| Artikel ini adalah bagian dari seri |
| Pembagian administratif Indonesia |
|---|
Tingkat I |
Lain-lain
|
| Penataan daerah |
Negeri adalah satu dari pembagian administratif diMaluku yang berkedudukan di bawahkecamatan dan dipimpin oleh seorang kepala pemerintah negeri yang bergelarraja (sebutan lainnyaupu latu ataujou). Negeri bersifat kekerabatan dan kewilayahan serta terikat olehhukum adat. Negeri dicirikan dengan masyarakatnya yang memiliki satu asal-usul yang kemungkinan satu nenek moyang, satu adat, dan satu budaya.[1] Wilayah negeri yang disebut denganpertuanan negeri meliputi wilayah darat maupun laut negeri yang terbagi menjadi wilayah kepemilikansoa ataupun bersama.[2]
Maluku pada mulanya memiliki kesatuan masyarakat bernamahena yang merupakan suatu wilayah yang dihuni oleh beberapa suku, dipengaruhi olehUli Lima danUli Siwa.[3] Beberapahena bersatu membentukaman, yaitu suatu kesatuan wilayah yang serupa dengan kampung. Ketika Belanda datang ke Maluku,hena danaman dialihkan menjadi kampung lama yang kemudian diturunkan ke pesisir pantai dan diganti menjadi negeri. Hal ini dipercaya merupakan penerapan dari pendiriannagari diSumatera Barat. Setelah merdeka,Pemerintah Indonesia mengubah negeri menjadidesa sehingga kekuasaan adat di negeri diubah menjadi kekuasaan administratif.[4] Meskipun demikian, mengikuti penerapanotonomi daerah, Pemerintah Indonesia mengakui lagi keberadaan negeri pada tahun 2004 yang diatur diakui lebih jauh sebagai kesatuan masyarakat hukum adat pada 2005 dan tahun-tahun seterusnya olehPemerintah Maluku maupun pemerintahkabupaten dan kota di Maluku.[5][6]
Negeri memiliki kuasa nyata dalam pemerintahan negara seperti yang tertera pada Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2011.Raja dan perangkat negeri adalah pelaksana pemerintahan negeri, sementarasaniri negeri yang merupakan perwujudandemokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan negeri bertugas menyusun peraturan negeri. Pemerintah negeri bertugas mengurusi urusan adat berdasarkan hak asal-usul serta mengurusi urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh pemerintah di atasnya baik melalui maupun tidak melalui tugas pembantuan. Terdapat 31 tugas pembantuan yang berhak dijalankan oleh pemerintah negeri, termasuk ekonomi, kesehatan, politik dalam negeri, pemberdayaan, dan statistik. Pelaksanan pemerintahan negeri diawasi olehbupati/wali kota.[7]
Pemerintah daerah di Maluku diwajibkan memperkuat kelembagaan pemerintah negeri dan lembaga kemasyarakatannya menurut Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2011. Penguatan kelembagaan meliputi pelatihan, penelitian, pengembangan, dan pemberian penghargaan atas prestasi pemerintah negeri. Karenanya, pemerintah provinsi berperan mendukung perencanaan, pelaksanaan, pendanaan, dan mutu pelaksanaan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh pemerintah negeri.[8]
Pada umumnya, tata ruang negeri memiliki pola kotak-kotak sederhana yang mengikuti pola jalan utama yang sejajar dengan garis pantai. Pusat negeri ditandai dengan keberadaanbaileo dangereja ataumasjid, serta rumahsaniri di seberangnya. Istana raja juga terletak di pusat negeri. Di negeri-negeriKristen, beberapa istana ada dalam keadaan rusak dikarenakan kurangnya pendanaan dan tenaga kerja gratis seperti padazaman Belanda. Sementara, di negeri-negeriIslam, keadaan istana beragam, mulai dari rusak hingga cukup baik, berdasarkan seberapa dihormatinya seorang raja di negerinya.[9]
Tata ruang negeri sangat berbeda antara negeri Kristen dan negeri Islam. Kepadatan penduduk negeri Islam lebih tinggi dengan jarak yang kecil antar rumah, sementara negeri Kristen lebih jarang dengan jarak antar rumah yang cukup jauh dan halaman rumah yang lebih luas. Meskipun demikian, ledakan penduduk pasca-Perang Dunia II menyebabkan lebih banyak rumah dibangun di antara rumah-rumah tua negeri-negeri Kristen sehingga terkesan padat, meski dapat diatasi di kemudian hari dengan membangun negeri satelit (dusun) untuk menjaga tata ruang lama.[10]