Movatterモバイル変換


[0]ホーム

URL:


Lompat ke isi
WikipediaEnsiklopedia Bebas
Pencarian

Amnesti

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Amnesti (daribahasa Yunani Kunoἀμνηστία (amnēstía), artinya "lupa, mengabaikan") didefinisikan sebagai "Pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada sekelompok atau golongan orang, biasanya untuk pelanggaran politik; tindakan kekuasaan berdaulat yang secara resmi mengampuni golongan orang tertentu yang sedang diadili tetapi belum divonis bersalah."[1] Meskipun istilahpengampunan umum memiliki definisi serupa, amnesti melampaui pengampunan biasa, karena menghapus seluruh catatan hukum tentang pelanggaran tersebut.[2] Amnesti semakin sering digunakan untuk mengekspresikan konsep "kebebasan" dan merujuk pada saat narapidana dapat dibebaskan.

DiIndonesia, amnesti merupakan salah satu hakpresiden di ranah yudikatif sebagai akibat penerapan sistempembagian kekuasaan.[3] Presiden dapat memberikan amnesti kepada orang-orang yang telah melakukan tindak pidana setelah mendapat nasihat tertulis dariMahkamah Agung (MA) atas permintaan Menteri Hukum dan HAM. Amnesti diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954. Di Pasal 1 disebut, "Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman".[4] Sebelum amendemenUndang-Undang Dasar 1945, amnesti menjadi salah satu hak absolut Presiden di sampinggrasi,abolisi, danrehabilitasi. Namun, setelah amendemen 1945, Presiden harus mendapatkan pertimbangan MA atauDewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.[4] Praktik amnesti pernah diterapkan kepada para pemberontak atau tahanan politik Indonesia pada eraOrde Lama dan Reformasi.[5]

Akan tetapi tidak semua hukuman pidana dapat diberikan amnesti.Hukum internasional tentanghak asasi manusia dan humaniter melarang pemberian amnesti terhadap kasus kejahatan internasional, sepertigenosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. Selain itu kejahatan penyiksaan, eksekusi ekstra-yudisial atau di luar proses hukum, perkosaan, serta penghilangan paksa, juga tidak diperbolehkan mendapatkan amnesti.[5]

Lihat pula

[sunting |sunting sumber]

Referensi

[sunting |sunting sumber]
  1. Bryan A. Garner (ed.). 2009. Black's Law Dictionary (9th ed.). St. Paul, MN: West, p. 99
  2.  Satu atau lebih kalimat sebelum ini menyertakan teks dari suatu terbitan yang sekarang berada padaranah publik: Chisholm, Hugh, ed. (1911)."Amnesty" .Encyclopædia Britannica. Vol. 1 (Edisi 11). Cambridge University Press. hlm. 875.;
  3. Suharsono, Fienso (2010),Kamus Hukum(PDF), Vandetta Publishing, hlm. 6
  4. 12Hutomo, Dimas (26 November 2018)."Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi".hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal2021-11-05. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
  5. 12"Mempertimbangkan Amnesti Bagi Tahanan Politik Papua"(PDF).kontras.org. September 2018. Diakses tanggal5 November 2021.
Internasional
Nasional
Lain-lain


Ikon rintisan

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuahrintisan. Anda dapat membantu Wikipedia denganmengembangkannya.

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Amnesti&oldid=27977374"
Kategori:
Kategori tersembunyi:

[8]ページ先頭

©2009-2026 Movatter.jp