Dekonsentrasi (Belanda:deconcentratie, Prancis:déconcentration) adalah sebuah kegiatan penyerahan berbagai urusan daripemerintahan pusat kepada badan-badan lain.[1] Sumber lain menjelaskan bahwa dekonsentrasi itu merupakan pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepadaGubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.[2] Hal ini tercantum di dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1974.[2] Kemudian ketika sudah diterima oleh badan-badan lain yang telah diberi wewenang oleh pemerintah maka ketika badan-badan itu melakukan pelaksanaan tugasnya harus menuruti segala petunjuk pemerintah pusat dan bertanggung jawab kepadanya.[1] Dekonsentrasi sebenarnya berasas sentralisasi (pemusatan) berlawanan dengandesentralisasi.[1] Sistem ini banyak dipakai diPrancis.[1] Di Indonesia terutama dijalankan di kalangan inspektorat-inspektoratperpajakan,kesehatan,pertanian, dan sebagainya.[1]
DiIndonesia Penyelenggaraan Dekonsentrasi ini diatur di dalam Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 39 Tahun 2001 yang berisi tentang pembagian wilayah dan wewenang yang harus dijalankan oleh badan-badan dari pemerintahan tersebut.[3] Dalam peraturan ini tentang wilayah dan wewenang Gubernur berbunyi:Provinsi mempunyai kedudukan sebagai Daerah otonom sekaligus adalah Wilayah administrasi yaitu Wilayah kerja Gubernur untuk melaksanakan fungsi-fungsi kewenangan yang dilimpahkan kepadanya.[3] Berkaitan dengan itu maka Kepala daerah Otonom disebut Gubernur yang berfungsi pula selaku Kepala Wilayah Administrasi dan sekaligus sebagai wakil Pemerintah.[3] Gubernur selain pelaksana asas desentralisasi juga melaksanakan asas dekonsentrasi.[3] Besaran dan isi dekonsentrasi harus mempunyai sifat dekat dengan kepentinganmasyarakat dan bermakna sebagai upaya mempertahankan dan memperkuatpersatuan dankesatuanbangsa serta keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatkanpemberdayaan, menumbuhkan prakarsa, dankreativitas masyarakat serta kesadarannasional.[3] Oleh sebab itu Gubernur memegang peranan yang sangat penting sebagai unsur perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia.[3] Di samping itu pertimbangan dan tujuan diselenggarakannya asas dekonsentrasi yaitu:[3]
|coauthor=
yang tidak diketahui mengabaikan (|author=
yang disarankan) (bantuan)![]() | Artikel bertopik politik ini adalah sebuahrintisan. Anda dapat membantu Wikipedia denganmengembangkannya. |