Kafalah adalah konseppengangkatan anak dalamhukum Islam yang berbeda dengan pandangan Barat danAsia Timur. Islam memperbolehkan pengikutnya membesarkan anak yang bukan darah dagingnya. Islam malah mendukung orang yang ingin membesarkan anak yatim piatu. Namun, dari sudut pandang Islam, anak tersebut tidak benar-benar menjadi anak "adopsi" sang orang tua. Sebagai contoh, anak ini dinamai dari ayah kandungnya dan bukan dari ayah angkatnya.[1]
Di dalamAl-Qur'an, kafalah merupakan perbuatan yang diperbolehkan. Landasannya ialahSurah Yusuf ayat 66. Dalam ayat ini,Nabi Yaqub memintaperjanjian kepada anak-anaknya dengan menyebut namaAllah. Janji berkaitan dengan kepergianYusuf bersama saudaranya. Nabi Yaqub hanya akan membiarkan anak-anaknya pergi jika mereka berjanji akan membawa Yusuf pulang kecuali jika mereka terkepung oleh musuh.[2] Diperbolehkannya kafalah juga diketahui dari hadits yang menyebutkan bahwa kafalah tidak berlaku bagi urusan hukuman ataspidana. Selain itu terdapat hadits yang meneybutkan bahwa penjamin merupakan penanggung-jawab atas sesuatu yang ia beri jaminan.[3]
Sistem kafalah diakui dalam Pasal 20(3)Konvensi Hak-Hak Anak:[4]
"Perawatan seperti itu harus mencakup, antara lain penempatan pada pengasuh pengganti, kafalah dari hukum Islam, adopsi atau jika anak asuh ditempatkan sesuai dalam lembaga-lembaga yang sesuai untuk perawatan anak.
|url-status=
yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)