Perjanjian Maastricht (formalnyaPerjanjian Uni Eropa) ditandatangani pada tanggal 7 Februari 1992 oleh anggota-anggotaKomunitas Eropa diMaastricht,Belanda.[1] Pada tanggal 9-10 Desember 1991, kota tersebut juga menjadi tuan rumahDewan Eropa yang mendrafkan perjanjian ini.[2] Setelah diberlakukan tanggal 1 November 1993 selamaKomisi Delors,[3] perjanjian ini membentukUni Eropa dan mendorong pembentukan mata uang tunggal Eropa, yaitueuro. Perjanjian Maastricht telah diamendemenkan oleh beberapa perjanjian selanjutnya. Untuk rincian isi perjanjian, serta amendemen oleh perjanjianAmsterdam,Nice danLisbon, lihatdaftar perjanjian Uni Eropa.
Ketiga pilar tersebut adalah perpanjangan dari struktur kebijakan sebelumnya. Pilar Komunitas Eropa adalah kelanjutanKomunitas Ekonomi Eropa dengan kata "Ekonomi" dihapuskan untuk mewakili dasar kebijakan yang lebih luas sesuai Perjanjian Maastricht. Koordinasi kebijakan luar negeri dilaksanakan sejak awal 1970-an di bawah namaKerjasama Politik Eropa (EPC), yang telah dicantumkan dalam perjanjian-perjanjian olehUndang-Undang Eropa Tunggal, tetapi bukan sebagai bagian dari EEC. Sementara pilar Urusan Keadilan dan Dalam Negeri memperpanjang kerja sama dalam hal penegakan hukum, keadilan kriminal, perlindungan, dan imigrasi dan kerja sama yudisial pada masalah-masalah publik, sejumlah bidang tersebut telah dijadikan agenda kerja sama antarpemerintah di bawah Konvensi Implementasi Schengen 1990.
Penciptaan sistem pilar ini adalah wujud keinginan berbagainegara anggota untuk memperluas Komunitas Ekonomi Eropa ke bidang kebijakan luar negeri, militer, keadilan kriminal, kerja sama hukum, dan keraguan negara anggota lain, terutama Britania Raya, mengenai bidang tambahan yang dianggap terlalu sensitif untuk dikelola oleh mekanisme supranasional Komunitas Ekonomi Eropa. Persetujuannya adalah daripada mengganti nama Komunitas Ekonomi Eropa menjadi Uni Eropa, perjanjian ini akan menetapkan Uni Eropa yang secara hukum terpisah dan terdiri dari Komunitas Ekonomi Eropa, dan bidang-bidang kebijakan antarpemerintah berupa kebijakan luar negeri, militer, keadilan kriminal, dan kerja sama hukum. Struktur ini sangat membatasi kekuasaan Komisi Eropa, Parlemen Eropa dan Mahkamah Eropa untuk memengaruhi bidang kebijakan antarpemerintah yang baru, yang ditangani oleh pilar kedua dan ketiga: kebijakan luar negeri dan urusan militer (CFSP) dan keadilan kriminal dan kerja sama urusan sipil (JHA).
Rasiodefisit pemerintah tahunan denganproduk domestik bruto (PDB) tidak boleh lebih dari 3% pada akhir tahun fiskal selanjutnya. Jika tidak, negara tersebut diwajibkan mencapai tingkat mendekati 3%. Hanya ekses pengecualian dan sementara yang diperbolehkan untuk dikecualikan.
Utang pemerintah:
Rasioutang pemerintah bruto dengan PDB tidak boleh lebih dari 60% pada akhir tahun fiskal selanjutnya. Bahkan jika target ini tidak tercapai karena kondisi tertentu, rasio tersebut harus setidaknya berkurang dan mendekati nilai referensi dengan progres yang memuaskan. Pada akhir 2010, hanya dua negara anggota UE,Polandia danRepublik Ceko, yang mencapai target ini.[butuh rujukan]
3.Nilai tukar:Negara pendaftar harus menjalanimekanisme nilai tukar (ERM II) di bawahSistem Moneter Eropa (EMS) selama dua tahun berturut-turut dan tidak boleh mendevaluasi mata uangnya selama periode tersebut.
4.Tingkat suku bunga jangka panjang:Tingkat suku bunga jangka panjang nominal tidak boleh lebih dari 2 poin persen lebih tinggi daripada di tiga negara anggota yang mengalami inflasi terendah.
Tujuan penetapan kriteria ini adalah untuk mempertahankan harga kestabilan di Zona Euro meski ada negara anggota baru sekalipun.
Proses ratifikasi perjanjian ini menghadapi sejumlah kesulitan di tiga negara. DiDenmark,referendum Perjanjian Maastricht Denmark pertama diadakan tanggal 2 Juni 1992, tetapi karena memperoleh kurang dari 50.000 suara, perjanjian pun tidak diratifikasi.[5] Setelah kegagalan tersebut, pengubahan perjanjian tersebut dilakukan melalui penambahanPersetujuan Edinburgh yang berisikan empat eksepsi Denmark. Perjanjian tersebut akhirnya diratifikasi tahun selanjutnya pada 18 Mei 1993 setelahreferendum kedua diadakan diDenmark.[6]
Pada bulan September 1992, sebuahreferendum di Prancis mendapatkan perolehan suara tipis yang mendukung ratifikasi perjanjian ini, sebanyak 51,05%.[6] Ketidaktentuan pada referendum Denmark dan Prancis adalh salah satu penyebab krisis pasar mata uang September 1992, yang mendorong penarikan pound Britania dari Mekanisme Nilai Tukar Eropa.[butuh rujukan]