1. Negara-negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas pendidikan. Mereka menyetujui bahwa pendidikan harus diarahkan pada perkembangan kepribadian manusia seutuhnya dan kesadaran akan harga dirinya, dan memperkuat penghormatan atas hak-hak asasi dan kebebasan manusia yang mendasar. Mereka selanjutnya setuju bahwa pendidikan harus memungkinkan semua orang untuk berpartisipasi secara efektif dalam suatu masyarakat yang bebas, meningkatkan rasa pengertian, toleransi serta persahabatan antar semua bangsa dan semua kelompok, ras, etnis atau agama, dan lebih memajukan kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memelihara perdamaian.
2. Negara Pihak dalam Kovenan ini mengakui bahwa untuk mengupayakan hak tersebutsecara penuh:a) Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua orang;b) Pendidikan lanjutan dalam berbagai bentuknya, termasuk pendidikan teknik dan kejuruantingkat lanjutan pada umumnya, harus tersedia dan terbuka bagi semua orang dengan segalacara yang layak, dan khususnya melalui pengadaan pendidikan cuma-cuma secara bertahap;c) Pendidikan tinggi juga harus tersedia bagi semua orang secara merata atas dasarkemampuan, dengan segala cara yang layak, khususnya melalui pengadaan pendidikancuma-cuma secara bertahap;d) Pendidikan mendasar harus sedapat mungkin didorong atau ditingkatkan bagi orang-orangyang belum mendapatkan atau belum menyelesaikan pendidikan dasar mereka;e) Pengembangan suatu sistem sekolah pada semua tingkatan harus secara aktif diupayakan,suatu sistem beasiswa yang memadai harus dibentuk dan kondisi-kondisi materiil stafpengajar harus terus menerus diperbaiki.
3. Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan waliyang sah, bila ada, untuk memilih sekolah bagi anak-anak mereka selain yang didirikan olehlembaga pemerintah, sepanjang memenuhi standar minimal pendidikan sebagaimanaditetapkan atau disetujui oleh negara yang bersangkutan, dan untuk memastikan bahwapendidikan agama dan moral anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka.
4. Tidak satupun ketentuan dalam Pasal ini yang dapat ditafsirkan sebagai pembenaran untukmencampuri kebebasan individu dan badan-badan untuk mendirikan dan mengurus lembagalembaga pendidikan sepanjang prinsip-prinsip yang dikemukakan ayat 1 Pasal ini selaludiindahkan, dan dengan syarat bahwa pendidikan yang diberikan dalam lembaga-lembaga itu
memenuhi standar minimum yang ditetapkan oleh Negara.[1]