
Hukum Yerusalem (bahasa Ibrani:חוק יסוד: ירושלים בירת ישראל,bahasa Arab:قانون القدس) adalah nama umum dariHukum Dasar: Yerusalem, Ibu kotaIsrael yang dinyatakan olehKnesset pada 30 Juli 1980 (17Av 5740). Undang-undang itu menegaskan Yerusalem adalah ibu kota abadi Israel dan tidak dapat dibagi dua dengan negara mana saja, termasuk Palestina. Sejak itu, semua kantor pemerintah, termasuk istana presiden dan kediaman resmi perdana menteri Israel, dipindah dari Tel Aviv ke Yerusalem Barat.[1]