Hukum tata negara adalah bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara berbagai lembaga di dalam suatunegara, yaitueksekutif,legislatif, danyudikatif.
^Sintara, Dani (2020/September). [www.opac.uma.ac.idPengantar Hukum Tata Negara] Periksa nilai|url= (bantuan). Medan: Enam Media. hlm. 29.ISBN9786239269999.Parameter|url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan);Periksa nilai tanggal di:|date= (bantuan)
Artikel bertopik hukum ini adalah sebuahrintisan. Anda dapat membantu Wikipedia denganmengembangkannya.