ꦫꦱꦱꦸꦏꦔꦺꦱ꧀ꦛꦶꦥꦿꦗ꧈ ꦪꦺꦴꦒꦾꦏꦂꦠꦠꦿꦸꦱ꧀ꦩꦤ꧀ꦝꦶꦫꦶ Rasa suka ngèsthi praja, Yogyakarta trus mandhiri (Jawa) Dengan rasa gembira membangun Daerah Istimewa Yogyakarta yang baik dan selamat terus berdiri tegak (1876 Jawa, 1945 Masehi)
Daerah Istimewa Yogyakarta[a], disingkatDI Yogyakarta atauDIY adalahdaerah Istimewa setingkat provinsi di Indonesia yang merupakan peleburan dariNegara Kesultanan Yogyakarta danNegara Kadipaten Paku Alaman dengan ibu kota diKota Yogyakarta. Daerah Istimewa Yogyakarta terletak di bagian selatanPulau Jawa, dan berbatasan denganProvinsi Jawa Tengah danSamudra Hindia. Daerah Istimewa yang memiliki luas 3.185,80 km2 ini terdiri atas satu kota, dan empat kabupaten, yang terbagi lagi menjadi 78kapanewon/kemantren, dan 438 kalurahan/kelurahan. Menurut sensus penduduk 2010 memiliki populasi 3.452.390 jiwa dengan proporsi 1.705.404 laki-laki, dan 1.746.986 perempuan, serta memiliki kepadatan penduduk sebesar 1.084 jiwa per km2.[7][8][9][1]
Penyebutan nomenklatur Daerah Istimewa Yogyakarta yang terlalu panjang menimbulkan penyingkatan nomenklatur menjadi DI Yogyakarta atau DIY. Daerah Istimewa Yogyakarta sering dihubungkan denganKota Yogyakarta sehingga secara kurang tepat sering disebut dengan Jogja, Yogya, Yogyakarta, Jogjakarta. Walau secara geografis merupakan daerah setingkat provinsi terkecil kedua setelahDKI Jakarta,Daerah Istimewa ini terkenal di tingkat nasional, dan internasional, terutama sebagai tempat tujuanwisata andalan setelahProvinsi Bali. Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami beberapa bencana alam besar termasukbencana gempa bumi pada tanggal 27 Mei 2006,erupsi Gunung Merapi selama Oktober-November 2010, sertaerupsi Gunung Kelud,Jawa Timur pada tanggal 13 Februari 2014.
Sebelum Indonesia merdeka, Yogyakarta merupakan daerah yang mempunyai pemerintahan sendiri atau disebutZelfbestuurlandschappen/Daerah Swapraja, yaituKasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat danKadipaten Pakualaman. Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat didirikan oleh Pangeran Mangkubumi yang bergelarSultan Hamengku Buwono I pada tahun1755, sedangkan Kadipaten Pakualaman didirikan oleh Pangeran Natakusuma (saudara Sultan Hamengku Buwono II) yang bergelar Adipati Paku Alam I pada tahun 1813. Pemerintah Hindia Belanda mengakui Kasultanan, dan Pakualaman sebagai kerajaan dengan hak mengatur rumah tangganya sendiri yang dinyatakan dalam kontrak politik. Kontrak politik yang terakhir Kasultanan tercantum dalamStaatsblaad 1942 Nomor 47, sedangkan kontrak politik Pakualaman dalamStaatsblaad 1941 Nomor 577. Eksistensi kedua kerajaan tersebut telah mendapat pengakuan dari dunia internasional, baik pada masa penjajahanBelanda,Inggris, maupunJepang. Ketika Jepang meninggalkan Indonesia, kedua kerajaan tersebut telah siap menjadi sebuah negara sendiri yang merdeka, lengkap dengan sistem pemerintahannya (susunan asli), wilayah, dan penduduknya.[10]
Yogyakarta sebelum tahun 1945 dengan enklave-enklave Surakarta dan Mangkunagaran
SetelahProklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI),Sri Sultan Hamengkubuwana IX danSri Paku Alam VIII menyatakan kepadaPresiden RI, bahwa Daerah Kasultanan Yogyakarta, dan Daerah Pakualaman menjadi wilayah Negara RI, bergabung menjadi satu kesatuan yang dinyatakan sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sri Sultan Hamengkubuwana IX dan Sri Paku Alam VIII sebagai Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Hal tersebut dinyatakan dalam:
Piagam kedudukan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal19 Agustus1945 dari Presiden RI.
Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal5 September1945 (dibuat secara terpisah).
Amanat Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal30 Oktober1945 (dibuat dalam satu naskah).
Peta Administrasi DI Yogyakarta
Dalam perjalanan sejarah selanjutnya kedudukan DIY sebagaiDaerah Otonom setingkat Provinsi sesuai dengan maksud pasal 18Undang-undang Dasar 1945 (sebelum perubahan) diatur denganUndang-undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Undang-undang Pokok Pemerintahan Daerah. Sebagai tindak lanjutnya kemudian Daerah Istimewa Yogyakarta dibentuk denganUndang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah, dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1819) yang sampai saat ini masih berlaku. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan DIY meliputi Daerah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, dan Daerah Kadipaten Pakualaman. Pada setiap undang-undang yang mengatur Pemerintahan Daerah, dinyatakan keistimewaan DIY tetap diakui, sebagaimana dinyatakan terakhir dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004.
[13] DIY terletak di bagian tengah-selatanPulau Jawa, secara geografis terletak pada 8º 30'–7º 20' Lintang Selatan, dan 109º 40'–111º 0' Bujur Timur. Berdasarkan bentang alam, wilayah DIY dapat dikelompokkan menjadi empat satuan fisiografi, yaitu satuan fisiografi Gunungapi Merapi, satuan fisiografiPegunungan Sewu atau Pegunungan Seribu, satuan fisiografiPegunungan Kulon Progo, dan satuan fisiografi Dataran Rendah.
Satuan fisiografiGunungapi Merapi, yang terbentang mulai dari kerucut gunung api hingga dataranfluvial gunung api termasuk juga bentang lahanvulkanik, meliputi Sleman,Kota Yogyakarta dan sebagian Bantul. Daerah kerucut, dan lereng gunung api merupakan daerah hutan lindung sebagai kawasan resapan air daerah bawahan. Satuan bentang alam ini terletak diSleman bagian utara. Gunung Merapi yang merupakan gunungapi aktif dengan karakteristik khusus, mempunyai daya tarik sebagai objek penelitian, pendidikan, dan pariwisata.
Karst mendominasi struktur rupa bumi di wilayah Gunungkidul
SatuanPegunungan Selatan atau Pegunungan Seribu, yang terletak di wilayahGunungkidul, merupakan kawasan perbukitanbatu gamping danbentang alamkarst yang tandus, dan kekurangan air permukaan, dengan bagian tengah merupakancekungan Wonosari yang telah mengalami pengangkatan secara tektonik sehingga terbentuk menjadiPlato Wonosari (dataran tinggi Wonosari). Satuan ini merupakan bentang alam hasil prosessolusional (pelarutan), dengan bahan induk batu gamping, dan mempunyai karakteristik lapisan tanah dangkal, dan vegetasi penutup sangat jarang.
SatuanPegunungan Kulon Progo, yang terletak di Kulon Progo bagian utara, merupakan bentang lahan strukturaldenudasional dengan topografi berbukit, kemiringan lereng curam, dan potensi air tanah kecil.
Satuan Dataran Rendah, merupakan bentang lahanfluvial (hasil proses pengendapan sungai) yang didominasi oleh dataranaluvial, membentang di bagian selatan DIY, mulai dari Kulon Progo sampai Bantul yang berbatasan dengan Pegunungan Seribu. Satuan ini merupakan daerah yang subur. Termasuk dalam satuan ini adalah bentang lahanmarin daneolin yang belum didayagunakan, merupakan wilayah pantai yang terbentang dari Kulon Progo sampai Bantul. Khusus bentang lahanmarin daneolin diParangtritis Bantul, yang terkenal dengangumuk pasirnya, merupakan laboratorium alam untuk kajian bentang alam pantai.
Dataran Pantai Parangtritis
Kondisi fisiografi tersebut membawa pengaruh terhadap persebaran penduduk, ketersediaan prasarana, dan sarana wilayah, dan kegiatan sosial ekonomi penduduk, serta kemajuan pembangunan antarwilayah yang timpang. Daerah-daerah yang relatif datar, seperti wilayah dataranfluvial yang meliputi Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul (khususnya di wilayahAglomerasi Perkotaan Yogyakarta) adalah wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi, dan memiliki kegiatan sosial ekonomi berintensitas tinggi, sehingga merupakan wilayah yang lebih maju, dan berkembang.
Tampak sejumlah orang sedang menyebrangiSungai Opak pada 19 April 1897.
Dua daerah aliran sungai (DAS) yang cukup besar di DIY adalahDAS Progo di barat, danDAS Opak-Oya di timur. Sungai-sungai yang cukup terkenal di DIY antara lain adalah Sungai Serang,Sungai Progo, Sungai Bedog, Sungai Winongo, Sungai Boyong-Code,Sungai Gajahwong,Sungai Opak, dan Sungai Oya.
Kabupaten, dan Kota yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta juga merupakan metamorfosis dari Kabupaten-kabupaten Kesultanan Yogyakarta, dan Kadipaten Pakualaman. Kabupaten-kabupaten tersebut merupakan kabupaten administratif tanpa ada perwakilan rakyat. Kabupaten-kabupaten tersebut adalah:[14]
Kabupaten dan Kota yang berada di wilayah DIY sekarang ini dibentuk pada kurun waktu 1950-1951[15][16] dan 1957-1958.[17] Tidak ada perbedaan antara pemerintahan kabupaten, dan kota yang berada di wilayah DIY dengan di Indonesia pada umumnya. Adapun daftar kabupaten, dan kota di wilayah DIY sebagai berikut:
Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri dari 4kabupaten, 1kota, 78kapanewon/kemantren, 46kelurahan dan 392kalurahan. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya diperkirakan mencapai 3.606.111 jiwa dengan total luas wilayah 3.133,15 km².[20][21]
Pada tahun 2020, terjadi perubahan nomenklatur pembagian administratif di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pertama, kecamatan yang berada di kabupaten, menjadikapanéwon. Kedua, kecamatan yang ada dikota Yogyakarta, menjadikěmantrén. Ketiga, camat yang berada di kabupaten memiliki panggilan barupanéwu dan sekretaris camatnya menjadipanéwu anom. Keempat, camat yang berada di kota Yogyakarta memiliki panggilanmantri pamong praja dan sekretaris camatnya menjadimantri anom. Kelima, nama desa menjadikalurahan. Keenam, kepala desa menjadialurah. Ketujuh, sekretaris desa menjadicarik, dan kedelapan, kelurahan yang berada di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulon Progo tidak berganti nama.[22]
Prefektur Kyoto, sebuah kerja samasister province yang telah berjalan lebih dari 25 tahun
Sampai tahun 2010. Pemda DIY memiliki kerja sama dengan daerah lain yang dituangkan dalam tiga puluh perjanjian kerja sama yang masih berlaku. Dua puluh satu buah kerja sama dengan daerah lain di dalam negeri, dan sembilan sisanya dengan daerah lain di luar negeri,[7] seperti programSister Province dengan prefekturKyotoJepang[23] dan Negara BagianCaliforniaAmerika Serikat.[24] Perjanjian kerja sama yang baru mulai 2010 dilakukan dengan delapan daerah di dalam negeri, dan dua kesepakatan dengan daerah lain di luar negeri.[7]
Sedangkan kerja sama dengan pihak ke tiga (swasta), Pemda DIY memiliki lima puluh satu perjanjian kerja sama yang masih berlaku. Empat puluh enam dengan pihak ke tiga dalam negeri, dan lima sisanya dengan pihak ke tiga luar negeri. Sementara itu pada tahun 2010 ini Pemda membuat empat perjanjian kerja sama dengan pihak ke tiga dalam negeri, dan satu perjanjian dengan pihak ke tiga luar negeri.[7]
Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan metamorfosis dariPemerintahan Negara Kesultanan Yogyakarta danPemerintahan Negara Kadipaten Pakualaman, khususnya bagianParentah Jawi yang semula dipimpin olehPepatih Dalem untuk Negara Kesultanan Yogyakarta, danPepatih Pakualaman untuk Negara Kadipaten Pakualaman. Oleh karena itu Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki hubungan yang kuat denganKeraton Yogyakarta maupunPuro Paku Alaman. Sehingga tidak mengherankan banyak pegawai negeri sipil daerah yang juga menjadiAbdidalem Keprajan Keraton maupun Puro. Walau demikian mekanisme perekrutan calon pegawai negeri sipil daerah tetap dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut UU Nomor 22 Tahun 1948 (yang juga menjadi landasan UU Nomor 3 Tahun 1950 mengenai pembentukan DIY), Kepala, dan Wakil Kepala Daerah Istimewadiangkat oleh Presiden[25] dari keturunan keluarga yang berkuasa di daerah itu,[26] pada zaman sebelum Republik Indonesia, dan yang masih menguasai daerahnya; dengan syarat-syarat kecakapan, kejujuran, dan kesetiaan, dan dengan mengingat adat istiadat di daerah itu. Dengan demikian Kepala Daerah Istimewa, sampai tahun 1988, dijabat secara otomatis oleh Sultan Yogyakarta yang bertahta, dan Wakil Kepala Daerah Istimewa, sampai tahun 1998, dijabat secara otomatis oleh Pangeran Paku Alam yang bertahta. Nomenklatur Gubernur, dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa baru digunakan mulai tahun 1999 dengan adanya UU Nomor 22 Tahun 1999. Saat ini mekanisme pengisian jabatan Gubernur, dan Wakil Gubernur DIY diatur dengan UU 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
DPRD DIY beranggotakan 55 orang yang dipilih melaluipemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD DIY terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal daripartai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRD DIY yang sedang menjabat saat ini adalah hasilPemilu 2019 yang dilantik pada2 September2019 olehKetua Pengadilan Tinggi Yogyakarta di Gedung DPRD DIY. Komposisi anggota DPRD DIY periode 2019-2024 terdiri dari 10partai politik dimanaPDI Perjuangan adalahpartai politik pemilik kursi terbanyak yaitu 17 kursi.[27][28]Susunan anggotaDPRD DI Yogyakarta hasilPemilihan Umum Legislatif 2019 berasal dari sepuluh partai dari 16 partai yang ikut serta, dan dilantik pada tanggal 4 September 2019. Perolehan kursi DPRD DI Yogyakarta pada periode 2019-2024 didominasi oleh PDI-P dengan perincian yang tercantum dalam tabel.[29][30]
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD DIY dalam tiga periode terakhir.[31][32][33][34][35]
Lembaga Perwakilan Rakyat di Daerah Istimewa Yogyakarta dirintis dengan pembentukan KNI Daerah Yogyakarta pada tahun 1945.[36] Pada Mei 1946 KNI Daerah Yogyakarta dibubarkan, dan dibentukParlemen Lokal pertama di Indonesia dengan nama Dewan Daerah.[37] Walaupun anggotanya tidak dipilih melalui pemilihan umum, parlemen ini tetap bekerja mewakili rakyat sampai tahun 1948 saat Invasi Belanda ke Kota Yogyakarta. Pada 1951, setelah melalui pemilihan umum bertingkat[38] terbentuklah parlemen lokal yang lebih permanen dengan nama "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta".[39] Dalam menjalankan tugas sehari-hari, DPRD DIY memiliki empat komisi (disebut Komisi A sampai Komisi D), dengan dilengkapi Sekretariat, Badan Kehormatan, dan Badan Anggaran.
Penduduk DIY mayoritas beragamaIslam yaitu sebesar 92,62%, selebihnya beragamaKristen Katolik 4,50%, kemudianKristen Protestan 2,68%. Pemeluk agamaKristen di DI Yogyakarta adalah komunitas sukuJawa asli. Selain itu ada sebagian dari suku pendatang lainnya seperti sukuBatak,Tionghoa,Minahasa, dan dari Indonesia Timur seperti orangNTT,Maluku danPapua. Agama lainnyaBuddha 0,10%,Hindu 0,09% dan lainnya 0,01%.[8] Sarana rumah ibadah terus mengalami perkembangan, pada tahun 2007 terdiri dari 6.214masjid, 3.413 langgar, 1.877 musholla, 218gereja, 139 kapel, 25 kuil/pura dan 24vihara/klenteng.
Jumlahpondok pesantren pada tahun 2006 sebanyak 260, dengan 260 kyai, dan 2.694 ustaz serta 38.103 santri. Sedangkan jumlah madrasah baik negeri maupun swasta terdiri dari 148madrasah ibtidaiyah, 84madrasah tsanawiyah dan 35madrasah aliyah. Aktivitas keagamaan juga dapat dilihat dari meningkatnya jumlah jamaahhaji dari tahun ke tahun, dan pada tahun 2007 terdapat 3.064 jamaah haji.
MenurutBadan Bahasa,bahasa Jawadialek Yogya-Solo merupakanbahasa daerah yang dituturkan mayoritas penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta.[41] Menurut Statistik Kebahasaan 2019, bahasa ini menjadi satu-satunya bahasa daerah asli Daerah Istimewa Yogyakarta.[42] Bahasa resmi instansi pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta adalahbahasa Indonesia. Pada 8 Februari 2021, bahasa Jawa resmi diakui sebagaibahasa resmi di Daerah Istimewa Yogyakarta, berdampingan denganbahasa Indonesia.[4]
Perekonomian Daerah Istimewa Yogyakarta antara lain meliputi sektor Investasi; Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM; Pertanian; Ketahanan Pangan; Kehutanan, dan Perkebunan; Perikanan, dan Kelautan; Energi, dan Sumber Daya Mineral; serta Pariwisata.
Penanaman modal di DIY dilaksanakan melalui program peningkatan promosi, dan kerja sama investasi serta program peningkatan iklim investasi, dan realisasi investasi. Capaian investasi total pada tahun 2010 mencapai Rp 4.580.972.827.244,00 dengan rincianPMDN sebesar Rp 1.884.925.869.797,00, danPMA sebesar 2.696.046.957.447,00.[7] Unit usaha di DIY pada tahun 2010 ada sekitar 78.122 unit dengan penyerapan tenaga kerja sebesar 292.625 orang, dan nilai investasi sebesar Rp. 878.063.496.000,00.[7]
[13] Varian produk ekspor DIY andalan meliputi produk olahankulit, tekstil, dan kayu. Pakaian jaditekstil dan mebel kayu merupakan produk yang mempunyai nilai ekspor tertinggi. Namun, secara umum ekspor ke mancanegara didominasi oleh produk-produk yang dihasilkan dengan nilai seni, dan kreatif tinggi yang padat karya (labor intensive). Program pembangunan dalam mengembangkankoperasi danUKM di DIY, salah satunya adalah memberdayakan usaha mikro, dan kecil, dan menengah yang disinergikan dengan kebijakan program dari pemerintah pusat. Salah satu upaya pembinaan UKM adalah melalui kelompok (sentra) karena upaya ini lebih efektif, dan efisien, di samping itu dengan sentra akan banyak melibatkan usaha mikro, dan kecil. Pada 2010 tercatat koperasi aktif sebanyak 1.926 koperasi, dan UKM tercatat 13.998 unit usaha.[7]
[13] Tingkat kesejahteraan petani dalam bidang pertanian di DIY yang diukur dengan Nilai Tukar Petani (NTP) NTP dapat menjadi salah satu indikator yang menunjukkan tingkat kesejahteraan petani di suatu wilayah. Pada 2010 NTP sebesar 112,74%.[43]Ketahanan pangan merupakan bagian terpenting dari pemenuhan hak atas pangan sekaligus merupakan salah satu pilar utamahak asasi manusia. Secara umum ketersediaan pangan di DIY cukup karena berkaitan dengan musim panen sehingga diperlukan pengaturan distribusi oleh pemerintah. Pemenuhan kebutuhanikan di DIY dapat dipenuhi dari perikanan tangkap maupun budidaya. Untuk perikanan tangkap dilakukan melalui pengembangan pelabuhan perikananSadeng danGlagah. Produksi perikanan budidaya tahun 2010 mencapai 39.032 ton, dan perikanan tangkap mencapai 4.906 ton, dengan konsumsi ikan sebesar 22,06 kg/kap/tahun.[7]
Hutan di DIY didominasi oleh hutan produksi, yang sebagian besar berada di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Persentase luas hutan di DIY pada tahun 2010 sebesar 5,87% dengan rehabilitasi lahan kritis sebesar 9,93% dan kerusakan kawasan hutan sebesar 4,94%.[7] Sektor perkebunan, dari segi produksi tanaman perkebunan yang potensial di DIY adalah kelapa, dan tebu. Kegiatan perkebunan diprioritaskan dalam rangka pengutuhan tanaman memenuhi skala ekonomi serta peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu produk tanaman untuk meningkatkan pendapatan petani.
Sumber daya mineral atautambang yang ada di DIY adalah Bahan Galian C yang meliputi, pasir, kerikil, batu gamping,kalsit,kaolin, danzeolin sertabreksi batu apung. Selain bahan galian Golongan C tersebut, terdapat bahan galian Golongan A yang berupaBatu Bara. Batu bara ini sangat terbatas jumlahnya, begitu pula untuk bahan galian golongan B berupaPasir Besi (Fe),Mangan (Mn),Barit (Ba), danEmas (Au) yang terdapat diKabupaten Kulon Progo. Dalam bidang ketenagalistrikan, khususnya listrik, minyak, dan gas di DIY dipasok oleh PT PLN dan PT Pertamina.
Museum Hamengku Buwono IX di dalam kompleks Keraton Yogyakarta, sebuah tujuan wisata
[13]Pariwisata merupakan sektor utama bagi DIY. Banyaknya objek, dan daya tarik wisata di DIY telah menyerap kunjunganwisatawan, baik wisatawan mancanegara maupun wisatawan nusantara. Pada 2010 tercatat kunjungan wisatawan sebanyak 1.456.980 orang, dengan rincian 152.843 dari mancanegara, dan 1.304.137 orang dari nusantara.[7] Bentuk wisata di DIY meliputi wisata MICE (Meeting,Incentive,Convention and Exhibition), wisata budaya, wisata alam, wisata minat khusus, dan berbagai fasilitas wisata lainnya, seperti resort,hotel, danrestoran. Tercatat ada 37 hotel berbintang, dan 1.011 hotel melati di seluruh DIY pada 2010. Adapun penyelenggaraan MICE sebanyak 4.509 kali per tahun atau sekitar 12 kali per hari.[7] Keanekaragaman upacara keagamaan, dan budaya dari berbagai agama serta didukung oleh kreativitas seni, dan keramahtamahan masyarakat, membuat DIY mampu menciptakan produk-produk budaya, dan pariwisata yang menjanjikan. Pada tahun 2010 tedapat 91 desa wisata dengan 51 di antaranya yang layak dikunjungi. Tiga desa wisata di kabupaten Sleman hancur terkenaerupsi gunung Merapi sedang 14 lainnya rusak ringan.[7] Menurut Kepala Dinas Pariwisata Yogyakarta pada September 2014, angka kunjungan mencapai 2,4 juta wisatawan domestik dan 1,8 juta wisatawan manca negara.[44]
Secara geografis, DIY juga diuntungkan oleh jarak antara lokasi objek wisata yang terjangkau, dan mudah ditempuh. Sektor pariwisata sangat signifikan menjadi motor kegiatan perekonomian DIY yang secara umum bertumpu pada tiga sektor andalan yaitu: jasa-jasa; perdagangan, hotel, dan restoran; serta pertanian. Dalam hal ini pariwisata memberi efek pengganda (multiplier effect) yang nyata bagi sektor perdagangan disebabkan meningkatnya kunjungan wisatawan. Selain itu, penyerapan tenaga kerja, dan sumbangan terhadap perekonomian daerah sangat signifikan.
Kondisi sosial budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta antara lain meliputi Kependudukan; Tenaga Kerja, dan Transmigrasi; Kesejahteraan Sosial; Kesehatan; Pendidikan; Kebudayaan; dan Keagamaan
[13] Laju pertumbuhan penduduk di DIY antara 2003-2007 sebanyak 135.915 jiwa atau kenaikan rata-rata pertahun sebesar 1,1%. Umur Harapan Hidup (UHH) penduduk di DIY menunjukkan kecenderungan yang meningkat dari 72,4 tahun pada tahun 2002 menjadi 72,9 tahun pada tahun 2005. Ditinjau dari sisi distribusi penduduk menurut usia, terlihat kecenderungan yang semakin meningkat pada penduduk usia di atas 60 tahun.
Proporsi distribusi peduduk berdasarkan usia produktif memiliki akibat pada sektor tenaga kerja.Angkatan kerja di DIY pada 2010 sebesar 71,41%.[7] Di sektor ekonomi yang menyerap tenaga kerja paling besar adalah sektor pertanian kemudian disusul sektor jasa-jasa lainnya. Sektor yang potensial dikembangkan yaitu sektor pariwisata, sektor perdagangan, dan industri terutama industri kecil menengah serta kerajinan. Pengangguran di DIY menjadi problematika sosial yang cukup serius karena karakter pengangguran DIY menyangkut sebagian tenaga-tenaga profesional dengan tingkatpendidikan tinggi.
Salah satu cara untuk mengatasi masalah kependudukan, dan ketenagakerjaan adalah dengan mengadakan programtransmigrasi. Pelaksanaan pemberangkatan transmigran asal DIY sampai pada tahun 2008 melalui program transmigrasi sejumlah 76.495 KK atau 274.926 jiwa. Ditinjau dari pola transmigrasi sudah mencerminkan partisipasi, dan keswadayaan masyarakat, melalui Transmigrasi Umum (TU), Transmigrasi Swakarsa Berbantuan (TSB) dan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM). Untuk pensebarannya sudah mencakup hampir seluruh provinsi. Rasio jumlah tansmigran swakarsa mandiri pada 2010 mencapai 20% dari total transmigran yang diberangkatkan.[7]
Sebagai salah satu aspek yang penting dalam kehidupan, pembangunan kesehatan menjadi salah satu instrumen di dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tahun 2007 jumlah keluarga miskin sebanyak 275.110 RTM dan menerima bantuan raskin dari pemerintah pusat (meningkat 27 persen dibanding periode tahun 2006 sebanyak 216.536 RTM). Penduduk DIY menurut tahapan kesejahteraan tercatat bahwa pada tahun 2007 kelompok pra sejahtera 21,12%; Sejahtera I 22,70%; Sejahtera II 23,69%; Sejahtera III 26,83%; dan Sejahtera III plus 5,66%. Tingkat kesejahteraan pada tahun 2010 meningkat dengan penurunan persentase penduduk miskin menjadi 16,83%.[7]
Arah pembangunan kesehatan di DIY secara umum adalah untuk mewujudkan DIY yang memiliki status kesehatan masyarakat yang tinggi tidak hanya dalam batas nasional tetapi memiliki kesetaraan di tataran internasional khususnyaAsia Tenggara dengan mempertinggi kesadaran masyarakat akan pentingnya hidup sehat, peningkatan jangkauan, dan kualitas pelayanan kesehatan serta menjadikan DIY sebagai pusat mutu dalam pelayanan kesehatan, pendidikan pelatihan kesehatan serta konsultasi kesehatan. Hasil Riset Kesehatan Dasar Nasional Tahun 2010 menempatkan DIY sebagai daerah setingkat provinsi dengan indikatorkesehatan terbaik, dan paling siap dalam mencapai MDG’s.[7]
Pada tahun 2010 capaian indikator kesehatan untuk umur harapan hidup berada pada level usia 74,20 tahun. Angka kematian balita sebesar 18/1000 KH, angka kematian bayi sebesar 17/1000 KH, dan angka kematian ibu melahirkan sebesar 103/100.000 KH. Prevalensi gizi buruk sebesar 0.70%, Cakupan Rawat JalanPuskesmas 16% sedangkan Cakupan Rawat InapRumah Sakit sebesar 1,32%.[7]
Dari 118 Puskesmas, 20% puskesmas telah menerapkan sistem manajemen mutu melalui pendekatan ISO 9001:200; 7% rumah sakit telah menerapkan ISO 9001:200; 25% rumah sakit di DIY telah terakreditasi dengan 5 standar; 17% RS terakreditasi dengan 12 standar; dan 5% RS telah terakreditasi dengan 16 standar pelayanan. Sarana pelayanan kesehatan yang memiliki unit pelayanan gawat darurat meningkat menjadi 40% dan RS dengan pelayanan kesehatan jiwa meningkat menjadi 9%. Meskipun demikian cakupan rawat jalan tahun 2006 baru mencapai 10% (nasional 15%) sementara untuk rawat inap 1,2% (nasional 1,5%). Rasio pelayanan kesehatan dasar bagi keluarga miskin secara cuma-cuma di Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan DIY maupun Kabupaten/Kota telah mencapai 100%. Rasiodokter umum per 100.000 penduduk menunjukkan tren meningkat sebesar 39,64 pada tahun 2006. Adapun program jamkesos tahun 2010 dianggarkan Rp. 34.978.592.000,00.[7]
Penyakit jantung danstroke telah menjadi pembunuh nomor satu di DIY sementara faktor risiko penyakit jantung penduduk DIY ternyata cukup tinggi. Rumah tangga di DIY yang tidak bebas asaprokok sebesar 56%, sedangkanremaja yang perokok aktif sebesar 9,3%. Sebanyak 52% penduduk DIY kurang melakukan aktivitas olahraga, dan hanya 19,8% penduduk DIY yang mengkonsumsi serat mencukupi. Dalam tiga tahun terakhir angka obesitas pada anak-anak di DIY meningkat hampir 7%.
Terdapat 2.404 sekolah negeri maupun swasta pada jenjang TK/RA di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebanyak 89.712 siswa diasuh oleh 10.013 guru. Penyebaran sekolah untuk jenjang SD/MI hingga sekolah menengah sudah merata dan menjangkau seluruh wilayah, termasuk pelosok desa.Pada tahun 2024, jumlah SD/MI di DIY mencapai 1.848 sekolah dengan 301.507 siswa yang diasuh oleh 23.020 guru. Jenjang SMP/MTs memiliki 582 sekolah dengan 188.637 siswa yang dibimbing oleh 10.006 guru. Sementara itu, jenjang SMA/MA/SMK terdiri dari 459 sekolah dengan 170.196 siswa yang dibimbing oleh 13.057 guru, baik di sekolah negeri maupun swasta.[45]
Para lulusan jenjang SD/MI pada umumnya dapat melanjutkan ke SMP/MTs, sejalan kebijakanWajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun yang dicanangkan pemerintah. Pada tahun 2010, angka kelulusan SD/MI mencapai 96,47%, SMP/MTs mencapai 81,84% dan SMA/MA/SMK sebesar 88,98%. Sedangkan angka putus sekolah pada tahun yang sama sebesar 0,07% untuk SD/MI; 0,17% untuk SMP/MTs; dan 0,44% untuk SMA/MA/SMK.[7] Sementara itu jumlah perguruan tinggi di DIY baik negeri, swasta maupun kedinasan seluruhnya sebanyak 126 institusi yang diasuh oleh 14.725dosen.[45]
DIY mempunyai beragam potensi budaya, baik budaya yangtangible (fisik) maupun yangintangible (non fisik). Potensi budaya yang tangible antara lain kawasan cagar budaya, dan benda cagar budaya sedangkan potensi budaya yangintangible seperti gagasan, sistem nilai atau norma, karya seni, sistem sosial atau perilaku sosial yang ada dalam masyarakat.[13]
DIY memiliki tidak kurang dari 515 Bangunan Cagar Budaya yang tersebar di 13 Kawasan Cagar Budaya. Keberadaan aset-aset budaya peninggalan peradaban tinggi masa lampau tersebut, dengan Kraton sebagai institusi warisan adiluhung yang masih terlestari keberadaannya, merupakan embrio, dan memberi spirit bagi tumbuhnya dinamika masyarakat dalam berkehidupan kebudayaan terutama dalam berseni budaya, dan beradat tradisi. Selain itu, DIY juga mempunyai 51museum, yang dua di antaranya yaituMuseum Ullen Sentalu, danMuseum Sonobudoyo diproyeksikan menjadi museum internasional. Pada 2010, persentase benda cagar budaya tidak bergerak dalam kategori baik sebesar 41,55%, sedangkan kunjungan ke museum mencapai 6,42%.[7]
Beberapa museum yang terletak di DIY, antara lain:[46]
Tugu Pal Putih, salah satulandmark tertua yang menandai tata ruang DIY, Gunung Merapi-Tugu-Keraton-Panggung Krapyak-Laut selatan
Kondisi bentang alam DIY yang beragam, dan aspek filosofi kebudayaan memengaruhi pengembangan tata ruang/wilayah, dan pembangunan infrastruktur di DIY.
Model yang digunakan dalam tata ruang wilayah DIY adalahcorridor development atau disebut dengan “pemusatan intensitas kegiatan manusia pada suatu koridor tertentu” yang berfokus pada Kota Yogyakarta, dan jalan koridor sekitarnya. Dalam konteks ini, aspek pengendalian, dan pengarahan pembangunan dilakukan lebih menonjol dalam koridor prioritas, terhadap kegiatan investasi swasta, dibandingkan dengan investasi pembangunan oleh pemerintah yang dengan sendirinya harus terkendali. Untuk mendukung aksesibilitas global wilayah DIY, maka diarahkan pengembangan pusat-pusat pelayanan antara lain Pusat Kegiatan Nasional (PKN)/Kota Yogyakarta, Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Sleman, PKW Bantul, dan Pusat Kegiatan Lokal (PKL). Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang RTRW Prov DIY 2009-2029 mengatur pengembangan tata ruang di DIY. Penataan ruang ini juga memiliki keterkaitan dengan mitigasi bencana di DIY.[13]
Prasarana jalan yang tersedia di DIY tahun 2007 meliputiJalan Nasional (168,81 Km),Jalan Provinsi (690,25 Km), danJalan Kabupaten (3.968,88 Km), dengan jumlah jembatan yang tersedia sebanyak 114 buah dengan total panjang 4.664,13 meter untuk jembatan nasional, dan 215 buah dengan total panjang 4.991,3 meter untuk jembatan provinsi. Di wilayah perkotaan, dengan kondisi kendaraan bermotor yang semakin meningkat (rata-rata tumbuh 13% per tahun), sedangkan kondisi jalan terbatas, maka telah mengakibatkan terjadinya kesemrawutan, dan kemacetan lalu lintas, dan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang terus meningkat setiap tahun.[13]
Pelayanan angkutan kereta api pemberangkatan dan kedatangan berpusat pada dua stasiun utama diKota Yogyakarta, yaituStasiun Yogyakarta atau Stasiun Tugu di KemantrenGedongtengen melayani kereta api antarkota kelas eksekutif dan campuran dan komuter sepertiCommuter Line Yogyakarta danPrambanan Ekspres besertakereta api bandara YIA, sedangkanStasiun Lempuyangan di KemantrenDanurejan untuk melayani angkutan penumpang kereta api antarkota kelas ekonomi dan sebagian kecil campuran dan perhentianCommuter Line Yogyakarta,Stasiun Maguwo di KapanewonDepok,Kabupaten Sleman hanya melayani penumpang layananKRL Commuter Line dan stasiun utama lainnya adalahStasiun Wates yang terletak dipusat pemerintahan Kabupaten Kulon Progo, tepatnya di Kapanewon Wates,Kabupaten Kulon Progo masih melayani kereta api antarkota kelas campuran dan ekonomi, Commuter Line Prambanan Ekspres dan kereta api bandara YIA. Saat ini untuk meningkatkan layanan jalur selatan Jawa, lintas tersebut sudah dibangun jalur ganda dariStasiun Solo Balapan sampaiStasiun Kutoarjo dan juga sudah dilakukan elektrifikasi lintasYogyakarta–Palur. Berkaitan dengan keselamatan lalu lintas, permasalahan yang berkaitan dengan layanan angkutan kereta api antara lain masih banyak perlintasan yang tidak dijaga. Selain kerata api, Pemda DIY mengembangkan layanan BusTrans Jogja yang menjadi prototipe layanan angkutan massal pada masa mendatang.[13]
Untuk angkutansungai,danau dan penyeberangan,Waduk Sermo yang terletak diKabupaten Kulon Progo yang memiliki luas areal 1,57 km² dan mempunyai keliling ± 20 km menyebabkan terpisahnya hubungan lintas darat antara desa di sisi waduk dengan desa lain di seberangnya. Di sektor transportasi laut dI DIY terdapat Tempat Pendaratan Kapal (TPK) yang berfungsi sebagai pendaratan kapal pendaratan pencari ikan, dan tempat wisata pantai. Terdapat 19 titik TPK yang dilayani oleh ± 450 kapal nelayan.
Di sektor transportasi udara,Bandara Adisutjipto yang telah menjadi bandara internasional sejak 2004 menjadi pintu masuk transportasi udara bagi Daerah Istimewa Yogyakarta, baik domestik maupun internasional. Sejak tahun 2020,Bandara Internasional Yogyakarta sudah menjadi gerbang udara utama terbaru bagi Daerah Istimewa Yogyakarta, baik dari penerbangan komersial domestik dan internasional.
Keterbatasan fasilitas sisi udara, dan darat yang berada di Bandara Adisutjipto menyebabkan fungsi Bandara Adisutjipto sebagai gerbang wilayah selatan Pulau Jawa tidak dapat optimal. Status bandara yang enklave sipil menyebabkan landas pacu yang ada dimanfaatkan untuk dua kepentingan, yakni penerbangan sipil dan latihan terbang militer. Hal tersebut memunculkan gagasan pembangunan bandar udara baru di wilayah Yogyakarta yang lebih luas dan lebih memadai. Oleh sebab itu,Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) resmi dibuka pada 6 Mei 2019. Pada 28 April 2024, Bandara Adisutjipto resmi dicabut status bandara internasional olehKementerian Perhubungan yang kini berstatusbandara domestik.[47]
Korban harta benda di Kawasan Rawan Bencana (KRB) Merapi
Terkait dengan potensi bencana alam, penanggulangan bencana memegang peranan yang sangat penting, baik pada saat sebelum, saat, dan sesudah terjadinya bencana. Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan, dan teknologi, bencana dapat dilihat sebagai interaksi antara ancaman bahaya dengan kerentanan masyarakat, dan kurangnya kapasitas untuk menangkalnya. Penanggulangan bencana diarahkan pada bagaimana mengelola risiko bencana sehingga dampak bencana dapat dikurangi atau dihilangkan sama sekali.[13]
Secarageologis DIY merupakan salah satu wilayah diIndonesia yang rawan terhadap bencana alam. Potensi bencana alam yang berkaitan dengan bahaya geologi yang meliputi:
Bahaya alamGunung Merapi, mengancam wilayahSleman bagian utara, dan wilayah-wilayah sekitar sungai yang berhulu di puncak Merapi;
Bahaya gerakan tanah/batuan, danerosi, berpotensi terjadi pada lerengPegunungan Kulon Progo yang mengancam di wilayah Kulon Progo bagian utara, dan barat, serta pada lereng Pengunungan Selatan (Baturagung) yang mengancam wilayahGunungkidul bagian utara, dan bagian timur wilayah Bantul.
Bahayabanjir, terutama berpotensi mengancam daerah pantai selatan Kulon Progo, dan Bantul;
Bahaya kekeringan berpotensi terjadi di wilayahGunungkidul bagian selatan, khususnya pada kawasan bentang alamkarst;
Bahayatsunami, berpotensi terjadi di daerah pantai selatan Kulon Progo,Bantul, dan Gunungkidul, khususnya pada pantai dengan elevasi (ketinggian) kurang dari 30m dari permukaan air laut.
Bahaya alam akibatangin berpotensi terjadi di wilayah pantai selatanKulon Progo, Bantul, dan daerah-daerah Sleman bagian utara, serta wilayahperkotaan Yogyakarta;
Bahayagempa bumi, berpotensi terjadi di wilayah DIY, baik gempa bumitektonik maupunvulkanik. Gempa bumi tektonik berpotensi terjadi karena wilayah DIY berdekatan dengan kawasan tumbukan lempeng (subduction zone) di dasarSamudra Indonesia yang berada di sebelah selatan DIY. Selain itu secara geologi di wilayah DIY terdapat beberapa patahan yang diduga aktif. Wilayah dataran rendah yang tersusun oleh sedimen lepas, terutama hasil endapan sungai, merupakan wilayah yang rentan mengalami goncangan akibat gempa bumi.
Di bidang pengembangan kelembagaan Pemerintah DIY telah menetapPeraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, dan Sekretariat DPRD DIY, Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Daerah DIY, Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja DIY; serta menerapkannya mulai tahun 2009.[13]
Perangkat daerah di DIY antara lain terdiri atas:[48]
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga
Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika
Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana)
Dinas Pertanian
Dinas Sosial
Dinas Tenaga Kerja, dan Transmigrasi
Inspektorat
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Badan Kepegawaian Daerah
Badan Kerja Sama, dan Penanaman Modal
Badan Kesatuan Bangsa, dan Perlindungan Masyarakat
Badan Ketahanan Pangan, dan Penyuluhan
Badan Lingkungan Hidup
Badan Pemberdayaan Perempuan, dan Masyarakat
Badan Pendidikan, dan Pelatihan
Badan Perpustakaan, dan Arsip Daerah
Paniradya Kaistiméwan
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum DIY
Rumah Sakit Grhasia
Satuan Polisi Pamong Praja
Selain itu di DIY dibentuk Ombudsman Daerah sejak tahun 2004 dengan keputusan Gubernur. Dua dinas daerah di DIY memiliki nomenklatur dengan bahasa dan aksara Jawa, yaitu Dinas Kebudayaan disebutKundha Kabudayan (Hanacaraka:ꦏꦸꦤ꧀ꦝꦏꦧꦸꦢꦪꦤ꧀) serta Dinas Pertanahan dan Tata RuangKundha Niti Mandala sarta Tata Sasana (Hanacaraka:ꦏꦸꦤ꧀ꦝꦤꦶꦠꦶꦩꦤ꧀ꦢꦭꦱꦂꦠꦠꦠꦱꦱꦤ). Nomenklatur ini juga digunakan pada dinas daerah tingkat kabupaten/kota di DIY.[49]
MenurutUndang-Undang Nomor 3 tahun 1950 yang dikeluarkan oleh negara bagian Republik Indonesia yang beribu kota di Yogyakarta pada maret 1950, keistimewaan DIY mengacu pada keistimewaan yang diberikan olehUndang-undang Nomor 22 Tahun 1948 yaituKepala Daerah Istimewa diangkat olehPresiden dari keturunan keluarga yang berkuasa di daerah itu pada zaman sebelum Republik Indonesia, dan yang masih menguasai daerahnya, dengan syarat-syarat kecakapan, kejujuran, dan kesetiaan, dan dengan mengingat adat istiadat di daerah itu.[50] Selain itu, untuk Daerah Istimewa yang berasal dari gabungan daerah kerajaan dapat diangkat seorang Wakil Kepala Daerah Istimewa dengan mengingat syarat-syarat sama seperti kepala daerah istimewa. Sebab pada saat itu daerah biasa tidak dapat memiliki wakil kepala daerah. Adapun alasan keistimewaan Yogyakarta diakui oleh pemerintahan RI menurut UU Nomor 22 Tahun 1948 (yang juga menjadi landasan UU Nomor 3 Tahun 1950 mengenai pembentukan DIY), adalah Yogyakarta mempunyai hak-hak asal usul, dan pada zaman sebelum Republik Indonesia sudah mempunyai pemerintahan sendiri yang bersifat Istimewa (zelfbestuure landschappen).
Saat ini Keistimewaan DIY diatur dengan UU Nomor 13 tahun 2012 yang meliputi:[51]
tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur, dan Wakil Gubernur;
kelembagaan Pemerintah Daerah DIY;
kebudayaan;
pertanahan; dan
tata ruang.
Kewenangan istimewa ini terletak di tingkatan Provinsi
Dalam tata cara pengisian jabatan gubernur, dan wakil gubernur salah satu syarat yang harus dipenuhi calon gubernur, dan wakil gubernur adalah bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur, dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur.[52]
Kewenangan kelembagaan Pemerintah Daerah DIY diselenggarakan untuk mencapai efektivitas, dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan masyarakat berdasarkan prinsip responsibilitas, akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi dengan memperhatikan bentuk, dan susunan pemerintahan asli yang selanjutnya diatur dalam Perdais.
Kewenangan kebudayaan diselenggarakan untuk memelihara, dan mengembangkan hasil cipta, rasa, karsa, dan karya yang berupa nilai-nilai, pengetahuan, norma, adat istiadat, benda, seni, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat DIY yang selanjutnya diatur dalam Perdais.
Dalam penyelenggaraan kewenangan pertanahan Kasultanan Yogyakarta, dan Kadipaten Pakualamanan dinyatakan sebagai badan hukum. Kasultanan, dan Kadipaten berwenang mengelola, dan memanfaatkan tanah Kasultanan, dan tanah Kadipaten ditujukan untuk sebesar-besarnya pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Kewenangan Kasultanan, dan Kadipaten dalam tata ruang terbatas pada pengelolaan, dan pemanfaatan tanah Kasultanan, dan tanah Kadipaten yang selanjutnya diatur dalam Perdais. Perdais adalah peraturan daerah istimewa yang dibentuk oleh DPRD DIY dan Gubernur untuk mengatur penyelenggaraan Kewenangan Istimewa. Selain itu, pemerintah menyediakan pendanaan dalam rangka penyelenggaraan urusan Keistimewaan DIY dalam Anggaran Pendapatan, dan Belanja Negara sesuai dengan kebutuhan DIY dan kemampuan keuangan negara.
Logo "Jogja Istimewa" yang diperkenalkan pada 2015. Penggunaan huruf kecil yang dominan menggambarkan sifat masyarakat Yogyakarta yang egaliter, sederajat, dan saling bersaudara. Penulisan yang miring dengan rupa huruf simpel yang terinspirasi dari cara menulis aksara Jawa gagrag Jogja yang dominan miring melambangkan manifestasiyouth,women, dan netizen.[53]
^Ogloblin, Alexander K. (2005)."Javanese". Dalam K. Alexander Adelaar; Nikolaus Himmelmann.The Austronesian Languages of Asia and Madagascar. London dan New York: Routledge. hlm. 591.ISBN9780700712861.
^Artikel ini merupakan modifikasi dari artikel RPJMD Daerah Istimewa Yogyakarta 2009-2013 (Pergub Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2009) dan keterangan Sri Sultan Hamengkubuwono di depan Komisi II DPR RI pada saat RDP RUU Keistimewaan DIY
^Penetapan tanggal ini adalah yang sering dipergunakan secara umum, walaupun sebenarnya baru dimulai pada6 Januari1946 dan berakhir pada15 Agustus1950 sore hari. Kedua tanggal yang terakhir ini jarang digunakan dan jarang yang merujuk. Namun jika kita melihat dan membandingkan berbagai dokumen yang ada, maka akan terlihat dua tanggal yang terakhir inilah yang dipergunakan.
^abcdefghijkArtikel ini merupakan modifikasi dari artikel RPJMD Daerah Istimewa Yogyakarta 2009-2013 (Pergub Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2009)
^Pembentukan Kabupaten dengan UU Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo UU Nomor 18 Tahun 1951 Perubahan Undang-undang Nr 15 tahun 1950 Republik Indonesia Untuk Penggabungan Daerah-daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi Satu Kabupaten dengan nama Kulon Progo. UU Nomor 15 Tahun 1950 diberlakukan dengan PP Nomor 32 Tahun 1950
^Pembentukan Kota dengan UU Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta. UU Nomor 16 Tahun 1950 diberlakukan dengan PP Nomor 32 Tahun 1950.
^WilayahenklaveProvinsi Jawa Tengah yang berada di dalam wilayah DIY dilepaskan dari Provinsi Jawa Tengah dan dimasukkan ke dalam wilayah DIY pada kabupaten yang melingkungi wilayah enclave tersebut dengan UU Darurat Nomor 5 Tahun 1957 yang ditetapkanmenjadi UU Nomor 15 Tahun 1958
^Statistik Kebahasaan 2019. Jakarta: Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan. 2019. hlm. 4.ISBN9786028449182.Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-04-30. Diakses tanggal2020-05-23.Parameter|url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
^ILPPD Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2010
^abBadan Pusat Statistik, Badan Pusat Statistik (2024-02-28). [Statisik Indonesia 2024 "Statisik Indonesia 2024"] Periksa nilai|url= (bantuan).Badan Pusat Statistik. Diakses tanggal2025-03-06.
^Bunga Rampai Kerjasama Luar Negeri Propinsi DIY. Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. 2006.
^"Archived copy"(PDF). Diarsipkan dariversi asli(PDF) tanggal 2016-08-16. Diakses tanggal2016-06-23.Parameter|url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)