Kepala negara adalah pejabat tertinggi yang mewakili sebuah negara dalam urusan domestik maupun internasional. Fungsi dan peran kepala negara dapat berbeda-beda tergantung pada sistem pemerintahan yang dianut, sepertiMonarki,Republik, atau bentukpemerintahan lainnya. Dalam sistemMonarki, kepala negara biasanya adalahraja atau ratu, yang memperoleh kedudukannya secara turun-temurun. Di negaraRepublik, kepala negara biasanya adalah presiden yang dipilih melaluiPemilihan Umum. Kepala negara memiliki berbagai tugas, seperti menjalankan fungsi simbolis, meratifikasi undang-undang, memberikan gelar kehormatan, dan dalam beberapa kasus, mengambil keputusan penting dalam krisis nasional. Meskipun demikian, dalam beberapa sistem pemerintahan, kekuasaaneksekutif utama bisa berada di tanganKepala Pemerintahan, sementara kepala negara hanya menjalankan peran seremonial.
Pada dasarnya, berdasarkan tanggung jawab dan hak politis yang diberikankonstitusi masing-masing negara, maka kepala negara dapat dibedakan menjadi:
Negara dengansistem presidensiil biasanya berbentuk republik denganpresiden sebagai kepala negara merupakan pemimpin dari perangkat negara pada kementerian-kementerian padanegara sekaligus sebagaikepala pemerintahan merupakan pemimpin dari perangkatpemerintahan yang direpresentasi pada bagian dari kementerian negara kepada kementerian-kementerian yang ada pada kabinet. Di sini, presiden mempunyai hak yang lebih luas sebagai kepalabirokrasi/aparatur negara, mewakili negara ke luar negeri dan kepala negara dankepala pemerintahan sebagaimana diatur berdasarkan konstitusi negara dan perundang-undangan negara menjalankan kebijakan dalam negeri. Namun tentunya ada pengecualian bagi beberapa negara berbentuk monarki absolut sepertiArab Saudi, di mana raja biasanya merangkap sebagai kepala pemerintahan.
Negara-negara dengan sistem presidensiil seperti:
Negara dengan sistem ini mempunyai presiden (atau gelar lainnya) danperdana menteri yang saling membagi tanggungjawab dan hak dalam pemerintahan. Presiden menunjuk perdana menteri yang akan membentuk kabinet. Perdana menteri secara konstitusional bertanggungjawab kepadaparlemen, tetapi tak dapat dipecat oleh parlemen. Parlemen juga tak dapat meminta pertanggungjawaban presiden.
Sistem seperti ini merupakan perpaduan dari sistem presidensiil dan parlementer.
Negara-negara dengan sistem semi-presidensiil:
- Prancis
- Taiwan atau kadang juga disebut Republik Tiongkok
- Rusia
- Oman