Movatterモバイル変換


[0]ホーム

URL:


Capil ka isi
Wikipidia
Panggagaian

Nagara

Tumatan Wikipidia Banjar, kindai pangatahuan
Untuk kegunaan lainnya, lihatNegara (disambiguasi).
Sama dengan peta di atas, tetapi menunjukkan negara berdaulat yang diakui PBB

Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.[1][2][3] Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah,[4] dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Bentuk Negara

[babak |babak asal-mulanya]

Ada dua bentuk negara yang dikenal di dunia saat ini, yakni kesatuan (Unitaris) dan serikat (federasi).

1. Negara Kesatuan(Unitaris):
[babak |babak asal-mulanya]

Negara kesatuan merupakan merupakan bentuk negara yang kekuasaan tertingginya berada di pemerintahan pusat. Secara hierarkinya, negara kesatuan merupakan negara yang bersusunan tunggal yang berarti tidak ada negara didalam negara. Negara kesatuan dibedakan kembali menjadi dua yaitu sistemsentralisasi dandesentralisasi. Dalam sistem sentralisasi, semua persoalan diatur oleh pemerintah pusat. Daerah bertugas menjalankan perintah dari pusat tanpa diberikan kewenangan. Sedangkan dalam desentralisasi, daerah diberikan kewenangan untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri (hak otonomi) sesuai kebutuhan dan peraturan yang juga diatur oleh pemerintah pusat.

Ciri - Ciri Negara Kesatuan:
[babak |babak asal-mulanya]

1. Hanya terdiri satu undang-undang dasar, kepala negara, dewan menteri dan dewan perwakilan rakyat.

2. Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang telah ditandatangani oleh pemerintah bagian pusat.

3. Menganut dua sistem, yaitu sentralistik atau dari pusat dan desentralistik atau dari daerah.

4. Hanya menggunakan satu kebijakan terhadap masalah yang dihadapi seperti ekonomi, sosial, politik, budaya, keamanan dan pertahanan.

Contoh negara kesatuan yaituInggris Raya,Prancis,Indonesia, danMaladewa.

2. Negara Serikat(Federasi)
[babak |babak asal-mulanya]

Negara serikat merupakan bentuk negara yang didalamnya terdapat beberapa negara yang disebut negara bagian. Negara - negara tersebut ada yang merupakan penggabungan diri atau hasil pemekeran bagian. Dalam negara serikat, dikenal 2 macam pemerintahan didalamnya yaitu pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. Pemerintahan federal biasanya mengatur urusan bersama dari semua anggota negara bagian seperti hubungan Internasional, pertahanan, mata uang, dan komunikasi.

Ciri - Ciri Negara Federasi:
[babak |babak asal-mulanya]

1. Kepala negara yang telah dipilih rakyat dan bertanggung jawab terhadap rakyatnya.

2. Kepala negara memiliki hak veto yang dapat diajukan oleh parlemen.

3. Masing-masing negara bagian mempunyai kekuasaan asli namun tidak memiliki kedaulatan.

4. Tiap-tiap negara bagian mempunyai wewenang menyusun undang-undang dasar sendiri.

5. Pemerintah pusat mempunyai kedaulatan terhadap negara bagian dalam urusan dalam maupun luar.

Contoh negara federasi yaituAmerika Serikat,Rusia,Brasil, danJerman.

Kedaulatan Negara

[babak |babak asal-mulanya]
See also:Daftar negara berdaulat

Kata "negara" dipakai beberapa ahli untuk merujuk padanegara berdaulat. Tidak ada kesepakatan khusus mengenai jumlah negara di dunia, karena ada beberapa negara yangmasih diperdebatkan kedaulatannya. Ada total 206 negara, dengan 193 negara anggotaPerserikatan Bangsa-Bangsa dan 13 lainnya yang kedaulatannya diperdebatkan.Meskipun bukan negara berdaulat,Inggris,Skotlandia,Wales danIrlandia Utara (yang tergabung dalamBritania Raya) adalah contoh entitas yang disepakati dan dirujuk sebagai negara.[5][6][7][8] Bekas negara lainnya sepertiBavaria (kini bagian dariJerman) danPiedmont (kini bagian dariItalia) tidak akan dirujuk sebagai "negara" dalam kondisi normal, walaupun mereka pernah menjadi sebuah negara yang berdiri sendiri pada masa lalu.

Lihat pula

[babak |babak asal-mulanya]

Referensi

[babak |babak asal-mulanya]
  1. ^"Acts Interpretation Act 1901 - Sect 22: Meaning of certain words". Australasian Legal Information Institute. Diakses tanggal2008-11-12. 
  2. ^"The Kwet Koe v Minister for Immigration & Ethnic Affairs & Ors [1997] FCA 912 (8 September 1997)". Australasian Legal Information Institute. Diakses tanggal2008-11-12. 
  3. ^"U.S. Department of State Foreign Affairs Manual Volume 2—General"(PDF). United States Department of State. Diakses tanggal2008-11-12. 
  4. ^Rosenberg, Matt."Geography: Country, State, and Nation". Diakses tanggal2008-11-12. 
  5. ^"Legal Research Guide: United Kingdom".Law Library of Congress. 2009-07-23. Diakses tanggal2013-03-29.The United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland is the collective name of four countries, England, Wales, Scotland and Northern Ireland. The four separate countries were united under a single Parliament through a series of Acts of Union. 
  6. ^"countries within a country:number10.gov.uk".10 Downing Street website.10 Downing Street. 2003-01-10. Diakses tanggal2009-09-22.The United Kingdom is made up of four countries: England, Scotland, Wales and Northern Ireland. Hapus pranala luar di parameter|title= (bantuan)
  7. ^"Commonwealth Secretariat — Geography".Commonwealth Secretariat website.Commonwealth Secretariat. 2009-09-22. Diakses tanggal2009-09-22.The United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland (UK) is a union of four countries: England, Scotland, Wales and Northern Ireland. 
  8. ^"Travelling Europe — United Kingdom".European Youth Portal.European Commission. 2009-06-29. Diakses tanggal2009-09-22.The United Kingdom is made up of four countries: England, Northern Ireland, Scotland and Wales. 

Bibliografi

[babak |babak asal-mulanya]

Pranala luar

[babak |babak asal-mulanya]

Citakan:Wiktionary

[[

Untuk kegunaan lainnya, lihatNegara (disambiguasi).
Sama dengan peta di atas, tetapi menunjukkan negara berdaulat yang diakui PBB

Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.[1][2][3] Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah,[4] dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Bentuk Negara

[babak |babak asal-mulanya]

Ada dua bentuk negara yang dikenal di dunia saat ini, yakni kesatuan (Unitaris) dan serikat (federasi).

1. Negara Kesatuan(Unitaris):
[babak |babak asal-mulanya]

Negara kesatuan merupakan merupakan bentuk negara yang kekuasaan tertingginya berada di pemerintahan pusat. Secara hierarkinya, negara kesatuan merupakan negara yang bersusunan tunggal yang berarti tidak ada negara didalam negara. Negara kesatuan dibedakan kembali menjadi dua yaitu sistemsentralisasi dandesentralisasi. Dalam sistem sentralisasi, semua persoalan diatur oleh pemerintah pusat. Daerah bertugas menjalankan perintah dari pusat tanpa diberikan kewenangan. Sedangkan dalam desentralisasi, daerah diberikan kewenangan untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri (hak otonomi) sesuai kebutuhan dan peraturan yang juga diatur oleh pemerintah pusat.

Ciri - Ciri Negara Kesatuan:
[babak |babak asal-mulanya]

1. Hanya terdiri satu undang-undang dasar, kepala negara, dewan menteri dan dewan perwakilan rakyat.

2. Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang telah ditandatangani oleh pemerintah bagian pusat.

3. Menganut dua sistem, yaitu sentralistik atau dari pusat dan desentralistik atau dari daerah.

4. Hanya menggunakan satu kebijakan terhadap masalah yang dihadapi seperti ekonomi, sosial, politik, budaya, keamanan dan pertahanan.

Contoh negara kesatuan yaituInggris Raya,Prancis,Indonesia, danMaladewa.

2. Negara Serikat(Federasi)
[babak |babak asal-mulanya]

Negara serikat merupakan bentuk negara yang didalamnya terdapat beberapa negara yang disebut negara bagian. Negara - negara tersebut ada yang merupakan penggabungan diri atau hasil pemekeran bagian. Dalam negara serikat, dikenal 2 macam pemerintahan didalamnya yaitu pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. Pemerintahan federal biasanya mengatur urusan bersama dari semua anggota negara bagian seperti hubungan Internasional, pertahanan, mata uang, dan komunikasi.

Ciri - Ciri Negara Federasi:
[babak |babak asal-mulanya]

1. Kepala negara yang telah dipilih rakyat dan bertanggung jawab terhadap rakyatnya.

2. Kepala negara memiliki hak veto yang dapat diajukan oleh parlemen.

3. Masing-masing negara bagian mempunyai kekuasaan asli namun tidak memiliki kedaulatan.

4. Tiap-tiap negara bagian mempunyai wewenang menyusun undang-undang dasar sendiri.

5. Pemerintah pusat mempunyai kedaulatan terhadap negara bagian dalam urusan dalam maupun luar.

Contoh negara federasi yaituAmerika Serikat,Rusia,Brasil, danJerman.

Kedaulatan Negara

[babak |babak asal-mulanya]
See also:Daftar negara berdaulat

Kata "negara" dipakai beberapa ahli untuk merujuk padanegara berdaulat. Tidak ada kesepakatan khusus mengenai jumlah negara di dunia, karena ada beberapa negara yangmasih diperdebatkan kedaulatannya. Ada total 206 negara, dengan 193 negara anggotaPerserikatan Bangsa-Bangsa dan 13 lainnya yang kedaulatannya diperdebatkan.Meskipun bukan negara berdaulat,Inggris,Skotlandia,Wales danIrlandia Utara (yang tergabung dalamBritania Raya) adalah contoh entitas yang disepakati dan dirujuk sebagai negara.[5][6][7][8] Bekas negara lainnya sepertiBavaria (kini bagian dariJerman) danPiedmont (kini bagian dariItalia) tidak akan dirujuk sebagai "negara" dalam kondisi normal, walaupun mereka pernah menjadi sebuah negara yang berdiri sendiri pada masa lalu.

Lihat pula

[babak |babak asal-mulanya]

Referensi

[babak |babak asal-mulanya]
  1. ^"Acts Interpretation Act 1901 - Sect 22: Meaning of certain words". Australasian Legal Information Institute. Diakses tanggal2008-11-12. 
  2. ^"The Kwet Koe v Minister for Immigration & Ethnic Affairs & Ors [1997] FCA 912 (8 September 1997)". Australasian Legal Information Institute. Diakses tanggal2008-11-12. 
  3. ^"U.S. Department of State Foreign Affairs Manual Volume 2—General"(PDF). United States Department of State. Diakses tanggal2008-11-12. 
  4. ^Rosenberg, Matt."Geography: Country, State, and Nation". Diakses tanggal2008-11-12. 
  5. ^"Legal Research Guide: United Kingdom".Law Library of Congress. 2009-07-23. Diakses tanggal2013-03-29.The United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland is the collective name of four countries, England, Wales, Scotland and Northern Ireland. The four separate countries were united under a single Parliament through a series of Acts of Union. 
  6. ^"countries within a country:number10.gov.uk".10 Downing Street website.10 Downing Street. 2003-01-10. Diakses tanggal2009-09-22.The United Kingdom is made up of four countries: England, Scotland, Wales and Northern Ireland. Hapus pranala luar di parameter|title= (bantuan)
  7. ^"Commonwealth Secretariat — Geography".Commonwealth Secretariat website.Commonwealth Secretariat. 2009-09-22. Diakses tanggal2009-09-22.The United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland (UK) is a union of four countries: England, Scotland, Wales and Northern Ireland. 
  8. ^"Travelling Europe — United Kingdom".European Youth Portal.European Commission. 2009-06-29. Diakses tanggal2009-09-22.The United Kingdom is made up of four countries: England, Northern Ireland, Scotland and Wales. 

Bibliografi

[babak |babak asal-mulanya]

Pranala luar

[babak |babak asal-mulanya]

Citakan:Wiktionary

Dijumput matan "https://bjn.wikipedia.org/w/index.php?title=Nagara&oldid=93380"
Tumbung:
Tumbung tapatak:

[8]ページ先頭

©2009-2025 Movatter.jp