Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatuwilayahpemerintahan,masyarakat, atau atas diri sendiri. Terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dariTuhan atauMasyarakat.[1] Dalamhukum konstitusi daninternasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagaiorganisasi ataulembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitas merupakan suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan sering kali merupakan masalah sengketa diplomatik.
Beberapa pemikiran mengenai kedaulatan dan pemegang kedaulatan suatunegara setelahrevolusi Prancis dikemukakan olehJean-Jacques Rousseau dalam karyanyaDu Contrat Social Ou Principes Du Droit Politique (Mengenai Kontrak Sosial atau Prinsip-prinsip Hak Politik) membagi tingkat kedaulatan menjadi dua yaitude facto dande jure.
- ^Hugo Grotius, DE IURE BELLI AC PACIS, Janssonio-Waesbergios, 1735