Helm seorang pengendara sepeda motorHelm pembalap F1Fernando Alonso musim2010.
Helm (bahasa Belanda:Helm),topi pengaman,topi keledar, atauketopong adalah bentuk perlindungantubuh yang dikenakan dikepala dan biasanya dibuat dari metal atau bahan keras lainnya sepertikevlar,serat resin, atauplastik.
Helm biasanya digunakan sebagai perlindungan kepala untuk berbagai aktivitas pertempuran (militer), atau aktivitas sipil sepertiolahraga,pertambangan, atau berkendara. Helm dapat memberi perlindungan tambahan pada sebagian dari kepala (bergantung pada strukturnya) dari benda jatuh atau berkecepatan tinggi.
Di beberapa negara, helm wajib digunakan bagi pengendarasepeda motor, bahkan ada yang mewajibkannya bagi pengendarasepeda tak bermotor. DiInggris hanya penganutSikh yang diperbolehkan tidak memakai helm
Pada awalnya helm digunakan sebagai bagian daribaju zirah Peradaban Yunani kuno, Romawi klasik, sepanjang zaman pertengahan, sampai akhir abad 17 menyaksikan penggunaan helm secara luas di sepanjangEropa sampaiJepang. Bisa dikatakan tidak ada penggunaan lain helm selain keperluanperang. Helm melindungi kepala dari tebasan senjata lawan, datangnya panah, atau bahkan peluru berkecepatan rendah (dari senapan awal sepertiarquebus). Penggunaan helm menurun sejak 1670 ketika efisiensi dan kecepatan peluru senapan meningkat pesat. Pada abad 18 sama sekali tak adainfantri yang menggunakannya lagi.
EraNapoleon menjadi pengukuhan penggunaan helm bagi prajuritkavaleri. Penggunaanartileri berat di Perang Dunia I menunjukkan perlunya menggunakan helm bagi prajurit biasa untuk mengurangi korban karena serpihan bom atauschrapnel. Pada Perang Dunia kedua dan saat inipun demi keperluan yang sama helm masih menjadi perlengkapan standar bagi prajurit.
Helm yang digunakan untuk melindungikepala bila terjadikecelakaan lalu-lintas pada para penggunasepeda motor. Pertama sekali dicetuskan untuk diwajibkan untuk digunakan di Indonesia oleh Kepala Kepolisian RIHoegeng, tetapi mendapatkan penolakan yang keras pada waktu itu, kemudian ditetapkan secara resmi di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. Aturan pengendara sepeda motor menggunakan helm ber-SNI[1] atau Standar Nasional Indonesia sudah berjalan. Bagi yang tidak memakai helm SNI akan ditindak oleh polisi.[2]
Helm sepeda adalah helm yang digunakan oleh penggunasepeda, didesain berbeda dari helmsepeda motor karena kecepatan sepeda hanya sekitar 15 km/jam. Walaupun diIndonesia belum diwajibkan untuk menggunakan helm sepeda, tetapi sudah banyak digunakan oleh masyarakat dalam kegiatan bersepeda santai pada hari libur, tetapi padaolahraga balapan sepeda atau kejuaraansepeda gunung helm sudah diwajibkan.
Helm sepeda dibagi menjadi beberapa tiga jenis kegunaan, semua jenis ini dirancang untuk melindungi kepala pengguna dari benturan, sementara itu jenis helm sepeda diharuskan memiliki bobot ringan dan nyaman. Perbedaan-perbedaanya adalah sebagai berikut:
Digunakan oleh pesepeda jalan (roadie) yang mengharuskan melaju sepedanya pada kecepatan tinggi, memiliki bobot ringan, ventilasi yang baik dan desain yang aerodinamis.
Helmmountain bike
Dirancang dengan ventilasi yang baik, bobot ringan, digunakan pada kecepatan rendah, kemudian untuk helm ini menggunakanvisor sebagai penghalang sinar matahari, model helm ditingkatkan cakupan belakang kepala, sehingga aman untuk di medan yang kasar. Khusus untuk para pesepedadown hiller, free rider, dirt jumper, atauBMX trailler maka model helmfull face adalah pilihan terbaik.
Helm proyek adalah helm yang direncanakan untuk melindungi jatuhan material pada proyek pembangunanrumah,gedung ataupun juga digunakan di daerahpertambangan.helm proyek digolongkan dengan warnanya masing masing, kuning untuk pekerja, putih untuk supervisor dan merah untuk safety.
Inti mekanisme perlindungan Helm adalah penyerapanenergimomentum yang diterima ke seluruh bagian helm. Oleh karenanya meski terdapat berbagai bentuk helm bentuk danstrukturnya mempertimbangkan kemampuannya menyerapenergi tabrakan. Ukuran dan beratnya juga merupakan pertimbangan lain sebab ukuran yang lebih besar juga meningkatkanrisiko terhadap pengguna.
Didesain untuk dapat pecah jika mengalami benturan untuk mengurangi dampaktekanan sebelum sampai kekepala. Lapisan ini biasanya terbuat dari bahan polycarbonate.
Di sebelah dalam dari lapisan luar adalah lapisan yang sama pentingnya untuk dampak pelapis–penyangga. Biasanya dibuat dari bahanpolystyrene (styrofoam). Lapisan tebal ini memberikan bantalan yang berfungsi menahan goncangan sewaktu helm terbentur benda keras sementara kepala masih bergerak.
Sewaktu ada tabrakan yang membenturkan bagian kepala dengan benda keras, lapisan keras luar dan lapisan dalam helm menyebarkantekanan ke seluruhmateri helm. Helm tersebut mencegah adanya benturan yang dapat mematahkantengkorak.
Benturan yang kuat memberi kemungkinan terhadap pecahnya helm dan membuat lapisan dalam rusak. Proses ini memberikan waktu ekstra,reduksi tekanan dan jarak kepadakepala/otak untuk lebih teredam. Ketika lapisan dalam terkoyak, dapat memberikan hambatan yang cukup terhadap menghambat kepala/otak dengan berhenti secara lebih perlahan/lembut, dibanding proses benturan keras yang terjadi terhadap kepala/otak tanpa menggunakan helm.
Bagian penting lainnya dalam helm ada tali pengikat helm. Helm tidak akan berfungsi dengan baik kalau tidak dilengkapi atau tidak mengikatkan tali pengikatnya.