Penggunaan lahan (bahasa Inggris:land use) adalahmodifikasi yang dilakukan olehmanusia terhadaplingkungan hidup menjadilingkungan terbangun sepertilapangan,pertanian, danpermukiman. Pemanfaatan lahan didefinisikan sebagai "sejumlah pengaturan, aktivitas, dan input yang dilakukan manusia pada tanah tertentu" (FAO, 1997a; FAO/UNEP, 1999).[1] Penggunaan lahan memilikiefek samping yang buruk sepertipembabatan hutan,erosi,degradasi tanah, pembentukangurun, dan peningkatan kadargaram pada tanah.[2][3]
Penggunaan lahan dapat dikaitkan dengantata guna lahan. Elemen utama data atau informasi dalam perencanaan tata guna lahan meliputi kondisi perekonomian kota, kependudukan daerah yang bersangkutan, sistem kegiatan kota, sistem penggunaan lahan, sistem lingkungan, sistem transportasi/utilitas/komunikasi, dan sistem peraturan/regulasi.[4]
|website=
(bantuan)![]() | Artikel bertopik ilmu pengetahuan ini adalah sebuahrintisan. Anda dapat membantu Wikipedia denganmengembangkannya. |