Movatterモバイル変換


[0]ホーム

URL:


Lompat ke isi
WikipediaEnsiklopedia Bebas
Pencarian

Negeri (Maluku)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Artikel ini berisi tentang artikel mengenai pembagian administratif secara umum di Maluku. Untuk artikel mengenai pembagian administratif khusus wilayah KabupatenMaluku Tengah, lihatNegeri (Maluku Tengah).
Artikel ini adalah bagian dari seri
Pembagian administratif
Indonesia
Lain-lain
  • Antara III dan IV

  • Di bawah IV

Penataan daerah

Negeri adalah satu dari pembagian administratif diMaluku yang berkedudukan di bawahkecamatan dan dipimpin oleh seorang kepala pemerintah negeri yang bergelarraja (sebutan lainnyaupu latu ataujou). Negeri bersifat kekerabatan dan kewilayahan serta terikat olehhukum adat. Negeri dicirikan dengan masyarakatnya yang memiliki satu asal-usul yang kemungkinan satu nenek moyang, satu adat, dan satu budaya.[1] Wilayah negeri yang disebut denganpertuanan negeri meliputi wilayah darat maupun laut negeri yang terbagi menjadi wilayah kepemilikansoa ataupun bersama.[2]

Sejarah

[sunting |sunting sumber]

Maluku pada mulanya memiliki kesatuan masyarakat bernamahena yang merupakan suatu wilayah yang dihuni oleh beberapa suku, dipengaruhi olehUli Lima danUli Siwa.[3] Beberapahena bersatu membentukaman, yaitu suatu kesatuan wilayah yang serupa dengan kampung. Ketika Belanda datang ke Maluku,hena danaman dialihkan menjadi kampung lama yang kemudian diturunkan ke pesisir pantai dan diganti menjadi negeri. Hal ini dipercaya merupakan penerapan dari pendiriannagari diSumatera Barat. Setelah merdeka,Pemerintah Indonesia mengubah negeri menjadidesa sehingga kekuasaan adat di negeri diubah menjadi kekuasaan administratif.[4] Meskipun demikian, mengikuti penerapanotonomi daerah, Pemerintah Indonesia mengakui lagi keberadaan negeri pada tahun 2004 yang diatur diakui lebih jauh sebagai kesatuan masyarakat hukum adat pada 2005 dan tahun-tahun seterusnya olehPemerintah Maluku maupun pemerintahkabupaten dan kota di Maluku.[5][6]

Pemerintahan

[sunting |sunting sumber]

Negeri memiliki kuasa nyata dalam pemerintahan negara seperti yang tertera pada Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2011.Raja dan perangkat negeri adalah pelaksana pemerintahan negeri, sementarasaniri negeri yang merupakan perwujudandemokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan negeri bertugas menyusun peraturan negeri. Pemerintah negeri bertugas mengurusi urusan adat berdasarkan hak asal-usul serta mengurusi urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh pemerintah di atasnya baik melalui maupun tidak melalui tugas pembantuan. Terdapat 31 tugas pembantuan yang berhak dijalankan oleh pemerintah negeri, termasuk ekonomi, kesehatan, politik dalam negeri, pemberdayaan, dan statistik. Pelaksanan pemerintahan negeri diawasi olehbupati/wali kota.[7]

Pemerintah daerah di Maluku diwajibkan memperkuat kelembagaan pemerintah negeri dan lembaga kemasyarakatannya menurut Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2011. Penguatan kelembagaan meliputi pelatihan, penelitian, pengembangan, dan pemberian penghargaan atas prestasi pemerintah negeri. Karenanya, pemerintah provinsi berperan mendukung perencanaan, pelaksanaan, pendanaan, dan mutu pelaksanaan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh pemerintah negeri.[8]

Tata ruang

[sunting |sunting sumber]

Pada umumnya, tata ruang negeri memiliki pola kotak-kotak sederhana yang mengikuti pola jalan utama yang sejajar dengan garis pantai. Pusat negeri ditandai dengan keberadaanbaileo dangereja ataumasjid, serta rumahsaniri di seberangnya. Istana raja juga terletak di pusat negeri. Di negeri-negeriKristen, beberapa istana ada dalam keadaan rusak dikarenakan kurangnya pendanaan dan tenaga kerja gratis seperti padazaman Belanda. Sementara, di negeri-negeriIslam, keadaan istana beragam, mulai dari rusak hingga cukup baik, berdasarkan seberapa dihormatinya seorang raja di negerinya.[9]

Tata ruang negeri sangat berbeda antara negeri Kristen dan negeri Islam. Kepadatan penduduk negeri Islam lebih tinggi dengan jarak yang kecil antar rumah, sementara negeri Kristen lebih jarang dengan jarak antar rumah yang cukup jauh dan halaman rumah yang lebih luas. Meskipun demikian, ledakan penduduk pasca-Perang Dunia II menyebabkan lebih banyak rumah dibangun di antara rumah-rumah tua negeri-negeri Kristen sehingga terkesan padat, meski dapat diatasi di kemudian hari dengan membangun negeri satelit (dusun) untuk menjaga tata ruang lama.[10]

Lihat pula

[sunting |sunting sumber]

Rujukan

[sunting |sunting sumber]

Daftar rujukan

[sunting |sunting sumber]
  1. Pieris 2004, hlm. 144.
  2. Brosius, Tsing& Zerner 2005, hlm. 368.
  3. Fitriatiet al. 2020, hlm. 79–80.
  4. Fitriatiet al. 2020, hlm. 80.
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(PDF). Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 15 Oktober 2004. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  6. Wiber& Woodman 2011, hlm. 17.
  7. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor : 08 Tahun 2011 tentang Penyerahan Urusan Tugas Pembantuan Pemerintah Provinsi kepada Negeri/Negeri Administratif/Desa atau Nama Lain(PDF). Ambon: Pemerintah Provinsi Maluku. 2011. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  8. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor : 07 Tahun 2011 tentang Penguatan Kapasitas Kelembagaan Negeri(PDF). Ambon: Pemerintah Provinsi Maluku. 2011. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  9. Bartels 2017, hlm. 154.
  10. Bartels 2017, hlm. 155.

Daftar pustaka

[sunting |sunting sumber]
Topik Maluku 
Sejarah
Geografi
Pemerintahan
Pembagian administratif
Kabupaten dan kota
Ekonomi
Masyarakat
Kependudukan
Budaya
Huruf tebal menandakan istilah yang dipergunakan di Indonesia.
Istilah bahasa Indonesia
yang dipergunakan saat ini
Istilah nonbahasa Indonesia
yang dipergunakan saat ini
Istilah bahasa Indonesia
yang tidak dipergunakan lagi
Istilah nonbahasa Indonesia
yang tidak dipergunakan lagi
* saat ini belum ada padanan kata untukcounty.
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Negeri_(Maluku)&oldid=27469329"
Kategori:
Kategori tersembunyi:

[8]ページ先頭

©2009-2026 Movatter.jp