Kota praja ataukotapraja(bahasa Inggris:township) mengacu pada berbagai jenis permukiman di beberapa negara-negara.
Meski istilahkotapraja sering terkait dengan daerahperkotaan kecil, ada banyak pengecualian untuk aturan ini. DiAustralia,Kanada,Skotlandia, danAmerika Serikat,kotapraja mengacu pada permukiman-permukiman yang terlalu kecil atau tersebar untuk dianggap sebagai kota atau daerah perkotaan.
Di wilayah Indonesia, Kota praja merupakan Pusat Pemerintahan wilayah Kabupaten. Kota Praja adalah Kota setingkat Kecamatan/Dati III.
Di Indonesia,kotapraja merupakan salah satu wilayah administratif sebelumnya serta daerah dan pemerintahan kota yang setingkat dengan kabupaten.[1] Secara administratif,kotapraja merupakanDaerah Tingkat III yang setingkat denganKecamatan, dan menjadi bagian dariDaerah Tingkat II (Kabupaten). Kotapraja dihapuskan dengan UU No. 5 Tahun 1974. Di Indonesia banyak sekali kotapraja diantaranya adalah:Mojosari (Kabupaten Mojokerto),Bangil (Kabupaten Pasuruan),Ngawi (Kabupaten Ngawi),Dringu lalu dipindah keKraksaan (Kabupaten Probolinggo),Singosari (Kabupaten Malang),Lamongan (Kabupaten Lamongan),Kebomas, Gresik (Kabupaten Gresik),Pacitan (Kabupaten Pacitan),Panarukan (Kabupaten Situbondo),Ungaran (Kabupaten Semarang),Soreang (Kabupaten Bandung),Mangupura (kabupaten Badung),Mejayan (Kabupaten Madiun),Rangkasbitung (Kabupaten Lebak),Bandar Jaya (Kabupaten Lampung Tengah),Cikande (Kabupaten Serang),Malingping (Kabupaten Lebak), dan lain-lain.
DiFilipina,kotapraja merujuk pada pembagian administratif yang didirikan selamaPemerintahan Sipil Amerika Serikat di negara ini. Banyak pembagian politik pada awalnya didirikan sebagairancheria selamarezim Spanyol. Kemudian, istilah ini diganti dengandistrik munisipalitas.[2] Sebagian besar distrik munisipalitas kemudian akan diubah menjadikota tetap olehperintah eksekutif dari Presiden Filipina.[3]
Kamus Nasional Australia mendefinisikankotapraja sebagai "sebuah kawasan yang disimpan dan digunakan untuk menjadi kota atau praja"; "sebuah kawasan di tahap awal pendudukan dan pembangunannya"; "sebuah kota kecil".[4]
Istilah ini merujuk sepenuhnya sebagai daerah kependudukan; bukan sebagai sebuah satuan pemerintahan. Kotapraja diperintah sebagai bagian dari lembaga atau otoritas pemerintahan yang lebih besar.[5]
|first1=
tanpa|last1=
di Authors list (bantuan)