Kotaraya adalah sebuahkota yang berstatus setingkatprovinsi. Istilah ini pernah dipakai di Indonesia antara tahun 1965 hingga 1974, sebagaimana diatur dalamUndang-Undang No. 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.[1]Jakarta merupakan satu-satunya wilayah kotaraya di Indonesia karena statusnya sebagaiibu kota negara. Beberapa negara juga memiliki kotaraya yang setingkat provinsi, sepertiTiongkok (Beijing,Shanghai, danTianjin),Vietnam (Hanoi,Kota Hồ Chí Minh,Hải Phòng,Đà Nẵng,Cần Thơ,Huế), danKorea Selatan (Seoul,Busan,Incheon,Sejong).[2]