Amnesti (daribahasa Yunani Kunoἀμνηστία (amnēstía), artinya "lupa, mengabaikan") didefinisikan sebagai "Pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada sekelompok atau golongan orang, biasanya untuk pelanggaran politik; tindakan kekuasaan berdaulat yang secara resmi mengampuni golongan orang tertentu yang sedang diadili tetapi belum divonis bersalah."[1] Meskipun istilahpengampunan umum memiliki definisi serupa, amnesti melampaui pengampunan biasa, karena menghapus seluruh catatan hukum tentang pelanggaran tersebut.[2] Amnesti semakin sering digunakan untuk mengekspresikan konsep "kebebasan" dan merujuk pada saat narapidana dapat dibebaskan.
DiIndonesia, amnesti merupakan salah satu hakpresiden di ranah yudikatif sebagai akibat penerapan sistempembagian kekuasaan.[3] Presiden dapat memberikan amnesti kepada orang-orang yang telah melakukan tindak pidana setelah mendapat nasihat tertulis dariMahkamah Agung (MA) atas permintaan Menteri Hukum dan HAM. Amnesti diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954. Di Pasal 1 disebut, "Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman".[4] Sebelum amendemenUndang-Undang Dasar 1945, amnesti menjadi salah satu hak absolut Presiden di sampinggrasi,abolisi, danrehabilitasi. Namun, setelah amendemen 1945, Presiden harus mendapatkan pertimbangan MA atauDewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.[4] Praktik amnesti pernah diterapkan kepada para pemberontak atau tahanan politik Indonesia pada eraOrde Lama dan Reformasi.[5]
Akan tetapi tidak semua hukuman pidana dapat diberikan amnesti.Hukum internasional tentanghak asasi manusia dan humaniter melarang pemberian amnesti terhadap kasus kejahatan internasional, sepertigenosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. Selain itu kejahatan penyiksaan, eksekusi ekstra-yudisial atau di luar proses hukum, perkosaan, serta penghilangan paksa, juga tidak diperbolehkan mendapatkan amnesti.[5]