Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
De jure[a] adalah ungkapan yang berarti "berdasarkan (atau menurut)hukum", yang dibedakan dengande facto, yang berarti "pada kenyataannya (fakta)".
Istilahde jure dande facto digunakan sebagai ganti "pada prinsipnya" dan "pada praktiknya", ketika orang menggambarkan situasipolitik. Suatu praktik dapat terjadide facto, apabila orang menaati suatu kontrak seolah-olah ada hukum yang mengaturnya meskipun pada kenyataannya tidak ada. Suatu proses yang dikenal sebagai "desuetude" dapat memungkinkan praktik-praktikde facto menggantikan hukum-hukum yang sudah ketinggalan zaman. Di pihak lain, suatu praktik mungkin tercantum di dalam peraturan ataude jure, sementara pada kenyataannya tidak ditaati atau diikuti orang.
Berdasarkan sifatnya,de jure terbagi dua yaitu:
penuh
De jure bersifat penuh adalah terjadinya hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak memilikikonsulat atau membuka kedutaan di negara yang diakui.
tetap
De jure bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan yang menunjukkan adanya pemerintahan yang stabil.
StandarDe jure dande facto dapat berbeda-beda. Misalnya,Amerika Serikat tidak mempunyai bahasade jure, sementara bahasade facto adalahbahasa Inggris. Demikian pula standar untuk jarakde jure di AS adalahkilometer (karena AS ikut serta menandatanganiConvention du Mètre), tetapi standarde facto-nya adalahmil.