Order in Council adalah sebuah jenis legislasi di beberapa negara, khususnyakerajaan Persemakmuran. DiBritania Raya, legislasi tersebut resmi dibuat atas nama Penguasa oleh dan dengan nasihat dan konsen dariDewan Penasihat (Queen-in-Council), tetapi di negara-negara lainnya, pengartiannya beragam. Istilah tersebut tidak sama denganOrder of Council, yang dibuat atas nama Dewan tanpa pengesahan kerajaan.
Dua jenis prinsip Order in Council meliputi: Order in Council dimana Queen-in-Council mengambilHak Istilah Kerajaan, dan Order in Council dibuat sejalan denganUndang-Undang Parlemen.[1]