Monarki berasal dari bahasaYunanimonos (μονος) yang berarti satu danarchein (αρχειν) yang berarti Raja.Monarki,Kerajaan atauKedatuan merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorangpenguasa monarki. Monarki atausistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal abad ke-19, terdapat lebih 900tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai penguasamonarki yang mutlak dan selebihnya memiliki sistemmonarki konstitusional.
Perbedaan di antaraPenguasa Monarki denganPresiden sebagai Kepala Negara adalah Penguasa Monarki menjadi Kepala Negara sepanjang hayatnya, sedangkan Presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu. Namun dalam beberapa negarafederasi sepertiMalaysia, penguasa monarki atauYang dipertuan Agung hanya berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan dengan Penguasa Monarki dari negeri lain dalam persekutuan. Pada zaman sekarang, konsep Monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan kebanyakannya adalahmonarki konstitusional, yakni penguasa Monarki yang dibatasi kekuasaannya oleh konstitusi.
Monarki demokratis beda dengan konsep penguasa Monarki yang sebetulnya. Pada kebiasaannya penguasa Monarki itu akan mewarisi tahtanya. Namun, dalam sistem monarki demokratis, tahta penguasa Monarki akan bergilir di kalangan beberapa sultan. Misalkan Malaysia, mengamalkan kedua sistem yakni Monarki Konstitusional dan MonarkiDemokratis.
Untuk kebanyakannegara, penguasa Monarki merupakan simbol kesinambungan dan kedaulatan negara tersebut. Selain itu, penguasa Monarki biasanya Ketua Agama danPanglima Besar angkatan bersenjata sebuah negara. Contohnya diMalaysia, Yang Dipertuan Agung merupakan Ketua AgamaIslam, sedangkan diBritania dan negara di bawah naungannya, RajaCharles III adalah Gubernur AgungGereja Inggris. Meskipun demikian, masa sekarang ini biasanya peran sebagai Ketua Agama tersebut adalah bersifat simbolis saja.
SelainPenguasa Monarki, terdapat beberapa jenis Kepala Pemerintah yang mempunyai bidang kekuasaan yang lebih luas sepertiMaharaja danKhalifah.
Jabatan penguasa monarki dijabat secara turun temurun. Cakupan wilayah seorang penguasa monarki dari wilayah yang kecil misalnya desa adat (negeri) di Maluku, sebuah kecamatan atau distrik, sampai sebuah pulau besar atau benua (kekaisaran). Kepala adat turun temurun pada desa adat di Maluku yang disebut negeri dipanggil dengan sebutan raja. Raja yang menguasai sebuah distrik di Timor disebut liurai. Sebuah kerajaan kecil (kerajaan distrik) tunduk kepada kerajaan yang lebih besar yang biasanya sebuahKesultanan. Kerajaan kecil sebagai cabang dari sebuah kerajaan besar tidak berhak menyandang gelar Sultan (Yang Dipertuan Besar), tetapi hanya boleh menyandang gelarPangeran,Pangeran Muda,Pangeran Adipati, atauYang Dipertuan Muda walaupun dapat juga dipanggil dengan sebutan Raja. Sebagian wilayah kerajaan kecil (distrik) di Kalimantan diberikan oleh pemerintah Hindia Belanda kepada pihak-pihak yang berjasa kepada kolonial Belanda. Tidak semua bekas kerajaan dapat dipandang sebagai sebuah bekas negara (kerajaan). Kerajaan-kerajaan yang mempunyai perjanjian dengan pihak kolonial Belanda merupakan negara yang berdaulat di wilayahnya.