Sama dengan peta di atas, tetapi menunjukkan negara berdaulat yang diakui PBB
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.[1][2][3] Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah,[4] dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara kesatuan merupakan merupakan bentuk negara yang kekuasaan tertingginya berada di pemerintahan pusat. Secara hierarkinya, negara kesatuan merupakan negara yang bersusunan tunggal yang berarti tidak ada negara didalam negara. Negara kesatuan dibedakan kembali menjadi dua yaitu sistemsentralisasi dandesentralisasi. Dalam sistem sentralisasi, semua persoalan diatur oleh pemerintah pusat. Daerah bertugas menjalankan perintah dari pusat tanpa diberikan kewenangan. Sedangkan dalam desentralisasi, daerah diberikan kewenangan untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri (hak otonomi) sesuai kebutuhan dan peraturan yang juga diatur oleh pemerintah pusat.
Negara serikat merupakan bentuk negara yang didalamnya terdapat beberapa negara yang disebut negara bagian. Negara - negara tersebut ada yang merupakan penggabungan diri atau hasil pemekeran bagian. Dalam negara serikat, dikenal 2 macam pemerintahan didalamnya yaitu pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. Pemerintahan federal biasanya mengatur urusan bersama dari semua anggota negara bagian seperti hubungan Internasional, pertahanan, mata uang, dan komunikasi.
Kata "negara" dipakai beberapa ahli untuk merujuk padanegara berdaulat. Tidak ada kesepakatan khusus mengenai jumlah negara di dunia, karena ada beberapa negara yangmasih diperdebatkan kedaulatannya. Ada total 206 negara, dengan 193 negara anggotaPerserikatan Bangsa-Bangsa dan 13 lainnya yang kedaulatannya diperdebatkan.Meskipun bukan negara berdaulat,Inggris,Skotlandia,Wales danIrlandia Utara (yang tergabung dalamBritania Raya) adalah contoh entitas yang disepakati dan dirujuk sebagai negara.[5][6][7][8] Bekas negara lainnya sepertiBavaria (kini bagian dariJerman) danPiedmont (kini bagian dariItalia) tidak akan dirujuk sebagai "negara" dalam kondisi normal, walaupun mereka pernah menjadi sebuah negara yang berdiri sendiri pada masa lalu.
^"Legal Research Guide: United Kingdom".Law Library of Congress. 2009-07-23. Diakses tanggal2013-03-29.The United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland is the collective name of four countries, England, Wales, Scotland and Northern Ireland. The four separate countries were united under a single Parliament through a series of Acts of Union.
^"Commonwealth Secretariat — Geography".Commonwealth Secretariat website.Commonwealth Secretariat. 2009-09-22. Diakses tanggal2009-09-22.The United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland (UK) is a union of four countries: England, Scotland, Wales and Northern Ireland.
Sama dengan peta di atas, tetapi menunjukkan negara berdaulat yang diakui PBB
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.[1][2][3] Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah,[4] dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara kesatuan merupakan merupakan bentuk negara yang kekuasaan tertingginya berada di pemerintahan pusat. Secara hierarkinya, negara kesatuan merupakan negara yang bersusunan tunggal yang berarti tidak ada negara didalam negara. Negara kesatuan dibedakan kembali menjadi dua yaitu sistemsentralisasi dandesentralisasi. Dalam sistem sentralisasi, semua persoalan diatur oleh pemerintah pusat. Daerah bertugas menjalankan perintah dari pusat tanpa diberikan kewenangan. Sedangkan dalam desentralisasi, daerah diberikan kewenangan untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri (hak otonomi) sesuai kebutuhan dan peraturan yang juga diatur oleh pemerintah pusat.
Negara serikat merupakan bentuk negara yang didalamnya terdapat beberapa negara yang disebut negara bagian. Negara - negara tersebut ada yang merupakan penggabungan diri atau hasil pemekeran bagian. Dalam negara serikat, dikenal 2 macam pemerintahan didalamnya yaitu pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. Pemerintahan federal biasanya mengatur urusan bersama dari semua anggota negara bagian seperti hubungan Internasional, pertahanan, mata uang, dan komunikasi.
Kata "negara" dipakai beberapa ahli untuk merujuk padanegara berdaulat. Tidak ada kesepakatan khusus mengenai jumlah negara di dunia, karena ada beberapa negara yangmasih diperdebatkan kedaulatannya. Ada total 206 negara, dengan 193 negara anggotaPerserikatan Bangsa-Bangsa dan 13 lainnya yang kedaulatannya diperdebatkan.Meskipun bukan negara berdaulat,Inggris,Skotlandia,Wales danIrlandia Utara (yang tergabung dalamBritania Raya) adalah contoh entitas yang disepakati dan dirujuk sebagai negara.[5][6][7][8] Bekas negara lainnya sepertiBavaria (kini bagian dariJerman) danPiedmont (kini bagian dariItalia) tidak akan dirujuk sebagai "negara" dalam kondisi normal, walaupun mereka pernah menjadi sebuah negara yang berdiri sendiri pada masa lalu.
^"Legal Research Guide: United Kingdom".Law Library of Congress. 2009-07-23. Diakses tanggal2013-03-29.The United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland is the collective name of four countries, England, Wales, Scotland and Northern Ireland. The four separate countries were united under a single Parliament through a series of Acts of Union.
^"Commonwealth Secretariat — Geography".Commonwealth Secretariat website.Commonwealth Secretariat. 2009-09-22. Diakses tanggal2009-09-22.The United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland (UK) is a union of four countries: England, Scotland, Wales and Northern Ireland.