Movatterモバイル変換


[0]ホーム

URL:


Lompat ke isi
WikipediaEnsiklopedia Bebas
Pencarian

Dewan Pertimbangan Agung

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Dewan Pertimbangan Agung
Republik Indonesia
DPA
Gambaran umum
SingkatanDPA
Dasar hukum pendirianPasal 16 Undang Undang Dasar 1945
Sifat-
Struktur
Ketua Dewan Pertimbangan AgungLihat Daftar
Kantor pusat
-
Situs web
-
Sunting kotak info
Sunting kotak info •L •B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Pertimbangan Agung (disingkatDPA) adalahlembaga tinggi negaraIndonesia menurutUUD 45 sebelum diamendemen yang fungsinya memberi masukan atau pertimbangan kepadapresiden.

DPA dibentuk berdasarkan Pasal 16UUD 45 sebelum diamendemen. Ayat 2 pasal ini menyatakan bahwa DPA berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaanpresiden dan berhak mengajukan usul kepadapemerintah. Dalam penjelasan Pasal 16 disebutkan bahwa DPA berbentukCouncil of State yang wajib memberi pertimbangan kepada pemerintah.

Sejarah

[sunting |sunting sumber]

SetelahProklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 dikumandangkan olehSoekarno-Hatta ke seluruh dunia, lahirlah negaraRepublik Indonesia.PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 mengesahkanUndang-Undang Dasar 1945, yang menjadi dasar lahirnya lembaga Dewan Pertimbangan Agung.

Pada saat pembicaraan tentang susunan ketatanegaraan oleh BPUPK, lembaga DPA tidak banyak dipersoalkan sehingga tidak diketahui pemikiran yang melandasi pembentukan BPUPK.

Dalam penjelasanUUD 1945, diadakannya perbandingan denganCouncil of State menimbulkan dugaan bahwa Panitia Kecil dari Panitia Perancang Hukum Dasar mencontohiRaad van State diBelanda atauRaad Van Indie di Nederlandsch-Indie. Diantara para pembentuk negara pada masa itu (founding fathers), ada pendapat bahwa penasehat ketataprajaan dalam tata masyarakat sepenuhnya sesuai dengan adat bangsa Indonesia, yang mengenal adanya Dewan Sesepuh.

Mengenai DPA yang diatur dalam pasal 16UUD 1945 secara sumir itu, bila mengikuti aliran pikiran ketatanegaraan berdasarkan susunan dan kepribadian masyarakat Indonesia sendiri, maka DPA dapat diartikan sebagai badan yang terdiri dari warga-warga berpengalaman lama dan luas tentang kemasyarakatan dan kenegaraan untuk memberi nasehat kepada Kepala Negara. Bentuk demikian tercermin dalam komunitas-komunitas unit terkecil yang menjalankan pemerintahan dengan kekuasaan riil tetapi berdasarkan permusyawaratan. Dalam tugas eksekutifnya, kepala komunitas tersebut didampingi oleh kaum berpengalaman.

DPA dibentuk pada25 September1945. Pembentukan DPA pada masa itu tidak dengan Undang-undang tetapi dilakukan melalui Pengumuman Pemerintah yang dimuat dalam Berita Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1945. Pengumuman Pemerintah yang dikeluarkan pada 25 September 1945 olehPresiden Soekarno itu merupakan keputusan pembentukan DPA untuk kali pertama yang memuat tentang pengangkatan sementara para anggota DPA sebanyak 11 orang.

Berdasarkan Pengumuman Pemerintah itu, diangkat 11 anggota DPA yaituR. Margono Djojohadikusumo sebagai Ketua dengan 10 anggota diantaranya adalahdr. KRT Radjiman Widiodiningrat, SyekhDjamil Djambek,H. Agus Salim, KRMT H. Wurjaningrat, H. Adnan Moh, Enoch, dr.Latumeten, Ir.Pangeran Moch. Noor, dr.Soekiman Wirjosandjojo, Ny. Soewarni Pringgodigdo. Tidak banyak yang dikerjakan DPA pertama ini. Ketika sistem pemerintahan berubah menjadisistem parlementer, keberadaan DPA menjadi tidak berarti. Walau tetap eksis sampai pada1949 tetapi nasib DPA sebagai lembagakonstitusional menjadi terpuruk.

Periode berikutnya posisi DPA makin tidak jelas. Kondisi ini berlangsung hingga PresidenSoekarno mengeluarkanDekret 5 Juli 1959. DPA Sementara dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959,22 Juli1959. Ketuanya dirangkap oleh Presiden Soekarno. DPA definitif baru muncul pada1967 melalui UU No. 3 Tahun 1967 yang disahkan pejabat PresidenSoeharto.

BerdasarkanUUD 45 yang telahdiamendemen,lembaga ini dihapuskan dengan Keputusan Presiden Nomor 135 /M/ 2003 pada tanggal31 Juli2003.[1][2]

Lihat pula

[sunting |sunting sumber]

Rujukan

[sunting |sunting sumber]
  1. ^"DPA Resmi Bubar". TokohIndonesia.com.Diarsipkan dari versi asli tanggal 2003-10-12. Diakses tanggal2014-09-25. 
  2. ^DEN (31 Juli 2003)."Anggota DPA Reformasi Dibubarkan".Liputan6.com. Diakses tanggal11 Desember 2016. 


Artikel bertopikIndonesia ini adalah sebuahrintisan. Anda dapat membantu Wikipedia denganmengembangkannya.

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Dewan_Pertimbangan_Agung&oldid=26529827"
Kategori:
Kategori tersembunyi:

[8]ページ先頭

©2009-2025 Movatter.jp