Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Lebih lanjut dalamUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 2 Ayat (2) menyebutkan bahwa:[2]
Daerah kabupaten/kota dibagi atas Kecamatan dan Kecamatan dibagi atas kelurahan dan/atau Desa.
Karena provinsi merupakandaerah otonom, pemerintah daerah provinsi berwewenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asasotonomi dan tugas pembantuan, serta menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusanPemerintah Pusat.[2] Selain itu, daerah provinsi juga merupakan wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai "wakil Pemerintah Pusat" dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi.[2]Gubernur, dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum masing-masing provinsi, bertanggungjawab kepadaPresiden Republik Indonesia melaluiMenteri Dalam Negeri Republik Indonesia.[2]
Menurut Karyana (2014) pengertian daerah dalam wadah negara kesatuan RI seperti yang tercantum dalam Pasal 18 UUD 1945 dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang diatur dengan undangundang.[3]
Pada tingkat kedua, Indonesia terbagi ataskabupaten dan kota. Tiap kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah masing-masing. Pemerintahan daerah kabupaten terdiri atas kepala daerah yang disebutbupati dan lembaga legislatif daerah yang disebutDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD Kabupaten), sedangkan pemerintahan daerah kota terdiri atas kepala daerah yang disebutwali kota dan lembaga legislatif daerah yang disebutDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota (DPRD Kota).[1] Bupati/wali kota beserta wakilnya serta anggota-anggota DPRD Kabupaten/Kota dipilih melalui suatupemilihan umum untuk masa jabatan lima tahun.[2]
Karena kabupaten/kota merupakan daerah otonom, pemerintah daerah kabupaten/kota berwewenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, serta menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusanPemerintah Pusat.[2] Selain itu, daerah kabupaten/kota juga merupakan wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kabupaten/kota masing-masing.[2] Bupati/wali kota, dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum masing-masing kabupaten/kota, bertanggungjawab kepadaMenteri Dalam Negeri Republik Indonesia melaluigubernur, yang berkapasitas sebagai "wakil Pemerintah Pusat".[2]
Tidak ada perbedaan mendasar dalam sistem pemerintahan daerah di kabupaten dan kota. Perbedaan antara kabupaten dan kota umumnya terletak pada kepadatanpemukiman dansektor ekonomi terbesar di daerah tersebut. Kabupaten umumnya memilikiwilayah yang luas denganjumlah penduduk yang sedikit dan umumnya berada di kawasanpedesaan denganperekonomian yang umumnya berjalan padasektor primer, sedangkan kota umumnya memiliki wilayah yang sempit dengan jumlah penduduk yang banyak dan umumnya berada di kawasanperkotaan dengan perekonomian yang berputar padasektor sekunder dantersier.
Pada tingkat ketiga, Indonesia terbagi ataskecamatan, atau yang disebut dengan nama lain bila diatur khusus olehperaturan daerah setempat. Kecamatan merupakan wilayah administratif yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah kabupaten/kota. Kecamatan dipimpin oleh seorangcamat, yang diangkat dari kalanganpegawai negeri sipil oleh bupati/wali kota setempat dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota tersebut melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.[2][4]
Pada tingkat keempat, Indonesia terbagi ataskelurahan dandesa, atau yang disebut dengan nama lain bila diatur khusus olehperaturan daerah setempat. Kelurahan dipimpin oleh seoranglurah, sementara desa dipimpin oleh seorangkepala desa.[2][7]
Berbeda halnya dengan kabupaten dan kota, sistem pemerintahan antara kelurahan dan desa sangatlah berbeda. Kelurahan merupakan bagian wilayah kecamatan yang dianggap sebagai perangkat dari kecamatan itu sendiri. Lurah yang memimpin kelurahan ditunjuk langsung dari kalanganpegawai negeri sipil olehbupati/wali kota setempat atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota. Lurah bertanggung jawab langsung kepadacamat, mengingat kapasitas kelurahan sebagai perangkat kecamatan.[2]
Sementara itu,desa, termasukdesa adat, disebut sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayahnya serta berhak mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Desa terbentuk atas dasar prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahanIndonesia. Desa dirancang agar memiliki pemerintahan dan masyarakat yang mandiri dan demokratis, sehingga meskipun berada di bawah camat, kepala desa tidak bertanggung jawab kepada camat, melainkan hanya dikoordinasi oleh camat tersebut. Desa memiliki pemerintahan yang terdiri dari pemerintah desa yang dipimpin olehkepala desa, yang terpilih melalui "pemilihan kepala desa" untuk masa jabatan enam tahun, serta badan musyawarah yang disebutBadan Permusyawaratan Desa. Desa juga diberikan dana pembangunan khusus yang disebut "dana desa".[7][8]
Di beberapa daerah di Indonesia, istilah desa diganti dengan istilah bahasa setempat melaluiperaturan daerah masing-masing. Berikut adalah beberapa contoh di antaranya.
Mukim merupakan suatu daerah administratif yang berada di bawahkecamatan, tetapi di atasgampong ataukelurahan. HanyaProvinsi Aceh yang memberlakukan pembagian wilayah mukim yang merupakan daerah antara tingkat III dan IV.[9] Mukim kurang lebih setara dengan daerahkewedanaan yang pernah ada dalam struktur pembagian wilayahHindia Belanda danIndonesia mula-mula.
Meskipun tidak disebutkan di dalamperaturan perundang-undangan pusat, berdasarkanperaturan daerah di kabupaten/kota tertentu, desa atau yang disebut dengan nama lain dapat dibagi lagi ke dalam kesatuan masyarakat hukum yang lebih kecil lagi, yang menurut peraturan tersebut dapat disebut dengan istilahdusun,kampung,pedukuhan,banjar, dan lain sebagainya.
Selain itu demi kemudahan administrasi, kelurahan atau desa dapat dibagi lagi ke dalam wilayahlingkungan,rukun warga, hinggarukun tetangga. Pembagian wilayah kecil tersebut dapat bervariasi tergantung implementasi dari peraturan daerah setempat.
Berikut ini merupakan daftar yang merangkum identitas daerah administratif di Indonesia hingga saat ini. Jumlah daerah provinsi, kabupaten, dan kota merupakan data waktu nyata, sementara jumlah kecamatan, kelurahan, dan desa diambil dari dataKementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.[10]