa elektronik yang sah yang dikeluarkan oleh Australia/Selandia Baru dari waktu kedatangan, maupun visa/visa waiver Jepang bersama dengan bukti catatan memasuki Jepang atau tiket terusan ke Jepang yang terkonfirmasi.[327][328]

Kartu Perjalanan Bisnis APEC

[sunting |sunting sumber]
  Anggota penuh skema
  Anggota transisi (Amerika Serikat, Kanada)

Pemegang Kartu Perjalanan Bisnis APEC (ABTC) yang bepergian untuk bisnis tidak memerlukan visa ke negara berikut:[329]

1 – hingga 90 hari
2 – hingga 60 hari
3 – hingga 59 hari

Kartu Perjalanan Bisnis APEC harus digunakan bersama dengan paspor dan memiliki keuntungan berikut:[330]

  • tidak perlu mengajukan visa maupun izin masuk ke negaraAPEC, karenakartu APEC diperlakukan sama juga (kecuali oleh Kanada dan Amerika Serikat)
  • melakukan perjalanan bisnis dalam keikutsertaan ekonomi
  • memperlancar lintas batas di semua ekonomi anggota, termasuk anggota transisi
  • memperlancarkan penjadwalan wawancara visa (Amerika Serikat)

Log amendemen persyaratan visa

[sunting |sunting sumber]
Amerika
24 Agustus 2015: Selama pertemuan denganWakil Presiden Panama,Isabel Saint Malo dalam Kooperasi Asia Timur-Amerika Latin diSan José,Costa Rica,Menlu IndonesiaRetno Marsudi secara resmi memintaPanamá memberikan fasilitas visa on arrival bagi WNI.[331]

30 September 2015: Dalam pertemuan bilateral denganMenteri Luar Negeri Meksiko,Claudia Ruiz Massieu diMabes PBB diNew York City, Retno Marsudi meminta Meksiko memberikan perlakuan timbal balik untuk kebijakanvisa waiver untuk WNI yang mengunjungi Meksiko.[332]

26 Oktober 2015: Dalam menanggapi kebijakan terkini Indonesia untuk menghapuskan persyaratan visa untuk WN AS, pemerintah Amerika Serikat berencana memperpanjang validitas visa non-imigran yang dikeluarkan bagi WNI hingga 10 tahun.[333]

22 Mei2018:Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi saat bertemu denganMenteri Luar Negeri Argentina,Jorge Marcelo Faurie diBuenos Aires meminta Argentina untuk mempermudah prosedur pendaftaran visa bagi WNI yang ingin mengunjungi negara-negara di Amerika Selatan.[334]

Asia
Maret 2015: Pemerintah Indonesia berencana meneruskan persetujuanvisa-waiver timbal balik dengan Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, dan Rusia.[335][336][337][338]

5 Agustus 2015: Selama kunjungannya ke AMM ke-48 diKuala Lumpur, MenLu Indonesia Retno Marsudi danMenteri Luar Negeri Korea SelatanYun Byung-se membahas implementasi lanjutan persetujuan pembebasan visa bagi WNI yang bepergian ke Korea Selatan. Perundingan untuk persetujuan yang sama juga dibahas denganMenteri Luar Negeri RusiaSergei Lavrov untuk implementasi lanjutan persetujuan pembebasan visa bagi WNI yang bepergian ke Rusia.[339][340][341][342][343]

21 Oktober 2015: Dalam pertemuan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) antara Indonesia dan Mongolia diJakarta,Wakil Menteri Luar Negeri IndonesiaAbdurrahman Mohammad Fachir dan Penjabat Wakil Menteri Luar Negeri/Sekretaris Negara MongoliaDamba Gankhuyag sedang merencanakan untuk merancangvisa waiver timbal balik untuk pemegang paspor khusus kedua negara.[344]

24 Oktober 2015: Dalam pertemuan sampingan Asosiasi Negara-negara Pesisir Samudera Hindia diPadang,Sumatera Barat, MenLu Indonesia Retno Marsudi danMenteri Luar Negeri IndiaVijay Kumar Singh sedang merencakanvisa waiver timbal balik bagi pemegang paspor khusus kedua negara.[345][346]

8 Juni 2016: Pemerintah Taiwan berencana memperpanjang skema pembebasan visanya bagi pemegang paspor Indonesia, begitu pula penyederhanaan visa kepada 7 negaraASEAN lainnya. Pengunjung dari Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Myanmar, Filipina, Thailand dan Vietnam akan diberikan hak masuk sepertivisa waiver, visa mendarat atau e-visa, menurut laporan tersebut. Pengunjung dari 3 negara anggota ASEAN lainnya: Malaysia, Singapura, dan Thailand sudah menikmati pembebasan visa untuk masa tinggal hingga 30 hari di Taiwan.[347][348][349]

19 Februari2019: Pada Pertemuan Puncak Investasi 2019 diKathmandu, Nepal,duta besar Indonesia untuk Bangladesh, Rina Soemarno meminta Bangladesh memberikan akses bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia ke negeri tersebut menurut asas timbal balik.[350]

Eropa
April 2015: Delegasi Indonesia danParlemen Rumania telah meningkatkan kemungkinan pembebasan persyaratan visa bagi pemegang paspor diplomatik, dinas, dan khusus bagi kedua negara.[351][352]

10 Juli 2015: MenLu Indonesia Retno Marsudi dan Wakil Presiden Komisi EropaFrans Timmermans sedang merencanakan penyusunanvisa waiver timbal balik bagi pemegang paspor khusus Indonesia danUni Eropa.[353][354][355] Selama pertemuannya denganFederica Mogherini dalam AMM ke-48 yang diselenggarakan di Kuala Lumpur pada awal bulan Agustus 2015, MenLu Retno Marsudi meminta dukungan dari MenLu Uni Eropa untuk menghapuskan persyaratan visa Schengen bagi WNI.[343]

27 Juli 2015: Selama kunjungannya di Indonesia,Perdana Menteri Britania RayaDavid Cameron danPresiden IndonesiaJoko Widodo mengajukan kemungkinan untuk menghapuskan persyaratan visa bagi pemegang paspor diplomatik, dinas, dan khusus Indonesia.[356][357][358][359]

31 Juli 2015: DuBes Indonesia untuk Bulgaria serta Wakil Menteri Luar Negeri Albania dan Bulgaria telah mengajukan kemungkinan membebaskan persyaratan visa bagi pemegang paspor khusus kedua negara.[360]

26 Agustus 2015: Dalam wawancara kepada media Indonesia, DuBes Rusia untuk Indonesia, Mikhail Y. Galuzin memberitahukan bahwa pemerintahannya telah siap membebaskan persyaratan visa untuk paspor khusus Indonesia. Namun, tanggal pelaksanaannya belum ditentukan karena pembicaraan dan negosiasi masih berlangsung.[361]

28 September 2015: Dalam Majelis Umum PBB ke-70 di in New York, MenLu Indonesia Retno Marsudi meminta dukungan dari MenLu Jerman dan Prancis untuk menjamin akses bebas visa ke Area Schengen bagi WNI.Menteri Luar Negeri PerancisLaurent Fabius danMenteri Luar Negeri JermanFrank Walter Steinmeier turut mendukung permintaan Indonesia saat masalah ini dibahas di Komisi UE. Belgia, Denmark, Finlandia, Latvia, Lituania, Luksemburg, Belanda, Portugal, dan Rumania juga memberikan dukungan mereka untuk Indonesia agar mendapatkan akses bebas visa ke Area Schengen.[362][363][364]

5 November 2015: Menurut laporan, pada pertemuan samping kementerian UE-ASEAN di Luksemburg,Komisi Eropa telah memasukkan Indonesia dalam daftar negara yang diusulkan untuk peninjauan oleh Dewan Eropa. Proposal Indonesia akan diajukan ke dewan tersebut di awal tahun depan. Dewan Eropa kemudian akan meminta 3 entitas (Frontex,Europol danEASO) untuk mempelajari dan meninjau kelayakan Indonesia. Jika hasil studi itu positif, Dewan dan Komisi Eropa akan mengajukan peraturan baru terkait perubahan status Indonesia untuk mendapatkan bebas visa Schengen.[365][366][367]

27 April 2016: Selama kunjungannya di Indonesia,Presiden SerbiaTomislav Nikolić dan Presiden Indonesia Joko Widodo mengemukakan kemungkinan menghapuskan persyaratan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas.[368]

17 Mei 2017: Dalam kunjungannya ke Indonesia,Presiden LituaniaDalia Grybauskaite menunjukkan kesiapan Lituania untuk mendukung negosiasi atas CEPA dan kebijakan bebas visa untuk negara anggota UE begitupun kerja sama akan membantu mendatangkan penghasilan €2,5 miliar.[369]

23 November 2018: Wakil Ketua MPRAhmad Muzani meminta Bosnia dan Herzegovina membetikan pemegang paspor Indonesia perjalanan bebas visa ke negara Balkan.[370]

Pembatasan non-visa

[sunting |sunting sumber]
Informasi lebih lanjut:Pembatasan perjalanan non-visa

Rujukan

[sunting |sunting sumber]
Rujukan
  1. "Global Ranking - Passport Index 2020"(PDF). Henley & Partners. Diakses tanggal7 Januari 2020.Grafik ini menunjukkan Peringkat Global Indeks Paspor Henley 2020 sepenuhnya. Dalam hal tertentu, sebuah peringkat dimiliki sejumlah negara karena memiliki tingkatan akses bebas visa maupun visa-on-arrival yang sama.
  2. Visa information, Ministry of Foreign Affairs of Afghanistan.
  3. 12
  4. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  5. Visa regime for foreign citizens, Ministry for Europe and Foreign Affairs of Albania.
  6. "Visa regime for foreign citizens".www.punetejashtme.gov.al. Diarsipkan dariasli tanggal 2018-05-21. Diakses tanggal2018-05-25.
  7. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  8. "Algeria Visa policy".
  9. Travel without a visa, United States Department of State.
  10. Travel to Andorra, Ministry of External Affairs of Andorra.
  11. "Travel to Andorra".www.exteriors.ad (dalam bahasa Inggris (Britania)). Diakses tanggal2018-05-25.
  12. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  13. "The Embassy of the Republic of Angola - REQUIREMENTS FOR OBTAINING AN ENTRY VISA TO THE REPUBLIC OF ANGOLA".www.angola.org (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dariasli tanggal 2018-06-02. Diakses tanggal2018-05-25.
  14. 12Visa, Ministry of Foreign Affairs of Armenia.
  15. "Visa on Arrival | Immigration Antigua and Barbuda".www.immigration.gov.ag (dalam bahasa American English). Diakses tanggal2018-05-25.
  16. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  17. Visa regime, National Directorate of Migrations of Argentina(dalam bahasa Spanyol).
  18. 12"KBRI Buenos Aires - Permudah Visa, Indonesia Masuk Daftar Penerima Fasilitas ETA Argentina".www.kemlu.go.id. Diakses tanggal2019-02-16.[pranala nonaktif permanen]
  19. Visitor visa options, Department of Home Affairs of Australia.
  20. "Visitor e600 Visa Online Applications". Department of Immigration and Border Protection.
  21. "Do I need a visa to transit through Australia?".www.border.gov.au.
  22. Schengen visa, Federal Ministry for Europe, Integration and Foreign Affairs of Austria.
  23. Countries with visa-free travel regime, Ministry of Foreign Affairs of Azerbaijan(dalam bahasa tidak diketahui).
  24. "500 - Internal Server Error".evisa.gov.az. Diarsipkan dariasli tanggal 2016-12-20.
  25. Visa requirements for foreigners travelling to the Bahamas, Government of the Bahamas, 18 February 2014.
  26. "Bahamas Visa Policy"(PDF).
  27. "Entry Requirements".The Official Site of The Bahamas. Diakses tanggal2018-05-25.
  28. Bahrain eVisas, Ministry of Interior of Bahrain.
  29. "Bahrain Electronic Visa Service".www.evisa.gov.bh. Diakses tanggal2018-05-25.
  30. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  31. Visa requirements for foreign nationals entering Barbados, Ministry of Foreign Affairs and Foreign Trade of Barbados, 3 June 2009.
  32. Short-stay Schengen visa (90 days or less), Government of the Netherlands.
  33. Visa-free travel, Ministry of Foreign Affairs of Belarus.
  34. Humas."Kebijakan bebas visa untuk WNI berkunjung ke Belarusia".www.imigrasi.go.id. Diarsipkan dariasli tanggal 2018-07-17. Diakses tanggal2020-03-30.
  35. Visa for Belgium, Federal Public Service Foreign Affairs of Belgium.
  36. Countries not requiring an entry visa, Department of Immigration and Nationality Services of Belize, September 2016.
  37. User, Super."Requirements".ins.gov.bz (dalam bahasa Inggris (Britania)). Diakses tanggal2018-05-25.
  38. Visa, Emigration and Immigration Directorate of Benin.
  39. "Accueil e-visa".evisa.gouv.bj.
  40. Visa, Tourism Council of Bhutan.
  41. Requirements to enter Bolivia, General Directorate of Migration of Bolivia(dalam bahasa Spanyol).
  42. "Visas".www.boliviawdc.org (dalam bahasa Inggris (Britania)). Diarsipkan dariasli tanggal 2019-10-30. Diakses tanggal2018-05-25.
  43. Visas, Ministry of Foreign Affairs of Bosnia and Herzegovina.
  44. 12"Info"(PDF).www.mvp.gov.ba. 2018.
  45. Requirements for visa application, Government of Botswana.
  46. Visas to travel to Brazil, Ministry of External Relations of Brazil (in Portuguese and English).
  47. UK visa requirements: list for carriers, Government of the United Kingdom, 2 October 2017.
  48. "Visa requirements"(PDF).www.gov.uk. 2016.
  49. "Check if you need a UK visa - GOV.UK".www.gov.uk.
  50. Country category for visa application, Ministry of Foreign Affairs and Trade of Brunei.
  51. Visa for Bulgaria, Ministry of Foreign Affairs of Bulgaria.
  52. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  53. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  54. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  55. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  56. Countries with a visa requirement and visa-free countries, Danish Immigration Service, 8 December 2017.
  57. "eVisa".www.evisa.gouv.dj.
  58. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  59. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  60. "VISAS TEMPORAL".www.consuladovirtual.gob.ec. Diarsipkan dariasli tanggal 2018-12-11. Diakses tanggal2018-05-25.
  61. "Frequently Asked Questions (FAQs)".Galapagos Conservancy (dalam bahasa American English). Diakses tanggal2018-05-25.
  62. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  63. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  64. "VISA - Consulate Of The State Of Eritrea".Consulate Of The State Of Eritrea (dalam bahasa American English). Diakses tanggal2018-05-25.
  65. Who does not need a visa to visit Estonia?, Ministry of Foreign Affairs of Estonia, 2 November 2017.
  66. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  67. "Ethiopia electronic visa". Main Department for Immigration and Nationality Affairs, Ethiopia. Diakses tanggal24 November 2018.
  68. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  69. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  70. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  71. Visa requirement and travel documents accepted by Finland, Ministry for Foreign Affairs of Finland.
  72. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  73. "Gabon e-Visa".evisa.dgdi.ga.
  74. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
    • Izin masuk tidak diperlukan jika bepergian sebagai wisatawan dengan penerbangan sewa.
  75. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  76. Visa Requirements for Georgia on Visalogy
  77. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  78. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  79. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  80. Guinea eVisa
  81. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  82. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  83. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  84. "Archived copy". Diarsipkan dariasli tanggal 2015-04-02. Diakses tanggal2015-04-24. Pemeliharaan CS1: Salinan terarsip sebagai judul (link)
  85. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  86. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  87. Countries that do not need a visa, Ministry of Foreign Affairs and Trade of Hungary.
  88. "Indian e-Visa". Ministry of Home Affairs, Government of India.
  89. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  90. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  91. "Iran extends airport visa validity to 30 days". 3 Agustus 2015.
  92. Who does not need a visa, Directorate of Immigration of Iceland.
  93. Tourist visa table, Israel Ministry of Foreign Affairs, 23 May 2017.
  94. "Israel reverses ban on Indonesian tourists after officials protest".
  95. Visa for Italy, Ministry of Foreign Affairs and International Cooperation of Italy.
  96. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  97. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  98. "Bebas Visa dengan Sistem Registrasi Pra-keberangkatan bagi Warga Negara Indonesia Pemegang e-paspor".Kedutaan Besar Jepang di Indonesia 在インドネシア日本国大使館.
  99. "[Press Releases] Substantial Relaxation of Visa Requirements for Nationals of Indonesia, the Philippines and Viet N."Ministry of Foreign Affairs of Japan.
  100. Overview of visa requirements/exemptions for entry into the Federal Republic of Germany, Federal Foreign Office of Germany.
  101. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  102. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  103. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  104. Canada, Immigration, Refugees and Citizenship (2009-07-30)."Determine your eligibility – Transit without a visa - Canada.ca".www.cic.gc.ca. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link)
  105. https://astanatimes.com/2019/10/kazakhstan-grants-visa-free-status-for-12-more-countries-to-attract-investment-tourists-businesses/.
  106. eCitizen."eCitizen - Gateway to All Government Services".immigration.ecitizen.go.ke.
  107. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  108. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  109. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  110. "e-VISA".evisa.e-gov.kg. Diakses tanggal11 April 2018.
  111. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  112. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  113. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  114. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  115. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  116. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  117. "VISAS, RESIDENCES, PERMITS | Embajada de Costa Rica en DC".www.costarica-embassy.org (dalam bahasa Spanyol). Diakses tanggal2018-05-25.
  118. Visa requirements overview, Ministry of Foreign and European Affairs of Croatia.
  119. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  120. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  121. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  122. Countries whose citizens may enter Latvia without a visa, Ministry of Foreign Affairs of Latvia, 9 October 2017.
  123. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  124. "visa lesotho tourism documents travel evisalesotho.com".Lesotho E-Visa.
  125. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  126. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  127. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  128. Visa, Government of Liechtenstein(dalam bahasa Jerman).
  129. Do I need a visa?, Ministry of Foreign Affairs of Lithuania, 30 August 2017.
  130. Staying in Luxembourg for less than 90 days, Government of Luxembourg.
  131. "eVisa Madagascar". Diarsipkan dariasli tanggal 2020-04-15. Diakses tanggal2020-03-30.
  132. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  133. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  134. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  135. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  136. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  137. Who requires a visa?, Identity Malta.
  138. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  139. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  140. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  141. "Passport and Immigration office - Visa Requirements in Mauritius". Passport.govmu.org. Diarsipkan dariasli tanggal 2016-02-02. Diakses tanggal2018-07-26.
  142. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  143. "Visas - Traveling to Mexico".consulmex.sre.gob.mx (dalam bahasa Spanyol (Eropa)). Diakses tanggal2018-05-25.
  144. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  145. "Visa Requirements – Embassy of Egypt, Washington DC".www.egyptembassy.net (dalam bahasa American English). Diarsipkan dariasli tanggal 2018-05-28. Diakses tanggal2018-05-25.
  146. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  147. Before you leave, Monaco Government Tourist Office.
  148. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  149. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  150. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  151. "Mozambique Government Announces 30-day Tourist Visas now Available at Borders for all Visitors - Mozambican Hotels".www.mozambicanhotels.com.
  152. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  153. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  154. Namibia: Geingob Wraps Up Indonesian Visit, Heads to China
  155. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  156. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  157. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  158. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  159. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  160. Persons who do not need a visa to visit Norway, Norwegian Directorate of Immigration.
  161. "Home - Evisa".evisa.rop.gov.om.
  162. "Salinan arsip". Diarsipkan dariasli tanggal 2019-03-31. Diakses tanggal2020-03-30.
  163. "Salinan arsip". Diarsipkan dariasli tanggal 2019-05-01. Diakses tanggal2020-03-30.
  164. "Salinan arsip". Diarsipkan dariasli tanggal 2019-05-01. Diakses tanggal2020-03-30.
  165. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  166. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  167. "The Embassy of Panama in Washington D.C."www.embassyofpanama.org (dalam bahasa American English). Diarsipkan dariasli tanggal 2014-06-30. Diakses tanggal2018-05-26.
  168. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  169. "Energie – SNEDAI GROUPE".www.snedai.com. Diarsipkan dariasli tanggal 2017-04-22. Diakses tanggal2020-03-30.
  170. eVisa, Papua New Guinea (PNG) Immigration and Citizenship Authority (ICA)
  171. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  172. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  173. Visa-free countries, Ministry of Foreign Affairs of Poland.
  174. Third countries whose citizens are required to have a visa, Ministry of Foreign Affairs of Portugal.
  175. Foreign nationals holding ordinary passports exempt from visa requirements, Ministry for Europe and Foreign Affairs of France, January 2016.
  176. "Qatar Visas".
  177. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  178. List of states whose citizens are exempt from visa requirement, Ministry of Foreign Affairs of the Czech Republic, 13 July 2017.
  179. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  180. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  181. Countries that need a visa for Ireland, Irish Naturalisation and Immigration Service.
  182. Affairs, Department of Foreign."Visas for Ireland - Department of Foreign Affairs and Trade".www.dfa.ie.
  183. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  184. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  185. Do I need a visa?, Ministry of Foreign Affairs of Romania.
  186. "V. Do I need a visa? | Ministry of Foreign Affairs".www.mae.ro (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal2018-05-26.
  187. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  188. "Visa free rule - Peterline".stpeterline.com.
  189. "The full list of countries and border checkpoints through which e-visa holders will be allowed to enter the Kaliningrad region will be published on July 1".baltic-course.com.
  190. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  191. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  192. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  193. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  194. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  195. Border formalities, San Marino Tourism Board.
  196. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  197. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  198. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  199. "Decision on visa exemption for the nationals of the Republic of Indonesia, holders of ordinary passports".mfa.rs. Diarsipkan dariasli tanggal 2020-08-13. Diakses tanggal2020-03-30.
  200. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  201. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  202. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  203. Visa policy, Ministry of Foreign Affairs of Cyprus.
  204. Visa regimes and visas, Ministry of Foreign Affairs of Slovenia.
  205. Consular information and travel visa, Ministry of Foreign and European Affairs of Slovakia.
  206. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  207. Entry requirements, Ministry of Foreign Affairs and Cooperation of Spain.
  208. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  209. "Salinan arsip". Diarsipkan dariasli tanggal 2019-08-01. Diakses tanggal2020-03-30.
  210. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  211. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  212. 12Overview of ID and visa provisions according to nationality, State Secretariat for Migration of Switzerland.
  213. admin infomed 8 (2018-04-14)."Kementerian Luar Negeri Indonesia - Imbauan Perjalanan bagi WNI ke Suriah". Kemlu.go.id. Diakses tanggal2018-07-26. Pemeliharaan CS1: Nama numerik: authors list (link)[pranala nonaktif permanen]
  214. Who can apply for E-Visa?
  215. List of foreign citizens who require visa for entry into Sweden, Government of Sweden.
  216. [pranala nonaktif permanen]
  217. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  218. "Tajikistan e-Visa".www.evisa.tj.
  219. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  220. eVisa Tanzania
  221. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  222. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  223. "Resolução do Governo N.º 25 /2019 de 18 de Setembro - Dispensa de Visto de Turismo a Cidadãos da Indonésia"(PDF).Jornal da República - Ministério da Justiça (dalam bahasa Portugis). 2019-09-18. Diakses tanggal2019-10-28.
  224. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  225. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  226. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  227. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  228. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  229. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  230. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  231. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  232. "Homepage - Ministry of Foreign Affairs of Ukraine".evisa.mfa.gov.ua. Diarsipkan dariasli tanggal 2018-04-04. Diakses tanggal2020-03-30.
  233. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  234. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  235. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  236. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  237. "On Approval of the List of Countries, Whose Visa and/or Residence Permit Holders May Enter Georgia without a Visa for an Appropriate Period and under Appropriate Conditions".სსიპ "საქართველოს საკანონმდებლო მაცნე" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal2018-05-26.
  238. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  239. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  240. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  241. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  242. admin infomed 3 (2016-04-04)."Kementerian Luar Negeri Indonesia - Himbauan WNI ke Yaman". Kemlu.go.id. Diarsipkan dariasli tanggal 2017-09-22. Diakses tanggal2018-07-26.Pemeliharaan CS1: Nama numerik: authors list (link)
  243. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  244. Countries requiring or not requiring a visa, Ministry of Foreign Affairs of Greece, 13 June 2017.
  245. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  246. Petunjuk Informasi Perjalanan,Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  247. "Archived copy". Diarsipkan dariasli tanggal 2016-01-30. Diakses tanggal2016-02-11. Pemeliharaan CS1: Salinan terarsip sebagai judul (link)
  248. "The procedure of foreign citizens' entry to the NKR - MFA NKR".nkr.am. Diarsipkan dariasli tanggal 2014-01-06. Diakses tanggal2014-08-17.
  249. "Visas For Foreign Citizens - For Kosovo Citizens - Consular Services - Ministry of Foreign Affairs - Republic of Kosovo".Ministry of Foreign Affairs - Republic of Kosovo.
  250. "Visas For Foreign Citizens - For Kosovo Citizens - Consular Services - Ministry of Foreign Affairs - Republic of Kosovo".Ministry of Foreign Affairs - Republic of Kosovo.Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2013-03-10.
  251. "Procedure of the Entry to the Territory of the Republic of South Ossetia - Министерство иностранных дел".www.mfa-rso.su. Diarsipkan dariasli tanggal 2013-10-15. Diakses tanggal2014-08-17.
  252. Tourist visa table, Israel Ministry of Foreign Affairs, 23 May 2017.
  253. "VISA Regulations - Turkish Republic of Northern Cyprus".
  254. "FAQ Pengajuan Visa Online Taiwan bagi Warga Negara Asia Tenggara"(PDF). 24 Juli 2019.
  255. "Министерство иностранных дел ПМР".Министерство иностранных дел.
  256. Visa requirements for Anguilla, Government of Anguilla, October 2016.
  257. Bermuda entry visas, Government of Bermuda.
  258. Visas, Tourism Board of the British Virgin Islands.
  259. Visa-free and visa-required countries, Department of Immigration of the Cayman Islands.
  260. Immigration Ordinance 1999, Falkland Islands Government, 31 July 2017.
  261. Visas and immigration, Government of Gibraltar.
  262. "Do I require an entry clearance/ VISA". Diarsipkan dariasli tanggal 2013-12-02. Diakses tanggal2018-05-09.
  263. "Immigration Details for the Isle of Man". Diarsipkan dariasli tanggal 2014-06-29. Diakses tanggal2014-07-30.
  264. Jersey, States of."Visa and passport requirements for visitors".www.gov.je. Diarsipkan dariasli tanggal 2010-03-30. Diakses tanggal2020-03-30.
  265. Countries not requiring a visa, Immigration Department of Montserrat.
  266. "Montserrat Online Visa Application :: Government of Montserrat :: Home".www.immigration.ms.
  267. "Saint Helena eVisa".Saint Helena Government.
  268. "Entry requirements - Pitcairn Island travel advice".
  269. Haigh, Bill."Pitcairn Islands".www.government.pn. Diarsipkan dariasli tanggal 2017-10-21. Diakses tanggal2020-03-30.
  270. Post, The Jakarta."China to offer visa-free travel to its own 'Hawaii'".
  271. Visit visa / entry permit requirements for the Hong Kong Special Administrative Region, Immigration Department of Hong Kong, April 2017.
  272. Entry and exit of non-residents, Public Security Police Force of Macau.
  273. "Passport and Visa". Diarsipkan dariasli tanggal 2014-07-20. Diakses tanggal2014-07-30.
  274. "Practical information - Find practial information".www.greenland-travel.com.
  275. Do I need a visa for the Caribbean parts of the Kingdom?, Government of the Netherlands.
  276. Do I need a visa for the Caribbean parts of the Kingdom?, Government of the Netherlands.
  277. Do I need a visa for the Caribbean parts of the Kingdom?, Government of the Netherlands.
  278. Do I need a visa for the Caribbean parts of the Kingdom?, Government of the Netherlands.
  279. Ruling of 26 July 2011 regarding the documents and visas required for the entry of foreigners in the territory of Guadeloupe, French Guiana, Martinique, Réunion and the collectivity of Saint Pierre and Miquelon, Légifrance(dalam bahasa Prancis).
  280. Ruling of 29 December 2011 regarding the documents and visas required for the entry of foreigners in the territory of French Polynesia, Légifrance(dalam bahasa Prancis).
  281. Ruling of 26 July 2011 regarding the documents and visas required for the entry of foreigners in the territory of Guadeloupe, French Guiana, Martinique, Réunion and the collectivity of Saint Pierre and Miquelon, Légifrance(dalam bahasa Prancis).
  282. Ruling of 4 February 2015 regarding the documents and visas required for the entry of foreigners in the territory of Mayotte, Légifrance(dalam bahasa Prancis).
  283. Ruling of 22 July 2011 regarding the documents and visas required for the entry of foreigners in the territory of New Caledonia, Légifrance(dalam bahasa Prancis).
  284. Ruling of 26 July 2011 regarding the documents and visas required for the entry of foreigners in the territory of Guadeloupe, French Guiana, Martinique, Réunion and the collectivity of Saint Pierre and Miquelon, Légifrance(dalam bahasa Prancis).
  285. 12"Foreign nationals holding ordinary passports exempt from Visa requirements".
  286. Visas and immigration, Discover Cook Islands.
  287. Travelling to Niue, Niue Tourism Office.
  288. "Archived copy". Diarsipkan dariasli tanggal 2014-03-15. Diakses tanggal2014-03-15. Pemeliharaan CS1: Salinan terarsip sebagai judul (link)
  289. General information, American Samoa Visitors Bureau.
  290. Travel without a visa, United States Department of State.
  291. 12Travel without a visa, United States Department of State.
  292. Travel without a visa, United States Department of State.
  293. Travel without a visa, United States Department of State.
  294. TermasukKaribia Belanda:Aruba danCuracao
  295. TermasukPrancis Seberang Lautan:Guyana Perancis,Polinesia Perancis,Hindia Barat Perancis,Mayotte,Kaledonia Baru, danRéunion
  296. "Perjanjian Bebas Visa Diplomatik Indonesia-Armenia Ditandatangani - tobasatu.com". 1 November 2016.
  297. Hasugian, Maria Rita (23 August 2015). Hasugian, Maria Rita (ed.)."Indonesia-El Salvador Sepakat Bebas Visa Diplomatik".Tempo.co.
  298. "Foreign Ministers of Indonesia and Equatorial Guinea also signed agreement on visa exemption for holders of diplomatic and service/official passports". 21 August 2019.
  299. "Indonesia, Niger to Reduce Trade Barriers - Jakarta Globe". 16 October 2017.
  300. Jati, Yusuf Waluyo. Editor, News (ed.)."RI-Panama Sepakati Bebas Visa untuk Paspor Diplomatik & Dinas".Bisnis.com.
  301. priyanto, wawan (22 May 2017). priyanto, wawan (ed.)."Indonesia - Swedia Teken 3 MOU, Salah Satunya Aturan Bebas Visa".Tempo.co.
  302. "albanianembassy.co.uk".www.albanianembassy.co.uk. Diarsipkan dariasli tanggal 2013-09-06. Diakses tanggal2013-08-19.
  303. "Who can enter Albania without a visa"(PDF).www.punetejashtme.gov.al. Diarsipkan dariasli(PDF) tanggal 2017-05-06. Diakses tanggal2020-03-30.
  304. 123456"Find your visa requirements - Visa & passport information".Emirates United Kingdom.
  305. "Archived copy". Diarsipkan dariasli tanggal 2010-02-13. Diakses tanggal2010-02-13. Pemeliharaan CS1: Salinan terarsip sebagai judul (link)
  306. "Salinan arsip". Diarsipkan dariasli tanggal 2014-04-11. Diakses tanggal2020-03-30.
  307. "Ministry of Foreign Affairs - Visa for Bulgaria".Ministry of Foreign Affairs. Diarsipkan dariasli tanggal 2015-05-12. Diakses tanggal2020-03-30.
  308. "GeoConsul.Gov.Ge - Ministry of Foreign Affairs of Georgia".www.geoconsul.gov.ge.
  309. "Special Categories Exempted From Visa Requirements - For Foreign Citizens - Consular Services - Ministry of Foreign Affairs - Republic of Kosovo".Ministry of Foreign Affairs - Republic of Kosovo.
  310. "MVEP • Visa requirements overview".www.mvep.hr.
  311. "Министерство За Надворешни Работи". Mfa.gov.mk. Diakses tanggal2018-07-26.
  312. "Consulado de México en Reino Unido". Diarsipkan dariasli tanggal 2011-09-29.
  313. "Consulado de México en Reino Unido". Diarsipkan dariasli tanggal 2011-09-29.
  314. "Archived copy"(PDF). Diarsipkan dariasli(PDF) tanggal 2012-07-07. Diakses tanggal2012-07-07. Pemeliharaan CS1: Salinan terarsip sebagai judul (link)
  315. "Embassy and Consulate General of Panama in London".www.panamaconsul.co.uk. Diarsipkan dariasli tanggal 2013-12-17. Diakses tanggal2020-03-30.
  316. "V. Do I need a visa? - Ministry of Foreign Affairs".mae.ro.
  317. "HIGH COMMISSION OF THE REPUBLIC OF CYPRUS IN LONDON - Consular Information".www.mfa.gov.cy. Diarsipkan dariasli tanggal 2016-03-16. Diakses tanggal2020-03-30.
  318. "FAQ Pengajuan Visa Online Taiwan bagi Warga Negara Asia Tenggara"(PDF). 24 Juli 2019.
  319. https://niaspeedy.immigration.gov.tw/nia_southeast/
  320. "The Asia Pacific Economic Cooperation Business Travel Card".www.apec.org.
  321. "APEC Business Travel Card".[pranala nonaktif permanen]
  322. Post, The Jakarta."RI, Panama agree to boost relations".
  323. developer, metrotvnews."Meksiko Dukung Pencalonan RI sebagai Anggota DK PBB".Metrotvnews.com. Diarsipkan dariasli tanggal 2018-07-17. Diakses tanggal2020-03-30.
  324. "Joint Statement by the United States of America and the Republic of Indonesia". 26 October 2015.
  325. "Kementerian Luar Negeri Indonesia - Indonesia Dorong Peningkatan Akses Pasar Kelapa Sawit di Argentina".www.kemlu.go.id. Diakses tanggal2019-02-21.[pranala nonaktif permanen]
  326. Riyani, Utami Evi."Bebas Visa Empat Negara Selesai 2015".Okezone.com.
  327. Sompotan, Johan."Rusia Beri Lampu Hijau Bebas Visa ke Indonesia".Okezone.com.
  328. antaranews.com. RH, Priyambodo (ed.)."Indonesia strengthens relations with Romania and Moldova".ANTARA News.
  329. mutaya, Saroh (21 June 2015). mutaya, Saroh (ed.)."Indonesia Perkuat Kerja Sama Bilateral Bidang Ekonomi".Tempo.co.
  330. KEMLU RI [@Portal_Kemlu_RI] (5 August 2015)."#MinisterRetno& FM Yun Byung-se discussed visa exemption cooperation for Indonesian to travel to South Korea. #amm @MOFAkr_eng #BebasVisa" (Tweet) viaX.
  331. KEMLU RI [@Portal_Kemlu_RI] (5 August 2015)."#MinisterRetno discuss with FM #Lavrov on Visa Free Agreement for Indonesian Citizens to Russia. @mfa_Russia" (Tweet) viaX.
  332. "Indonesia Minta Korsel Beri Bebas Visa". Harnas.co. Diarsipkan dariasli tanggal 2016-04-19. Diakses tanggal2018-07-26.
  333. [pranala nonaktif]
  334. 12developer, metrotvnews."Rusia Akan Tindak Lanjuti Permintaan Bebas Visa Indonesia".Metrotvnews.com. Diarsipkan dariasli tanggal 2019-03-30. Diakses tanggal2020-03-30.
  335. Arungbudoyo, Wikanto."Tiga Bidang Utama Kerja Sama Indonesia-Mongolia".Okezone.com.
  336. developer, metrotvnews."RI-India Bahas Rencana Pemberian Bebas Visa".Metrotvnews.com. Diarsipkan dariasli tanggal 2018-07-17. Diakses tanggal2020-03-30.
  337. "Indonesia, India to Increase Bilateral Cooperation".Tempo.co.
  338. "Taiwan mulling visa entry privileges for 8 ASEAN member states - Most Viewed - FOCUS TAIWAN - CNA ENGLISH NEWS".
  339. "Government considers visa privileges for tourists from ASEAN countries - Taipei Times".www.taipeitimes.com.
  340. "Taiwan to include more 3 ASEAN nations in streamlined visa procedure| Politics| FOCUS TAIWAN - CNA ENGLISH NEWS". Focustaiwan.tw. 2016-06-15. Diakses tanggal2018-07-26.
  341. Dhaka, KBRI (2019-02-19)."2)..in Investment Summit 2019 in Kathmandu. The Ambassador reiterates the request that Indonesia's passport holder be granted visa-free facility on a reciprocity basis.pic.twitter.com/uCET1iu7WN".@KBRIDhaka (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal2019-02-21.
  342. "Rumania-Indonesia Inginkan Pemberlakukan Bebas Visa - Republika Online". 2015-04-22.
  343. Arisandy, Yuni. Sari, Heppy Ratna (ed.)."Menlu Indonesia-Belgia lakukan pertemuan bilateral di Brussels".ANTARA News.
  344. "EC Audiovisual Service - Photo".ec.europa.eu.
  345. Maulana, Victor."Inggris Ingin Terapkan Bebas Visa bagi WNI".Sindonews.com.
  346. Asril, Sabrina (27 July 2015). Galih, Bayu (ed.)."Jokowi Tagih PM David Cameron untuk Beri Bebas Visa WNI ke Inggris".Kompas.com.
  347. Gibbons, Zeynita. Supratiwi, Fitri (ed.)."RI-Bulgaria perpanjang bebas visa paspor dinas dan diplomat".ANTARA News.
  348. Post, The Jakarta."France to support RI's Schengen visa-free proposal".
  349. KEMLU RI [@Portal_Kemlu_RI] (2 November 2015)."#MenluRetno jg utarakan kemungkinan #bebasvisa Schengen bagi pemegang paspor Indonesia, yang didukung oleh Menlu Soini" (Tweet) viaX.
  350. "France Appreciate Indonesia's Commitment on Climate Change".Tempo.co. 2015-09-29.
  351. Gibbons, Zeynita. Sidik, Jafar M (ed.)."Indonesia usul bebas Visa Schengen untuk WNI".ANTARA News.
  352. Post, The Jakarta."Indonesia proposes Schengen visa waiver".
  353. "Indonesia Proposes Schengen Visa Exemption to EU".Tempo.co.
  354. antaranews.com. Purwanto, Heru (ed.)."Indonesia, Serbia cooperate on visa-free policy".ANTARA News.
  355. antaranews.com. RH, Priyambodo (ed.)."Dalia Grybauskaite is first Lithuanian President to visit Indonesia".ANTARA News.
  356. "KBRI Sarajevo - Wakil Ketua MPR RI Bertemu Ketua Majelis Tinggi B&H".www.kemlu.go.id. Diakses tanggal2019-02-21.[pranala nonaktif permanen]
Catatan

    Lihat pula

    [sunting |sunting sumber]
    Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Persyaratan_visa_warga_negara_Indonesia&oldid=28864367"
    Kategori:
    Kategori tersembunyi:

    [8]ページ先頭

    ©2009-2026 Movatter.jp