Doktrin adalah sebuah ajaran pada suatu aliranpolitik dan keagamaan serta pendirian segolongan ahli ilmu pengetahuan, keagamaan, ketatanegaraan secara bersistem, khususnya dalam penyusunan kebijakan negara.[1] Secara singkat, doktrin ialah ajaran yang bersifat mendorong sesuatu seperti memobilisasinya.
Doktrin dalamhukum disebut juga pendapat sarjana hukum. Doktrin mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusanhakim. Biasanya, dalam penetapan apa yang akan diputuskannya, seorang hakim mengutip atau menyebut pendapatsarjana hukum mengenai hal yang harus diselesaikannya. Karena sangat berpengaruhnya pendapat sarjana hukum ini, dijadikan dasar saat pengambilan keputusan.