Movatterモバイル変換


[0]ホーム

URL:


Lompat ke isi
WikipediaEnsiklopedia Bebas
Pencarian

Bagi hasil

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Bagi hasil merupakan suatu bentukskemapembiayaan konsumen alternatif. Sifat dan karakteristik yang dimiliki oleh bagi hasil sangat berbeda dibandingkansuku bunga. Cara kerja dari sistem bagi hasil adalah pembagian atas hasil usaha yang dibiayai melaluikredit atau pembiayaan. Skema bagi hasil dapat diaplikasikan baik pada pembiayaan langsung maupun pada pembiayaan tidak langsung. Pembiayaan tidak langsung dengan sistem bagi hasil dapat melaluiperbankan syariah. Bentuknya ada dua macam yaitu pembiayaanmudharabah danmusyarakah sesuai dengan ketentuanekonomi syariah. Dalamkontrak bagi hasil, perlu didesain suatu skema bagi hasil yang optimal, yakni yang secara efisien dapat mendorongwirausahawan yang menjadidebitur untuk melakukan upaya terbaiknya dan dapat menekan terjadinya falsifikasi.[1]

Skema

[sunting |sunting sumber]

Skema utama dalam bagi hasil ialah bagilaba bersih. Bagi laba bersih atau bagi untung-rugi, merupakan jenis bagi hasil yang menjadikanlaba sebagai dasar perhitungan. Laba merupakan merupakan selisih antarapenjualan danpendapatan usaha danbiaya-biaya usaha. Perhitungan laba meliputiharga pokok penjualan, biayaproduksi, biaya penjualan, serta biaya umum danadministrasi. Bagi laba dapat diartikan sebagai sistem pembagian keuntungan yang didapat dari suatu usaha.[2] Selain bagi laba bersih ada bagi laba kotor. Dalam laba kotor yang dijadikan dasar perhitungan adalahlaba kotor. Nilai laba kotor merupakan hasil pengurangan penjualan atau pendapatan usaha dengan harga pokok penjualan atau biaya produksi. Ada pula jenis bagi hasil lain yaitu bagi pendapatan. Dalam bagi pendapat, penjualan atau pendapatan usaha sebagai dasar perhitungan bagi hasil.

Persyaratan

[sunting |sunting sumber]

Persyaratan yang harus terpenuhi dalam bagi hasil terbagi menjadi persyaratan perhitungan bagi hasil dan persyaratan pembagian bagi hasil. Persyaratan ini berlaku bagi keuntungan atau hasil yang diperoleh dari pengelolaan dana. Pemberlakuannya meliputi pengelolaaninvestasi maupun transaksi jual beli. Persyaratan bagi hasil harus dipenuhi oleh nasabah dan pemberi modal. Syarat perhitungan bagi hasil ialah sistem bagi hasil harus menggunakan skema bagi laba bersih atau bagi pendapatan. Sedangkan persyaratan bagi hasil adalah adanya kesepatan waktu bagi hasil yang diterima oleh pihak pemberi modal dan pihak pengelola modal. Jangka waktu dalam bagi hasil merupakan kesepakatan bersama antara kedua pihak. Selain itu, pembagian bagi hasil harus tertera di dalam akad yang melaluinisbah terlebih dahulu. Pihak yang terlibat membuat perjanjian bersama yang disetujui secara sukarela. Dalam bagi hasil dilarang adanya unsur pemaksaan dalam perhitungan maupun pembagian laba.[3]

Kegunaan

[sunting |sunting sumber]

Pembiayaan bank syariah

[sunting |sunting sumber]

Perbankan syariah menerapkan tiga sistem jenispembiayaan konsumen yaitu jual-beli, bagi hasil danjasa. Tujuan pembiayaan dalam perbankan syariah adalah untuk merencanakan kegiatan keuangan yang dapat memperoleh pendapatan. Bagi hasil merupakan jenis pembiayaan yang paling dasar dan paling utama dalam perbankan syariah. Adanya sistem bagi hasil menjadi pembeda antara lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan konvensional.[4] Bagi hasil dalam perbankan syariah dilakukan oleh pemilik modal dan pekerja. Pemilik modal adalah bank syariah, sedangkan pekerja adalah pihak yang meminjam modal. Modal kemudian dikelola oleh pekerja, setelah memperoleh keuntungan, pekerja membagikan keuntungan kepada pemilik modal. Jumlah bagi hasil keuntungan telah disepakati sebelum pemberian modal. Dalam perbankan syariah dan ekonomi syariah, bagi hasil berlaku dalam dua jenis cara yaitu musyarakah dan mudarabah.[5] Bagi hasil dalam sistem ekonomi syariah menerapakn prinsipsyariat Islam. Jaminan dalam bagi hasil adalah peningkatan kualitas alokasi sumber pendapatan, distribusi pendapatan dan kepuasan antara pihak pemodal dan pekerja yang mengelola modal.[6]

Referensi

[sunting |sunting sumber]
  1. ^Tarsidin (2010).Bagi Hasil: Konsep dan Analisis. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.ISBN 978-979-24-5283-9. Parameter|url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  2. ^Muhamad (2001).Teknik Perhitungan Bagi Hasil dan Pricing di Bank Syariah. Yogyakarta: UII Press.ISBN 978-979-3333-48-9. Parameter|url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  3. ^Andrianto dan Anang Firmansyah (2019).Manajemen Bank Syariah: Implementansi Teori dan Praktek(PDF). Qiara Media. hlm. 470–471. Parameter|url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  4. ^Irfan (2018).Analisis Pembiayaan Mudarrabah Perbankan Syariah Di Indonesia(PDF). Lhokseumawe: Unimal Press. hlm. 4.ISBN 978-602-464-024-8. Parameter|url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  5. ^Danupranata, Gita (2013).Buku Ajar Manajemen Perbankan Syariah. Jakarta Selatan: Penerbit Salemba empat. hlm. 74.ISBN 978-979-061-330-0. Parameter|url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  6. ^Prihatminingtyas, Budi (2019).Etika Bisnis Suatu Pendekatan dan Aplikasinya Terhadap Stakeholders(PDF). Purwokerto: Penerbit CV IRDH. hlm. 7. Parameter|url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Bagi_hasil&oldid=22960868"
Kategori:
Kategori tersembunyi:

[8]ページ先頭

©2009-2025 Movatter.jp