Movatterモバイル変換


[0]ホーム

URL:


Lompat ke isi
WikipediaEnsiklopedia Bebas
Pencarian

Hak memperoleh keadilan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Artikel ini memiliki beberapa masalah. Tolong bantumemperbaikinya atau diskusikan masalah-masalah ini dihalaman pembicaraannya.(Pelajari bagaimana dan kapan saat yang tepat untuk menghapus templat pesan ini)
Artikel iniperlu ditulis ulang agar memenuhistandar Wikipedia.Silakan membantu. Ada saran dihalaman pembicaraan.(Desember 2025)
Artikel iniditulis menyerupaiopini penulis Wikipedia mengenai suatu topik, alih-alih pendapat para ahli.. Bantulahmenyuntingnya dengan menghapus bagian tersebut dan menuliskannya sesuai dengangaya penulisan ensiklopedia.
Gaya atau nada penulisan artikel initidak mengikutigaya dan nada penulisan ensiklopedis yang diberlakukan di Wikipedia. Bantulahmemperbaikinya berdasarkanpanduan penulisan artikel. (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)
Artikel inisebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yangmemiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulahmenambah pranala ke artikel ini dariartikel yang berhubungan.(Desember 2025)
(Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)

Hak Memperoleh Keadilan adalah konsep penting yang tidak hanya dipahami sebagai aturanhukum, tetapi juga sebagai dasar yang menjaga masyarakattetap tertib dan seimbang. Secara sederhana, keadilan berarti bersikap seimbang, tidak memihak, serta memperlakukan semua orang dengan cara yang sama. Tanpa keadilan, kehidupan sosial akan mudah kacau dan tidak teratur. Oleh karena itu,keadilan menjadi pengikat yang membuat masyarakat dapat hidup berdampingan secara damai.

Hak untuk memperoleh keadilan merupakan bagian darihak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara. Hak ini tidak bisa dipisahkan dari kehidupan setiap orang. Di Indonesia, jaminan atas keadilan tertulis jelas dalamUndang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (1). Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pengakuan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil.Aturan ini menunjukkan bahwa negara wajib memastikan semua warga memiliki kesempatan yang sama di hadapan hukum.[1]

Prinsipkesetaraan di depan hukum atauequality before the law menjadi dasar penting dalam penegakan keadilan. Prinsip ini mengatakan bahwahukum harus memperlakukan semua orang dengan sama, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau latar belakang mereka. Selain itu, sistem hukum Indonesia menggunakan asas praduga tak bersalah, yang berarti bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang sah. Dengan demikian, pihak penuntut, bukan orang yang dituduh, memikul tanggung jawab pembuktian.\[2]

Selain aturan hukum, hak memperoleh keadilan juga berkaitan dengan aspek sosial. Akses masyarakat terhadap bantuan hukum, misalnya, sangat penting agar kelompok miskin tetap dapat membela diri ketika menghadapi masalah hukum. Tanpa dukungan tersebut, prinsip keadilan hanya akan menjadi teori tanpa penerapan nyata. Oleh karena itu, negara harus terus memperbaiki sistem peradilannya untuk menjadikannya lebih transparan, adil, dan mudah diakses bagi semua orang.[3]

Referensi

[sunting |sunting sumber]
  1. Hsb, Mara Ongku (2023-12-01)."Hak Memperoleh Keadilan dalam Hak Asasi Manusia (HAM)".DATIN LAW JURNAL.4 (2).doi:10.36355/dlj.v4i2.1201.ISSN 2722-9262.
  2. "Hak-Hak Para Pencari Keadilan – Pengadilan Agama Labuha". Diakses tanggal2025-12-10.
  3. "PENEGAKAN HUKUM UNTUK MEMPEROLEH HAK ATAS KEADILAN".JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA.3 (2). 2014-06-03.doi:10.35968/jh.v3i2.88.
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Hak_memperoleh_keadilan&oldid=28699759"
Kategori:
Kategori tersembunyi:

[8]ページ先頭

©2009-2026 Movatter.jp