Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Batu nisan di memorial genosida Potočari dekat Srebrenica
Genosida adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satusuku bangsa, atau sekelompok suku bangsa dengan maksud memusnahkan (atau membuatpunah) bangsa tersebut. Kata ini pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukumPolandia,Raphael Lemkin, pada tahun1944 dalam bukunyaAxis Rule in Occupied Europe yang diterbitkan diAmerika Serikat. Kata ini diambil daribahasa Yunani:γένος - genos yang bermakna 'ras', 'bangsa' atau 'rakyat', danbahasa Latin:caedere yang bermakna membunuh.
Menurut Statuta Roma dan Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentangPengadilan HAM, genosida ialahPerbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras, kelompoketnis, kelompokagama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaanfisik ataumental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain.[1]
Ada pula istilah genosidabudaya yang berarti pembunuhanperadaban dengan melarang penggunaanbahasa dari suatu kelompok atau suku, mengubah, atau menghancurkansejarahnya, atau menghancurkansimbol-simbol peradabannya.
Genosida diserap dari kombinasibahasa Yunani Koine:γένος - genos (berarti "ras" atau "rakyat"), dan bahasa Latin:caedere (berarti "membunuh"). Istilah ini digagas antara tahun 1941 dan 1943 olehRaphael Lemkin, seorang pengacara berketurunanPolandia-Yahudi.[2] Dia menggabungkan katagenos (yang berarti “ras” atau “orang”) dengan akhiran Latin-caedo (yang berarti “tindakan membunuh”). Lemkin mengirimkan bukunyaAxis Rule in Occupied Europe ke penerbit pada awal 1942, dan diterbitkan pada 1944, saat dunia mulai menyadari Holocaust. Gagasan Lemkin lebih dari sekadar melarang pembunuhan massal. Ia percaya bahwa hukum yang melarang genosida dapat membantu membangun masyarakat yang lebih toleran dan beragam. Pendekatannya dalam menangani kejahatan Nazi berbeda dengan sarjana hukum lainnya, Hersch Lauterpacht, yang lebih berfokus pada perlindungan individu dari kekerasan, terlepas dari apakah mereka menjadi sasaran sebagai bagian dari suatu kelompok.
Menurut Raphael Lemkin, genosida adalah penghancuran suatu bangsa atau kelompok etnis, di mana orang-orang menjadi sasaran bukan sebagai individu tetapi karena mereka merupakan bagian dari suatu kelompok. Tujuan dari genosida yaitu untuk menghancurkan sistem politik, sosial, budaya, dan ekonomi suatu kelompok, serta bahasa, agama, dan identitas nasionalnya. Lemkin melihat tindakan-tindakan ini sebagai bagian dari proses genosida yang sama, bukan kejahatan yang terpisah. Definisinya tentang bangsa sangat luas, mencakup hampir semua kelompok manusia, bahkan berdasarkan ciri-ciri yang kecil. Dia percaya bahwa genosida merupakan proses kolonial dan mempelajari genosida di koloni-koloni Eropa, serta yang dilakukan oleh kekaisaran Soviet dan Nazi. Gagasannya tentang genosida melampaui lima jenis yang tercantum dalam Konvensi Genosida, karena mencakup penggantian identitas kelompok korban dengan identitas pelaku. Lemkin berpendapat bahwa genosida telah terjadi sepanjang sejarah manusia, dan ia menelusuri upaya-upaya untuk menghentikannya dari para pemikir Spanyol yang mengkritik pelanggaran-pelanggaran kolonial, seperti Francisco de Vitoria dan Bartolome de Las Casas. Kasus pengadilan pertama yang menggunakan definisi genosida menurut Lemkin merupakan keputusan tahun 1946 di Polandia terhadap Arthur Greiser.