![]() | Artikel biografi ini berkualitas rendah karenaditulismenyerupai resume atau daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae). Tolongbantu perbaiki agarnetral dan ensiklopedis. |
Arsul Sani | |
---|---|
![]() | |
Hakim Konstitusi Republik Indonesia | |
Mulai menjabat 18 Januari 2024 | |
Ditunjuk oleh | DPR RI |
Presiden | Joko Widodo |
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia | |
Masa jabatan 3 Oktober 2019 – 18 Januari 2024 Menjabat bersama | |
Presiden | Joko Widodo |
Ketua MPR | Bambang Soesatyo |
![]() Pendahulu ![]() | |
Sekretaris Jenderal DPPPartai Persatuan Pembangunan | |
Masa jabatan 20 Mei 2016 – 5 Januari 2021 | |
Ketua Umum | Muhammad Romahurmuziy Suharso Monoarfa |
AnggotaDewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia | |
Masa jabatan 1 Oktober 2014 – 18 Januari 2024 | |
Daerah pemilihan | Jawa Tengah X |
Informasi pribadi | |
Lahir | 8 Januari 1964 (umur 61) Pekalongan,Jawa Tengah, Indonesia |
Partai politik | PKS (2008–2013) PPP (2013–2024) |
Suami/istri | Sukma Violetta |
Anak | 3 |
Almamater | Universitas Indonesia STIKOM The London School of Public Relations Collegium Humanum – Warsaw Management University |
Profesi | Hakim Konstitusi |
Tanda tangan | ![]() |
![]() ![]() | |
Arsul Sani (lahir 8 Januari 1964) adalah seorangHakim KonstitusiMahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang dilantik pada 18 Januari 2024.[1][2] Sebelumnya, Arsul merupakan politikus yang berasal dariPartai Persatuan Pembangunan (PPP). Beliau sempat menjabat sebagaiWakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia periode 2019-2024. Beliau juga sempat duduk sebagai anggotaDewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dua periode sejak 2014 hingga 2024 yang mewakili daerah pemilihanJawa Tengah X yang meliputiBatang,Pekalongan,Pemalang danKota Pekalongan. Arsul bertugas diKomisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia (HAM) dan keamanan serta ia juga menjadi anggotaBadan Legislasi DPR. Selain itu, Arsul adalah Sekretaris JenderalPartai Persatuan Pembangunan sejak 20 Mei 2016, di bawah kepemimpinan Ketua UmumRomahurmuziy.[3]
Melalui kursinya di Komisi III DPR, Arsul terlibat dalam upaya pelaranganilmu hitam, sebuah langkah yang terbukti sulit sejak tahun 1990-an karena pelarangan ilmu hitam mengharuskan pemerintah untuk mengakui keberadaannya.[4] Arsul juga mengomentari kontroversi seputaraksi di Jakarta pada bulan November 2016, mempertanyakan mengapa polisi menyelidiki secara finansial beberapa pendukung protes tetapi tidak menyelidiki pendukung keuangan Gubernur JakartaBasuki Tjahaja Purnama.[5]
Arsul Sani dilahirkan diKabupaten Pekalongan pada 8 Desember 1964 sebagai seorang putra dari sembilan bersaudara. Ayah Arsul, Kiai Haji Abdullah Fadjari (1934–2004), seorang ulamaNahdlatul Ulama,[6] politikus yang pada masaOrde Baru pernah menjabat Wakil KetuaDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan 1987–1992,[7][8] Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pekalongan dua periode, dan deklarator PPPJawa Tengah.[9] Ibu Arsul Sani, Nyai Hajjah Rodhiyah merupakan seorang guru TKAisyiyah Pekajangan dan pernah menjadi aktivisMuhammadiyah.[6]
Arsul mengenyam pendidikan di SD Pekajangan II (1976),SMP Negeri 1 Pekalongan (1979), danSMA Negeri 1 Pekalongan (1982). Ia meraih gelarSarjana Hukum dariFakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1987. Selanjutnya ia meraih gelar Magister Sains S2 Ilmu Komunikasi dariSTIKOM The London School of Public Relations, Jakarta pada 2007. Ia sempat berkuliah di S3 Justice & Policy,Glasgow Caledonian University, Skotlandia sejak 2011, tetapi tidak dituntaskan.[10] Akhirnya ia meraih gelarDoktor Ilmu Hukum dariCollegium Humanum – Warsaw Management University, Polandia pada 2023. Disertasinya berjudul "Re-examining the considerations of national security and human rights protection in counterterrorism legal policy: a case study on Indonesia post-Bali bombings".[11]
![]() | Artikel bertopik biografi anggota DPR Indonesia ini adalah sebuahrintisan. Anda dapat membantu Wikipedia denganmengembangkannya. |