Kemerdekaan merupakan keadaan suatu bangsa atau negara yang pemerintahannya diatur oleh bangsanya sendiri tanpa intervensi pihak asing. Kemerdekaan suatu negara erat kaitannya dengan kedaulatan terhadap wilayah teritorial negara.
Perbedaan antara kemerdekaan dan revolusi telah lama diperdebatkan karena dianggap sebagai kekerasan yang dilakukan dengan cara yang sah untuk memperoleh kedaulatan.[1] Secara umum, revolusi hanya bertujuan untuk menyalurkan ulang kekuasaan tetap dengan atau tanpa unsur emansipasi seperti pendemokrasian dalam suatu negara. Namun, beberapa perang untuk mencapai kemerdekaan digambarkan sebagai revolusi seperti yang terjadi padarevolusi Amerika Serikat pada tahun 1783 danIndonesia pada tahun 1949, sedangkan beberapa revolusi tentang perubahan struktur politik malah mengakibatkanpemisahan diri negara.
Kemerdekaan biasanya mengacu pada kedaulatan suatu negara. Sebuah negara dapat mengeklaim kemerdekaannya untuk menjadi negara yang berdaulat yang kemudian disebut sebagaideklarasi kemerdekaan. Meskipun dalam praktiknya kedaulatan suatu negara dapat dipengaruhi oleh kekuasaan lain yang adidaya, kemerdekaan menghasilkan entitas negara yang berbeda dan pengaturan kebijakan yang mandiri. Berbeda dengan kemerdekaan,otonomi dianggap sebagai kemerdekaan suatu wilayah dalam sebuah negara yang terbatas dalam hak dan wewenang tertentu untuk mengatur pemerintahannya secara internal.[2]