Movatterモバイル変換


[0]ホーム

URL:


Lompat ke isi
WikipediaEnsiklopedia Bebas
Pencarian

Pembagian administratif Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Artikel ini adalah bagian dari seri
Pembagian administratif
Indonesia
Lain-lain
  • Antara III dan IV

  • Di bawah IV

Penataan daerah

Secara umum,Indonesia dibagi atas empat tingkatpembagian administratif. Dua tingkatan tertinggi disebutkan dalamUUD 1945 dan merupakandaerah otonom, sedangkan dua tingkatan terakhir disebutkan dalamUU No. 23 Tahun 2014.

  1. Provinsi
  2. Kabupaten dankota
  3. Kecamatan (atau nama lain)
  4. Kelurahan dandesa (atau nama lain)

Pembagian administratif dan pemerintahan daerah di Indonesia secara khusus diatur dalamUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah.

Dasar hukum

[sunting |sunting sumber]

DalamUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan bahwa:[1]

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah­-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-­tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang­-undang.

Lebih lanjut dalamUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 2 Ayat (2) menyebutkan bahwa:[2]

Daerah kabupaten/kota dibagi atas Kecamatan dan Kecamatan dibagi atas kelurahan dan/atau Desa.

Provinsi

[sunting |sunting sumber]
Artikel utama:Provinsi di Indonesia
Daerah-daerah provinsi di Indonesia

Pada tingkat pertama, Indonesia terbagi atasprovinsi. Tiap provinsi memilikipemerintahan daerah sendiri yang terdiri ataskepala daerah yang disebutgubernur danlembaga legislatif daerah yang disebutDewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi).[1] Pasangan gubernur danwakil gubernur serta anggota-anggota DPRD Provinsi dipilih melalui suatupemilihan umum untuk masa jabatan lima tahun.[2]

Karena provinsi merupakandaerah otonom, pemerintah daerah provinsi berwewenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asasotonomi dan tugas pembantuan, serta menjalankan otonomi seluas-­luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang­-undang ditentukan sebagai urusanPemerintah Pusat.[2] Selain itu, daerah provinsi juga merupakan wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai "wakil Pemerintah Pusat" dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi.[2]Gubernur, dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum masing-masing provinsi, bertanggungjawab kepadaPresiden Republik Indonesia melaluiMenteri Dalam Negeri Republik Indonesia.[2]

Menurut Karyana (2014) pengertian daerah dalam wadah negara kesatuan RI seperti yang tercantum dalam Pasal 18 UUD 1945 dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang diatur dengan undangundang.[3]

Hingga saat ini, Indonesia memiliki sejumlah 38 provinsi. Sembilan di antara provinsi tersebut memiliki statuskekhususan dan/atau keistimewaan, yaituAceh,Daerah Khusus Ibukota Jakarta,Daerah Istimewa Yogyakarta,Papua Barat Daya,Papua Barat,Papua,Papua Tengah,Papua Pegunungan, danPapua Selatan.

Kabupaten dan kota

[sunting |sunting sumber]
Artikel utama:Kabupaten dan kota di Indonesia
Lihat pula:Daftar kabupaten dan kota di Indonesia
Batas-batas daerah kabupaten/kota di Indonesia

Pada tingkat kedua, Indonesia terbagi ataskabupaten dan kota. Tiap kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah masing-masing. Pemerintahan daerah kabupaten terdiri atas kepala daerah yang disebutbupati dan lembaga legislatif daerah yang disebutDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD Kabupaten), sedangkan pemerintahan daerah kota terdiri atas kepala daerah yang disebutwali kota dan lembaga legislatif daerah yang disebutDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota (DPRD Kota).[1] Bupati/wali kota beserta wakilnya serta anggota-anggota DPRD Kabupaten/Kota dipilih melalui suatupemilihan umum untuk masa jabatan lima tahun.[2]

Karena kabupaten/kota merupakan daerah otonom, pemerintah daerah kabupaten/kota berwewenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, serta menjalankan otonomi seluas-­luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang­-undang ditentukan sebagai urusanPemerintah Pusat.[2] Selain itu, daerah kabupaten/kota juga merupakan wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kabupaten/kota masing-masing.[2] Bupati/wali kota, dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum masing-masing kabupaten/kota, bertanggungjawab kepadaMenteri Dalam Negeri Republik Indonesia melaluigubernur, yang berkapasitas sebagai "wakil Pemerintah Pusat".[2]

Tidak ada perbedaan mendasar dalam sistem pemerintahan daerah di kabupaten dan kota. Perbedaan antara kabupaten dan kota umumnya terletak pada kepadatanpemukiman dansektor ekonomi terbesar di daerah tersebut. Kabupaten umumnya memilikiwilayah yang luas denganjumlah penduduk yang sedikit dan umumnya berada di kawasanpedesaan denganperekonomian yang umumnya berjalan padasektor primer, sedangkan kota umumnya memiliki wilayah yang sempit dengan jumlah penduduk yang banyak dan umumnya berada di kawasanperkotaan dengan perekonomian yang berputar padasektor sekunder dantersier.

Hingga saat ini, Indonesia memiliki sejumlah 416 kabupaten dan 98 kota, termasuk di antaranya adalah satukabupaten administrasi, yakniKepulauan Seribu, dan limakota administrasi, yakniJakarta Utara,Jakarta Pusat,Jakarta Barat,Jakarta Timur, danJakarta Selatan. Kabupaten administrasi dan kota administrasi merupakan bentukdaerah administratif khusus di bawahDaerah Khusus Ibukota Jakarta. Tidak seperti kabupaten dan kota pada umumnya, kabupaten dan kota administrasi ini bukanlah daerah otonom, sehingga daerah-daerah tersebut tidak memiliki DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, bupati/wali kotanya tidak dipilih melalui pemilihan umum, melainkan ditunjuk olehGubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Kecamatan

[sunting |sunting sumber]
Artikel utama:Kecamatan di Indonesia
Lihat pula:Daftar kecamatan dan kelurahan di Indonesia

Pada tingkat ketiga, Indonesia terbagi ataskecamatan, atau yang disebut dengan nama lain bila diatur khusus olehperaturan daerah setempat. Kecamatan merupakan wilayah administratif yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah kabupaten/kota. Kecamatan dipimpin oleh seorangcamat, yang diangkat dari kalanganpegawai negeri sipil oleh bupati/wali kota setempat dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota tersebut melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.[2][4]

Daerah tingkat ketiga pada provinsi-provinsi di wilayahPulau Papua disebutdistrik dan dipimpin oleh seorangkepala distrik.[5] Sementara di ProvinsiDaerah Istimewa Yogyakarta, daerah ini disebutkapanewon (bila berada dalam daerahkabupaten) ataukemantren (bila berada dalam daerahkota). Kapanewon dipimpin oleh seorangpanewu, sementara kemantren dipimpin oleh seorangmantri pamong praja.[6]

Kelurahan dan desa

[sunting |sunting sumber]
Artikel utama:Kelurahan di Indonesia danDesa di Indonesia
Lihat pula:Daftar kecamatan dan kelurahan di Indonesia

Pada tingkat keempat, Indonesia terbagi ataskelurahan dandesa, atau yang disebut dengan nama lain bila diatur khusus olehperaturan daerah setempat. Kelurahan dipimpin oleh seoranglurah, sementara desa dipimpin oleh seorangkepala desa.[2][7]

Berbeda halnya dengan kabupaten dan kota, sistem pemerintahan antara kelurahan dan desa sangatlah berbeda. Kelurahan merupakan bagian wilayah kecamatan yang dianggap sebagai perangkat dari kecamatan itu sendiri. Lurah yang memimpin kelurahan ditunjuk langsung dari kalanganpegawai negeri sipil olehbupati/wali kota setempat atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota. Lurah bertanggung jawab langsung kepadacamat, mengingat kapasitas kelurahan sebagai perangkat kecamatan.[2]

Sementara itu,desa, termasukdesa adat, disebut sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayahnya serta berhak mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Desa terbentuk atas dasar prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahanIndonesia. Desa dirancang agar memiliki pemerintahan dan masyarakat yang mandiri dan demokratis, sehingga meskipun berada di bawah camat, kepala desa tidak bertanggung jawab kepada camat, melainkan hanya dikoordinasi oleh camat tersebut. Desa memiliki pemerintahan yang terdiri dari pemerintah desa yang dipimpin olehkepala desa, yang terpilih melalui "pemilihan kepala desa" untuk masa jabatan enam tahun, serta badan musyawarah yang disebutBadan Permusyawaratan Desa. Desa juga diberikan dana pembangunan khusus yang disebut "dana desa".[7][8]

Di beberapa daerah di Indonesia, istilah desa diganti dengan istilah bahasa setempat melaluiperaturan daerah masing-masing. Berikut adalah beberapa contoh di antaranya.

Jenis pembagian lain

[sunting |sunting sumber]

Mukim merupakan suatu daerah administratif yang berada di bawahkecamatan, tetapi di atasgampong ataukelurahan. HanyaProvinsi Aceh yang memberlakukan pembagian wilayah mukim yang merupakan daerah antara tingkat III dan IV.[9] Mukim kurang lebih setara dengan daerahkewedanaan yang pernah ada dalam struktur pembagian wilayahHindia Belanda danIndonesia mula-mula.

Daerah di bawah tingkat keempat

[sunting |sunting sumber]

Meskipun tidak disebutkan di dalamperaturan perundang-undangan pusat, berdasarkanperaturan daerah di kabupaten/kota tertentu, desa atau yang disebut dengan nama lain dapat dibagi lagi ke dalam kesatuan masyarakat hukum yang lebih kecil lagi, yang menurut peraturan tersebut dapat disebut dengan istilahdusun,kampung,pedukuhan,banjar, dan lain sebagainya.

Selain itu demi kemudahan administrasi, kelurahan atau desa dapat dibagi lagi ke dalam wilayahlingkungan,rukun warga, hinggarukun tetangga. Pembagian wilayah kecil tersebut dapat bervariasi tergantung implementasi dari peraturan daerah setempat.

Statistik

[sunting |sunting sumber]

Berikut ini merupakan daftar yang merangkum identitas daerah administratif di Indonesia hingga saat ini. Jumlah daerah provinsi, kabupaten, dan kota merupakan data waktu nyata, sementara jumlah kecamatan, kelurahan, dan desa diambil dari dataKementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.[10]

TingkatJenisKepala pemerintahanLembaga legislatifJumlah[10]
IProvinsiGubernurDewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi38
IIKabupatenBupatiDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten416
KotaWali kotaDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota98
IIIKecamatanCamat7.277
IVKelurahanLurah8.498
DesaKepala desaBadan Permusyawaratan Desa75.265

Referensi

[sunting |sunting sumber]
  1. 123Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah
  2. 123456789101112"Pemerintahan Daerah".Undang-Undang No. 23 Tahun 2014.
  3. Karyana, Ayi (2014).Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia(PDF). Tangerang Selatan: Universitas Terbuka. hlm. 1.89.ISBN 9790110049. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  4. "Kecamatan".Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2018.
  5. "Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua".Undang-Undang No. 21 Tahun 2001.
  6. "Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan".Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 25 Tahun 2019(PDF).
  7. 12"Desa".Undang-Undang No. 6 Tahun 2014.
  8. "UU Desa ubah Paradigma Membangun Desa"
  9. "Qanun Provinsi Aceh Nomor 4 Tahun 2003"(PDF). Diarsipkan dariasli(PDF) tanggal 2010-10-26. Diakses tanggal2010-01-12.
  10. 12"Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau".Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.1.1-6117 Tahun 2022(PDF).

Lihat pula

[sunting |sunting sumber]
Sumatra
Garuda Pancasila
Jawa
Nusa Tenggara
Kalimantan
Sulawesi
Maluku
Papua
Sumatra
Garuda Pancasila
Jawa
Nusa Tenggara
Kalimantan
Sulawesi
Maluku
Papua
Pembagian administratif di Asia
Negara
berdaulat
Negara dengan
pengakuan terbatas
Dependensi dan
wilayah lain
1 Terkadang dimasukkan keEropa, tergantung definisi perbatasan.2 Terkadang dimasukkan keOseania.3 Negaralintas benua.
Sejarah Nusantara
(pra-Indonesia)
Sejarah Indonesia
Geografi
Politik dan
pemerintahan
Ekonomi
Demografi
Budaya
Simbol
Flora dan fauna
Lainnya
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Pembagian_administratif_Indonesia&oldid=27883414"
Kategori:
Kategori tersembunyi:

[8]ページ先頭

©2009-2025 Movatter.jp