![]() | Artikel ini memiliki beberapa masalah. Tolong bantumemperbaikinya atau diskusikan masalah-masalah ini dihalaman pembicaraannya.(Pelajari bagaimana dan kapan saat yang tepat untuk menghapus templat pesan ini) (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)
|
![]() | Artikel iniperlu dikembangkan agar dapatmemenuhi kriteria sebagai entriWikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus. |
Ben Brahim S. Bahat | |
---|---|
![]() | |
Bupati Kapuas ke-14 | |
Masa jabatan 25 April 2013 – 28 Maret 2023 | |
Wakil | Ir. H.Muhajirin (2013 - 2018) H.Nafiah Ibnor (2018 - 2023) |
Informasi pribadi | |
Lahir | 8 Oktober 1958 (umur 66) Goha, Banamatingang, Pulang Pisau,Kalimantan Tengah |
Kebangsaan | Indonesia |
Partai politik | Golkar |
Suami/istri | Ary Egahni Ben Bahat |
Anak | 5 |
Profesi | Politisi |
![]() ![]() | |
Ben Brahim S. Bahat (lahir 8 Oktober 1958[1]) adalah Bupati Kapuas 2 periode yakni 2013–2018 dan 2018–2023. Sebelumnya ia menjabat sebagai Kadis PU Provinsi Kalimantan Tengah. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka olehKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Maret 2023 karena terlibat kasus korupsi.[2]
Pada tanggal 9 Februari 2009, beliau mengajukan paten kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan judul invensi: Konstruksi Instrumen Tower Sederhana dan Metodanya. Paten ini diumumkan pada tanggal 29 Oktober 2009 dan diberikan tanggal 29 Juli 2010. Paten ini berlaku sampai tanggal 9 Februari 2029.[3]
Pada tanggal 28 Maret 2023, Ben bersama istrinyaAry Egahni Ben Bahat, telah ditetapkan sebagai tersangka olehKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menerima uang sebesar Rp8,7 miliar dari pemotongan anggaran diduga untuk membayar dua lembaga survei,[4] serta untuk meloloskan istrinya sebagai anggotaDPR.[2] Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di kantor bupati Kapuas pada hari yang sama.[5]
Menteri Dalam NegeriTito Karnavian pun prihatin atas terjadinya kasus tersebut dan meminta para kepala daerah agar merubah mental dan dirinya.[6]
•Institut Teknologi Sepuluh Nopember (2001 - 2003)
•Universitas Krisnadwipayana (1998 - 2000)
•Institut Teknologi Sepuluh Nopember (1982 - 1986)
•SMA Negeri 1 Palangka Raya (1972 - 1976)
•SMP Negeri 1 Palangka Raya (1969 - 1972)
• (2010) Pemegang Hak Paten Nasional dan Internasional Patent cooperation Treaty dari The International Bureau of World Intelektual Property Organization ( WIPO) Genewa Switzerland.
• (2010) Pegawai Negeri Sipil Berprestasi/Terbaik tingkat Nasional.
• (2011) Juara Lomba Tulis Ilmiah tingkat Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian PU ada 3.456 karya tulis ilmiah yang di lombakan.
Jabatan politik | ||
---|---|---|
Didahului oleh: Muhammad Mawardi | Bupati Kapuas 2013–2023 | Diteruskan oleh: Nafiah Ibnor |
![]() | Artikel bertopik biografi politikus Indonesia ini adalah sebuahrintisan. Anda dapat membantu Wikipedia denganmengembangkannya. |