Penggelapan merupakan suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang/harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk mengalih-milik (pencurian), menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain.[1]
Penggelapan bisa juga berupapenipuan keuangan. Misalnya, seorangpengacara bisa menggelapkan dana dari rekening yang telah dipercayakan kepadanya oleh nasabah, seorangpenasihat keuangan bisa menggelapkan dana dari investor, atau seseorang bisa menggelapkan dana dari pasangannya. Penggelapan tergolong ke dalam jenispelanggaran hukum dan umumnya diatur oleh undang-undang pidana.[2]
![]() | Artikel bertopik hukum ini adalah sebuahrintisan. Anda dapat membantu Wikipedia denganmengembangkannya. |