Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Untuk berbagai daftar negara menurut ciri-ciri tertentu, lihatDaftar negara.
Berikut ini merupakan daftar yang menampilkan ikhtisar mengenainegara-negara berdaulat di seluruh dunia, beserta informasi mengenai status dan pengakuan ataskedaulatan negara-negara tersebut.
Daftar tersebut memuat sejumlah 206 negara berdaulat yang dapat dikelompokkan berdasarkan keanggotaannya dalamSistem Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu:
Penyusunan daftar seperti demikian memiliki proses yang rumit dan kontroversial, karena tidak ada definisi mengenai syarat terbentuknya suatu negara yang mengikat bagi keseluruhan masyarakat dunia. Untuk informasi lebih lanjut mengenai kriteria yang digunakan untuk menentukan isi daftar di bawah ini, silakan lihat bagian "Kriteria" di bawah. Daftar ini memasukkan entitas-entitas yang secarade facto dianggap telah diakui statusnya sebagainegara berdaulat, dan daftar ini tidak boleh dipandang sebagai suatu bentuk persetujuan atas klaim suatu negara secarade jure.
Kriteria
Standar hukumkebiasaan internasional mengenai kenegaraan yang digunakan secara dominan di seluruh dunia ialah teori kenegaraan deklaratif, yangdikodifikasi melaluiKonvensi Montevideo pada tahun 1933. Konvensi tersebut menyebutkan bahwa suatu negara menjadisubjekhukum internasional jika negara tersebut "memenuhi beberapa kualifikasi berikut: (a) penduduk tetap; (b) wilayah dengan batas-batas yang ditetapkan; (c) pemerintahan; dan (d) kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara lain" sepanjang poin-poin tersebut tidak "diperoleh dengan kekerasan, baik berupa kekerasan senjata, melakukan ancaman terhadap perwakilan diplomatik, atau tindakan pemaksaan lainnya yang berlaku".[2]
Pertanyaan mengenai sejauh manapengakuan diplomatik harus dimasukkan dalam kriteria pembentukan negara ini telah menimbulkan perdebatan di antara banyak negara dan pakar-pakar kenegaraan di dunia. Teori kenegaraan deklaratif berpendapat bahwa status kenegaraan merupakan penilaian yang murni objektif, sehingga pengakuan suatu negara oleh negara lain dinilai tidak relevan. Di sisi lain, teori kenegaraan konstitutif (yang merupakan standar kenegaraan lainnya yang juga populer) mendefinisikan bahwa suatu negara menjadi subjek hukum hukum internasional hanya jika negara tersebut diakui sebagai negara yangberdaulat oleh negara lain. Daftar berikut mencakup seluruh negara yang menganggap dirinya berdaulat (melalui proklamasi dan deklarasi kemerdekaan atau melalui cara lain) dan juga:
sering dianggap memenuhi seluruh ketentuan dalam teori kenegaraan deklaratif,atau
diakui sebagai negara yang berdaulat oleh setidaknya satunegara anggota PBB.
Dalam beberapa kasus, perbedaan pendapat mengenai cara penafsiran atas poin pertama masih dapat dijumpai, sementara bagaimana suatu entitas memenuhi poin tersebut pun masih dipersoalkan. Entitas politik unik yang gagal memenuhi syarat sebagai sebuah negara berdaulat disebutkuasinegara.[3][4]
Berdasarkan kriteria di atas, daftar ini memuat 206 entitas yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:[a][b]
satu negara yang memenuhi teori kenegaraan deklaratif dan hanya diakui oleh negara-negara nonanggota PBB.
satu negara yang memenuhi teori kenegaraan deklaratif tetapi tidak diakui oleh negara mana pun.
Tabel tersebut juga menampikan poin-poin pada kolom paling kanan yang menyebutkan entitas-entitas yang bukan merupakan negara berdaulat atau yang memiliki asosiasi khusus dengan negara berdaulat lainnya. Poin-poin tersebut juga mencakup wilayah-wilayah subnasional yang berisikanbangsa-bangsa tituler, yang kedaulatannya dibatasi oleh perjanjian atau kesepakatan internasional. Secara keseluruhan, poin-poin tersebut adalah:
Entitas yang berada dalam hubunganasosiasi bebas dengan negara lain.
Dua entitas di bawah kekuasaan Pakistan yang bukan merupakannegara berdaulat, wilayah dependensi, maupun wilayah yang menjadi milik beberapa negara sekaligus, yaituAzad Kashmir danGilgit–Baltistan.
Wilayah dependensi dari suatu negara, serta wilayah-wilayah yang memiliki ciri-ciri wilayah dependensi menurut definisinya meskipun tidak ditetapkan secara formal.
Entitas subnasional yang dibentuk berdasarkan perjanjian internasional.
Front Polisario, yang mengelola Arab Sahrawi, diakui oleh PBB sebagai perwakilan sah rakyatSahara Barat. Republik Demokratik Arab Sahrawi pernah diakui oleh hingga84negara anggota PBB,38 di antaranya telah menarik atau membekukan pengakuannya. Negara ini merupakan salah satu anggota pendiriUni Afrika, yaitu sebuah organisasi internasional dengan status pengamat tetap diMajelis Umum PBB.
Wilayah di bawah kendali Arab Sahrawi, yang disebutZona Bebas, diklaim seluruhnya olehMaroko sebagai bagian dari wilayahnya yang bernama "Provinsi Selatan". Sebaliknya, Arab Sahrawi juga mengeklaim wilayahSahara Barat di sebelah baratTembok Maroko, yang dikuasai oleh pemerintah Maroko. Pemerintah Arab Sahrawi saat ini beradadalam pengasingan diTindouf,Aljazair.
Australia merupakanalam Persemakmuran,[g] sertanegara federasi yang terdiri atas enam negara bagian, tiga wilayah daratan, dan tujuh wilayah luar (termasuk satu wilayah caplokan diAntarktika). Wilayah-wilayah luar Australia tersebut meliputi:
Tiga wilayah luar negeri yang disebutBelanda Karibia (Bonaire,Saba danSint Eustatius) merupakan daerah kotamadya khusus di bawah administrasi Belanda metropolitan.[k] Kerajaan Belanda sebagai satu kesatuan merupakan anggotaUni Eropa,[e] tetapi hukum Uni Eropa hanya berlaku sepenuhnya pada wilayah Belanda metropolitan minus Belanda Karibia.
Kerajaan Denmark sebagai satu kesatuan merupakan anggotaUni Eropa,[e] tetapi hukum Uni Eropa (dalam kebanyakan kasus) tidak berlaku di Kepulauan Faroe dan Greenland.[16][17]
Georgia:საქართველოcode: ka is deprecated (Sakartvelo)
Negara anggota PBB
Tidak ada
Georgia memiliki dua republik otonom, yaituAjaria danAbkhazia.[h] Negarade factoAbkhazia terbentuk dari wilayah Abkhazia, sementara negarade factoOssetia Selatan terbentuk dari wilayah utara Georgia.
Arab:دَوْلَة إِسْرَائِيلcode: ar is deprecated (Dawlat Isrāʾīl)
Ibrani:מְדִינַת יִשְׂרָאֵלcode: he is deprecated (Medīnat Yīsrāʾēl)
Negara anggota PBB
Tidak diakui oleh sejumlah negara.
Israel memaksakan kekuasaan atas wilayah-wilayah yang diklaim olehPalestina. Pencaplokan oleh Israel atas wilayahYerusalem Timur tidak diakui oleh masyarakat internasional.[26][27] Israel juga menduduki berbagai wilayah diTepi Barat dengan tingkat kendali yang berbeda-beda. Sementara itu, Israel telahmenarik warga dan pasukan militernya dariJalur Gaza secara sepihak, meskipun tindakan penarikan tersebut masih dianggap sebagai tindakan "pendudukan" oleh hukum internasional.[28][29][30][31]
Korea Utara tidak diakui oleh satu negara anggota PBB, yakniKorea Selatan. Kedua otoritas mengakui diri sebagai satu-satunya pemerintah yang sah atasKorea.[34]
Moldova memiliki duadaerah otonom, yakniGagauzia dan Tepi Kiri Dniester. Daerah Tepi Kiri Dniester beserta sebuah kota bernamaBender (Tighina) berada di dalam kekuasaan negarade factoTransnistria.
Urdu:اِسْلامی جَمْہُورِیَہ پَاکِسْتَانcode: ar is deprecated (Islāmī Jumhūriyah Pākistān)
Negara anggota PBB
Tidak ada
Pakistan merupakannegara federasi yang terdiri dariempat provinsi dan satu wilayah ibu kota. Pakistan menguasai sebagian wilayahKashmir, meskipun belum dianeksasi secara resmi[39][40] dan masih dianggap sebagai wilayah sengketa.[41][42] Bagian Kashimir tersebut terbagi atas dua wilayah yang dikelola secara terpisah dari wilayah utama Pakistan:
Azad Kashmir menyebut otoritasnya sebagai "suatu negara otonom yang berada dalam kendali Pakistan", sementara Gilgit-Baltistan digambarkan menurut tata kelola pemerintahannya sebagai sekelompok "daerah" dengan pemerintahan yang otonom.[43][44][45] Wilayah-wilayah tersebut biasanya tidak dianggap berdaulat karena tidak memenuhi kriteria-kriteria yang dijabarkan dalam teori kenegaraan deklaratif (sebagai contoh, peraturan terkini dari kedua wilayah tersebut tidak mengizinkan otoritas mereka untuk untuk terlibat secara mandiri dalam hubungan dengan negara lain). Beberapa fungsi kenegaraan di wilayah ini (seperti urusan luar negeri dan pertahanan) menjadi tanggung jawab Pakistan.[44][46][47]
Negara Palestina, yang dideklarasikan pada tahun 1988, tidak diakui sebagai negara berdaulat oleh Israel, tetapi telah mendapat pengakuan diplomatis dari147 negara.[48] Negara yang telah diproklamasikan ini tidak memiliki batas-batas yang mendapat persetujuan kedua belah pihak dengan Israel, maupun kendali atas sebagian besar wilayah di dalam batas-batas yang diklaim oleh otoritas Palestina.[49]Otoritas Nasional Palestina merupakan badan administratif sementara yang dibentuk berdasarkanPerjanjian Oslo, yang mengendalikan yurisdiksi otonom secara terbatas padawilayah Palestina. Pada ranah internasional, Palestina diwakili olehOrganisasi Pembebasan Palestina.[50] Negara Palestina menjadi negara anggota padaUNESCO,[51]UNIDO, dan organisasi-organisasi internasional lainnya.[52]
Selandia Baru merupakanalam Persemakmuran.[g] Selandia Baru memiliki dua wilayah dependensi, tetapi salah satunya merupakan wilayah caplokan diBenua Antarktika.
PemerintahSelandia Baru bertindak sebagai perwakilan atas seluruhAlam Selandia Baru di dunia internasional, serta memiliki tanggung jawab terhadap keduanegara asosiasi berikut, meskipun tidak memiliki kekuasaan apa pun atas keduanya.
Kepulauan Cook memiliki hubungan diplomatik dengan63 negara anggota PBB, sementara Niue dengan25 negara.[53][54] Kedua negara tersebut memiliki hak penuh untuk membuat perjanjian dengan PBB,[15] dan merupakan anggota dari beberapabadan khusus PBB.
Somalia merupakan negara federasi yang terdiri darienam negara bagian. Dua dari keenam negara bagian tersebut (Puntland danGalmudug) mendeklarasikan keotonomiannya secara sepihak, sementara satu negara bagian lain (Somaliland) telah memerdekakan diri secarade facto dari Somalia.
Somaliland merupakan negara merdekade facto[57][58][59][60][61] yang tidak diakui secara resmi dan diplomatis oleh negara mana pun.[aa] Somaliland diklaim seluruhnya olehSomalia.[62]
Abyei merupakan suatu kawasan berstatus "wilayah administratif khusus" yang dibentuk berdasarkan Perjanjian Perdamaian Komprehensif yang ditandatangani pada tahun 2005. Abyei secarade jure merupakan "kondominium" (wilayah kekuasaan bersama) antaraSudan Selatan dan Sudan, tetapi secarade jure dikelola oleh kedua pemerintahan negara tersebut bersama denganPerserikatan Bangsa-Bangsa.[63][64]
Abyei merupakan suatu kawasan berstatus "wilayah administratif khusus" yang dibentuk berdasarkan Perjanjian Perdamaian Komprehensif yang ditandatangani pada tahun 2005. Abyei secarade jure merupakan "kondominium" (wilayah kekuasaan bersama) antara Sudan Selatan danSudan, tetapi secarade jure dikelola oleh kedua pemerintahan negara tersebut bersama denganPerserikatan Bangsa-Bangsa.[63][64]
Tionghoa Baku:中華民國code: zh is deprecated (Zhōnghuá Mínguó)
Tanpa keanggotaan; sebelumnya berkeanggotaan dalam PBB hingga tahun 1971
Tidak diakui oleh sejumlah negara. Diklaim olehTiongkok
Republik Tiongkok (RT) merupakan negara yang (secara nominal) bersaing atas pengakuan kedaulatan denganRepublik Rakyat Tiongkok (RRT) yang menjadi penguasa seluruh Tiongkok sejak tahun 1949. RT saat ini menguasai wilayahPulau Taiwan,Kepulauan Penghu,Kinmen,Kepulauan Matsu, dan Pulau Pratas, sertaPulau Taiping danKarang Zhongzhou dariKepulauan Spratly. RT masih belum membatalkan klaimnya atas wilayahTiongkok Daratan.[65] Negara RT diakui oleh11 negara anggota PBB dan Tahta Suci, yang sekaligus tidak mengakui kedaulatan RRT. Selain itu, satu negara anggota PBB, yakniBhutan, tidak mengakui baik RRT maupun RT.
Wilayah RT diklaim seluruhnya oleh RRT.[ae] Negara Republik Tiongkok berpartisipasi dalam berbagai organisasi internasional menggunakan nama-nama alias yang bermacam-macam, yang paling umum yaitu "Tionghoa Taipei". DiWTO, negara ini menjadi anggota dengan nama alias "Kawasan Pabean Terpisah di Taiwan, Penghu, Kinmen dan Matsu". RT merupakan salah satu anggota pendiri PBB dan menjadi anggota PBB dengan hak veto dalamDewan Keamanan PBB dari tahun 1945 hinggan 1971. LihatTiongkok dan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Tiongkok mengeklaim wilayahTaiwan, meskipun tidak memiliki kendali atas wilayah tersebut karena dikuasai oleh "pemerintahan saingan" (Republik Tiongkok) yang sebaliknya mengeklaim wilayah Tiongkok secara keseluruhan.[ae]
Tiongkok tidak diakui oleh12 negara anggota PBB dan negaraVatikan, yang sebagai gantinya mengakui negara Republik Tionghoa (Taiwan), kecualiBhutan yang tidak mengakui keduanya.
↑Poin-poin berikut ini merupakan kelompok-kelompok yang mengikuti syarat ketersediaan sumber yang memenuhi salah satu atau kedua kriteria terkait ((a) dan/atau (b)). Susunan yang ditampilkan tidak bermaksud untuk menekankan pentingnya kedua kriteria tersebut. Perincian tambahan dijabarkan dalam entri individual tiap negara.
↑Ordo Militer Berdaulat Malta tidak diikutsertakan dalam daftar berikut meskipun dianggap berdaulat, sebab entitas tersebut tidak memiliki wilayah dan tidak mengakui diri sebagai sebuah negara. Entitas yang dianggap sebagai sebuahbangsa mikro juga tidak dimasukkan dalam daftar tersebut karena persoalan mengenai apakah suatu bangsa sungguh menguasai wilayah caplokannya itu masih menjadi bahan perdebatan.Suku-suku terpencil, baik yang hidup dalammasyarakat yang tidak dapat disebut sebagai negara atau yang statusnya tersebut tidak diketahui secara pasti, juga tidak diikutkan dalam daftar ini.
↑Kolom ini menunjukkan apakah suatu negara menjadi subjek sengketa kedaulatan besar atau tidak. Hanya negara yang seluruh kedaulatannya disengketakan oleh negara lain yang terdaftar.
↑Penamaan "Belanda" dapat merujuk baik pada wilayahBelanda metropolitan maupun keseluruhanKerajaan Belanda (contohnya pada penggunaan dalam organisasi internasional).
↑Penamaan "Denmark" dapat merujuk baik pada wilayahDenmark metropolitan maupun keseluruhanKerajaan Denmark (contohnya pada penggunaan dalam organisasi internasional).
↑Sebelumnya bernama "Kerajaan Swaziland", hingga diubah pada tahun 2018.
↑Åland didemiliterisasi denganPerjanjian Paris pada tahun 1856, yang kemudian ditegaskan olehLiga Bangsa-Bangsa pada tahun 1921, dan dalam konteks yang agak berbeda ditegaskan kembali dalam perjanjian penerimaan Finlandia ke dalam Uni Eropa pada tahun 1995.
↑Guinea juga dikenal sebagai "Guinea-Conakry" untuk membedakannya dengan negara Guinea-Bissau dan Guinea Khatulistiwa.
↑"Irlandia" merupakan nama resmi untuk negara ini. Nama "Republik Irlandia" terkadang digunakan sebagai alasan politis, yakni untuk membedakannya denganPulau Irlandia danIrlandia Utara. Nama tersebut saat ini sudah jarang digunakan.[22] LihatNama negara Irlandia.
↑Meskipun terkadang disebut dengan nama "Republik Islandia",[23][24] nama resmi negara ini sebenarnya hanyalah "Islandia".[25] Contoh terbaik dari penggunaan nama "Republik Islandia adalah padaKonstitusi Islandia, yang dalambahasa Islandia berjudulStjórnarskrá lýðveldisins Íslands, yang secara harfiah berarti "Konstitusi republik Islandia", meskipun kata "republik" dalam judul tersebut tidak diawali denganhuruf kapital.
↑Nama resmi untuk negara ini hanyalah satu kata, "Kanada". Meskipun demikian, mereka juga menyetujui penggunaan nama "Dominion Kanada" secara resmi, meskipun kenyataannya tidak pernah digunakan.
↑Republik Demokratik Kongo juga disebut sebagai "Kongo-Kinshasa" untuk membedakannya dengan negara lain yang juga bernama "Kongo". Sebelumnya, negara ini bernamaZaire dari tahun 1971 hingga 1997.
↑Republik Kongo juga disebut sebagai Kongo-Brazzaville untuk membedakannya dengan negara lain yang juga bernama "Kongo".
↑Sebelumnya disebut sebagai "Republik Makedonia" dalam konstitusinya pada tahun 1991–2019, sementara dunia internasional menggunakan penamaan "Republik Makedonia Bekas Yugoslavia"pada tahun 1993–2019 karena adanyasengketa penggunaan nama Makedonia dengan negaraYunani. MelaluiPerjanjian Prespa yang mulai berlaku pada bulan Februari 2019, negara ini berganti nama menjadi "Makedonia Utara".
↑Sebelumnya bernama "Burma", sebelum diubah menjadi namanya saat ini pada tahun 1989.
↑Pemerintah Pantai Gading menyerukan penggunaan nama "Côte d'Ivoire" sebagai nama resmi dalam semua bahasa dan menolak untuk menerima terjemahan dari nama tersebut dalam bahasa lain.
↑Spanyol memiliki beberapa wilayah luar negeri berukuran kecil yang tersebar di sepanjang pantai Mediterania dan berbatasan dengan Maroko, yang dikenal dengan namaplaza de soberanía.
↑Sebelumnya, Sri Lanka bernama "Ceylon" hingga tahun 1972.
12Pada tahun 1949, Pemerintah Republik Tiongkok (RT) yang dipimpin oleh PartaiKuomintang (KMT) mengalami kekalahan dalamPerang Saudara Tiongkok melawanPartai Komunis Tiongkok (PKT) dan mendirikan ibu kota sementara diTaipei,Pulau Formosa. PKT yang menang kemudian mendirikan negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Oleh karena itu,status politik RT dan status kepemilikan sah atas Taiwan (bersama denganwilayah-wilayah di bawah yurisdiksi RT) berada dalam sengketa dan selalu diperdebatkan antara Pemerintah RT dan Pemerintah RRT. Pada tahun 1971, Perserikatan Bangsa-Bangsa memberikan"kursi Tiongkok" kepada Pemerintah RRT. Berdasarkan pandangan PBB, tidak ada anggota organisasi yang mengundurkan diri sebagai akibat dari keputusan tersebut, tetapi perwakilan RT menyatakan bahwa mereka mengundurkan diri. Sejumlah besar negara di dunia mengakui RRT sebagaisatu-satunya perwakilan yang sah atas seluruh wilayah Tiongkok, dan PBB menyebut Taiwan sebagai "Taiwan, Provinsi di Tiongkok". Namun, RT masih memiliki sejumlah hubungande facto dengan sebagian besar negara berdaulat. Gerakan politik yang signifikan di Taiwan mendukung akan adanya "kemerdekaan Taiwan" (pernyataan bahwa Taiwan menjadi negara bebas yang berbeda dengan Tiongkok).
↑Pada tahun 2013, pemerintah Tanjung Verde menganjurkan untuk menggunakan nama "Cabo Verde" dalam urusan resmi dan tidak menerjemahkan nama tersebut ke dalam bahasa lain.[68]
↑Griffiths, Ryan (2016).Age of Secession: The International and Domestic Determinants of State Birth. Cambridge: Cambridge University Press. hlm.85,213–242.ISBN978-1107161627.
↑"Bahamas, The | The Commonwealth".thecommonwealth.org (dalam bahasa Inggris). 15 Agustus 2013.Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 9 Maret 2018. Diakses tanggal12 Maret 2018.
↑Sanger, Andrew (2011). M.N. Schmitt; Louise Arimatsu; Tim McCormack (ed.)."The Contemporary Law of Blockade and the Gaza Freedom Flotilla".Yearbook of International Humanitarian Law 2010. Yearbook of International Humanitarian Law.13. Springer Science & Business Media: 429.doi:10.1007/978-90-6704-811-8_14.ISBN978-90-6704-811-8.It is this direct external control over Gaza and indirect control over life within Gaza that has led the United Nations, the UN General Assembly, the UN Fact Finding Mission to Gaza, International human rights organisations, US Government websites, the UK Foreign and Commonwealth Office and a significant number of legal commentators, to reject the argument that Gaza is no longer occupied. *Scobbie, Iain (2012). Elizabeth Wilmshurst (ed.).International Law and the Classification of Conflicts. Oxford University Press. hlm.295.ISBN978-0-19-965775-9.Even after the accession to power of Hamas, Israel's claim that it no longer occupies Gaza has not been accepted by UN bodies, most States, nor the majority of academic commentators because of its exclusive control of its border with Gaza and crossing points including the effective control it exerted over the Rafah crossing until at least May 2011, its control of Gaza's maritime zones and airspace which constitute what Aronson terms the 'security envelope' around Gaza, as well as its ability to intervene forcibly at will in Gaza. *Gawerc, Michelle (2012).Prefiguring Peace: Israeli-Palestinian Peacebuilding Partnerships. Lexington Books. hlm.44.ISBN9780739166109.In other words, while Israel maintained that its occupation of Gaza ended with its unilateral disengagement Palestinians – as well as many human right organizations and international bodies – argued that Gaza was by all intents and purposes still occupied.
↑Lihat kriteria terbentuknya suatu negara berikut ini:
Mendes, Errol (30 Maret 2010)."Statehood and Palestine for the purposes of Article 12 (3) of the ICC Statute"(PDF). hlm.28, 33.Diarsipkan(PDF) dari versi aslinya tanggal 31 Agustus 2011. Diakses tanggal17 April 2011: "...the Palestinian State also meets the traditional criteria under the Montevideo Convention..."; "...the fact that a majority of states have recognised Palestine as a State should easily fulfil the requisite state practice".
McDonald, Avril (Spring 2009)."Operation Cast Lead: Drawing the Battle Lines of the Legal Dispute".Human Rights Brief.25. Washington College of Law, Center for Human Rights and Humanitarian Law.Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 29 Maret 2012. Diakses tanggal17 April 2011: "Whether one applies the criteria of statehood set out in the Montevideo Convention or the more widely accepted constitutive theory of statehood, Palestine might be considered a state."
↑United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization."Arab States: Palestine". United Nations.Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 4 Januari 2012. Diakses tanggal3 Desember 2011.
↑Republic of Nauru Permanent Mission to the United Nations."Foreign Affairs". United Nations. Diarsipkan dariasli tanggal 4 October 2014. Diakses tanggal16 July 2010.
↑Andreas S. Kakouris (9 Juli 2010)."Cyprus is not at peace with Turkey". CNN.Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 18 Mei 2014. Diakses tanggal17 Mei 2014.Turkey stands alone in violation of the will of the international community. It is the only country to recognise the "TRNC" and is the only country that does not recognise the Republic of Cyprus and its government.
↑"Cyprus",The World Factbook, Central Intelligence Agency, 7 June 2023, diakses tanggal11 June 2023
12Ker-Lindsay, James (2012).The Foreign Policy of Counter Secession: Preventing the Recognition of Contested States.Oxford University Press. hlm.53.ISBN9780199698394.Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 9 Oktober 2013. Diakses tanggal24 September 2013.In addition to the four cases of contested statehood described above, there are three other territories that have unilaterally declared independence and are generally regarded as having met the Montevideo criteria for statehood but have not been recognised by any states: Transnistria, Nagorny Karabakh, and Somaliland.